Satpol PP PALI Bahas Draft SOP Ketertiban Umum dan Kode Etik, Siapkan Landasan Penegakan Perda

Oleh Redaksi KABARPALI | 20 Agustus 2025


PALI [kabarpali.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat khusus membahas draft Keputusan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Rapat tersebut berlangsung di ruang Praja Wibawa, Kantor Satpol PP PALI, Rabu (20/8/2025).

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ari Saputra, A.Md., S.Sos., S.AP., dengan menghadirkan narasumber Advokat J. Sadewo, S.H., M.H., selaku praktisi hukum sekaligus anggota tim perumus. Turut hadir Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kepala Petugas Tindak Internal (PTI) atau Provos Satpol PP PALI, serta staf dan anggota Bidang Trantibum Satpol PP PALI.

Menurut Ari Saputra, draft SOP tersebut merupakan turunan dari Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, sekaligus tindak lanjut dari Perda PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Untuk sementara SOP ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati. Namun, ke depan kami berharap dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.

Draft Keputusan Bupati yang akan disahkan Bupati PALI Asgianto, S.T., memuat tujuh lampiran SOP, meliputi:

1. SOP Deteksi dan Cegah Dini,

2. SOP Pembinaan dan Penyuluhan,

3. SOP Patroli,

4. SOP Pengamanan,

5. SOP Pengawalan,

6. SOP Penertiban, serta

7. SOP Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa.

“Pertemuan hari ini bukan hanya membahas isi draft, tapi juga memberikan pemahaman kepada anggota bahwa SOP dan Kode Etik ini akan menjadi acuan kerja di lapangan,” tambah Ari.

Sementara itu, J. Sadewo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya setiap aturan, termasuk SOP Satpol PP, disusun berdasarkan tiga tujuan hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan.

“Satpol PP adalah penegak Perda maupun Perkada, sehingga termasuk aparat penegak hukum (APH). Karena itu, setiap anggota wajib terus belajar, memahami, dan mematuhi regulasi yang berlaku, terutama SOP dan Kode Etik ini,” jelasnya.

Rapat berlangsung hingga tengah hari dengan suasana serius namun hangat. Diskusi interaktif mewarnai jalannya pembahasan, dan kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta ramah tamah.[red]

BERITA LAINNYA

102112 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79795 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39678 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26389 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23725 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat khusus membahas draft Keputusan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Rapat tersebut berlangsung di ruang Praja Wibawa, Kantor Satpol PP PALI, Rabu (20/8/2025).

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ari Saputra, A.Md., S.Sos., S.AP., dengan menghadirkan narasumber Advokat J. Sadewo, S.H., M.H., selaku praktisi hukum sekaligus anggota tim perumus. Turut hadir Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kepala Petugas Tindak Internal (PTI) atau Provos Satpol PP PALI, serta staf dan anggota Bidang Trantibum Satpol PP PALI.

Menurut Ari Saputra, draft SOP tersebut merupakan turunan dari Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, sekaligus tindak lanjut dari Perda PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Untuk sementara SOP ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati. Namun, ke depan kami berharap dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.

Draft Keputusan Bupati yang akan disahkan Bupati PALI Asgianto, S.T., memuat tujuh lampiran SOP, meliputi:

1. SOP Deteksi dan Cegah Dini,

2. SOP Pembinaan dan Penyuluhan,

3. SOP Patroli,

4. SOP Pengamanan,

5. SOP Pengawalan,

6. SOP Penertiban, serta

7. SOP Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa.

“Pertemuan hari ini bukan hanya membahas isi draft, tapi juga memberikan pemahaman kepada anggota bahwa SOP dan Kode Etik ini akan menjadi acuan kerja di lapangan,” tambah Ari.

Sementara itu, J. Sadewo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya setiap aturan, termasuk SOP Satpol PP, disusun berdasarkan tiga tujuan hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan.

“Satpol PP adalah penegak Perda maupun Perkada, sehingga termasuk aparat penegak hukum (APH). Karena itu, setiap anggota wajib terus belajar, memahami, dan mematuhi regulasi yang berlaku, terutama SOP dan Kode Etik ini,” jelasnya.

Rapat berlangsung hingga tengah hari dengan suasana serius namun hangat. Diskusi interaktif mewarnai jalannya pembahasan, dan kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta ramah tamah.[red]

BERITA TERKAIT

Anggota DPRD PALI, Herdiyanto: Santri Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa dan Penguat Persatuan NKRI

22 Oktober 2026 234

PALI [kabarpali.com] – Memperingati Hari Santri Nasional, Herdiyanto, [...]

Herdianto Pimpin DPC PKB PALI 2026–2031, Bidik Tiga Kursi DPRD

20 Oktober 2026 421

PALI [kabarpali.com] – Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai [...]

PGRI PALI Bakal Gelar Bedah Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru, Perkuat Pemahaman Tenaga Pendidik

19 Oktober 2026 460

PALI [kabarpali.com] – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten [...]

close button