KPU PALI Minta PPK dan PPS Teliti dalam Pembentukan PPDP
PALI [kabarpali.com] - Komisioner KPU Kabupaten PALI melaksanakan monitoring dan supervisi pembentukan Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di berbagai kecamatan. Dodi Saputra bertanggung jawab di Kecamatan Penukal, sementara Abdul Rahman mengawasi Kecamatan Tanah Abang.
Sunario, Ketua KPU PALI, merinci kebutuhan dan jumlah pendaftar Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di berbagai kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Penukal Utara : Dibutuhkan 64 orang PPDP, jumlah pendaftar 77 orang.
- Kecamatan Penukal : Dibutuhkan 82 orang PPDP, jumlah pendaftar 96 orang.
- Kecamatan Talang Ubi : Dibutuhkan 288 orang PPDP, jumlah pendaftar 284 orang.
- Kecamatan Abab : Dibutuhkan 74 orang PPDP, jumlah pendaftar 128 orang.
- Kecamatan Tanah Abang : Dibutuhkan 88 orang PPDP, jumlah pendaftar 105 orang.
Sunario menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam berpartisipasi sebagai penyelenggara tahapan Pilkada. "Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat luar biasa. Mudah-mudahan semua tahapan ini berjalan lancar," ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada teman-teman PPK dan PPS untuk lebih teliti dalam proses pembentukan PPDP.
“Pastikan tidak ada yang terlibat dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), dan utamakan penggunaan teknologi serta kepemilikan gawai yang kompatibel dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,” tegas Sunario.
Pengumuman mengenai pendaftaran Pantarlih dimulai sejak 13 Juni hingga 17 Juni 2024. Penerimaan pendaftaran berlangsung dari 13 Juni hingga 19 Juni 2024, dan penelitian administrasi dilakukan dari 14 Juni hingga 20 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 21-23 Juni 2024, dengan penetapan nama hasil seleksi pada 23 Juni dan pelantikan pada 24 Juni 2024.
"Masa kerja Pantarlih ini dimulai sejak dilantik hingga 25 Juli 2024, atau kurang lebih satu bulan," kata Sunario.
Ipantri, anggota KPU lainnya, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten PALI untuk menyukseskan Pilkada PALI 2024. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 di TPS masing-masing.
"Jangan lupa, pada tanggal 27 November 2024 nanti kita datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih kita," tutupnya.[rls/bin]