Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Resmi Dimulai, Catat Tanggalnya
SUMSEL [kabarpali.com] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kado istimewa bagi masyarakat. Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, resmi mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. “Program ini kami hadirkan agar masyarakat bisa melunasi kewajibannya dengan lebih mudah tanpa terbebani sanksi,” kata Gubernur Herman Deru.
Melalui program pemutihan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, di antaranya:
• Cukup bayar PKB 1 tahun, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke II.
• Bebas pajak progresif.
• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sumsel mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini. “Kesempatan ini hanya berlaku sampai 17 Desember 2025. Jangan sampai terlewatkan,” tegasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat diperoleh melalui Bapenda Sumsel atau layanan Samsat terdekat.[red]










