PWI Pusat Minta MK Tegaskan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Oleh Redaksi KABARPALI | 22 Oktober 2025


Jakarta [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keterangan resminya sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di hadapan para hakim konstitusi.

Dalam keterangannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan merupakan norma penting dan konstitusional. Namun, ia menilai implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari lemahnya koordinasi antar-lembaga, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, hingga belum adanya mekanisme operasional yang efektif.

“Pasal 8 adalah norma dasar yang menjaga kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan. Masalahnya bukan pada substansi pasal, melainkan pada pelaksanaan di lapangan yang belum optimal,” ujar Akhmad Munir.

PWI mencatat sejumlah kasus yang mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan, seperti kasus penyekapan jurnalis Nurhadi di Surabaya (2021), pembunuhan wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat (2020), hingga kasus kriminalisasi wartawan di Banyuwangi (2023) yang tetap diproses hukum meski Dewan Pers telah menyatakan beritanya merupakan produk jurnalistik. Kasus ancaman digital terhadap wartawan perempuan di Makassar (2024) juga disebut sebagai bukti bahwa perlindungan belum menyentuh aspek kekerasan berbasis gender dan ruang digital.

PWI menegaskan lima pokok pemikiran utama dalam sidang tersebut. Pertama, Pasal 8 harus dipertahankan sebagai norma deklaratif yang menjamin kemerdekaan pers, namun perlu diperkuat melalui aturan pelaksana yang lebih rinci. Kedua, perlindungan hukum tidak berarti kekebalan hukum — wartawan tetap tunduk pada hukum dan kode etik jurnalistik.

Ketiga, perlindungan harus dimaknai luas, termasuk ancaman fisik, digital, dan kekerasan gender. Keempat, koordinasi antar-lembaga seperti Dewan Pers, kepolisian, dan organisasi wartawan harus diperkuat. Dan kelima, negara wajib hadir secara aktif dalam menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.

PWI berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan kebebasan pers di Indonesia. “Kami yakin, dengan tafsir yang kuat dari MK, perlindungan terhadap wartawan dapat berjalan lebih nyata, berkeadilan, dan menjamin kemerdekaan pers yang beretika,” pungkas Akhmad Munir.

PWI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keselamatan dan profesionalisme wartawan melalui advokasi, peningkatan kompetensi, serta kerja sama kelembagaan dengan Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Bagi PWI, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.[ril/pwi]

BERITA LAINNYA

101849 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78860 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39254 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25639 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23424 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Jakarta [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keterangan resminya sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di hadapan para hakim konstitusi.

Dalam keterangannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan merupakan norma penting dan konstitusional. Namun, ia menilai implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari lemahnya koordinasi antar-lembaga, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, hingga belum adanya mekanisme operasional yang efektif.

“Pasal 8 adalah norma dasar yang menjaga kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan. Masalahnya bukan pada substansi pasal, melainkan pada pelaksanaan di lapangan yang belum optimal,” ujar Akhmad Munir.

PWI mencatat sejumlah kasus yang mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan, seperti kasus penyekapan jurnalis Nurhadi di Surabaya (2021), pembunuhan wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat (2020), hingga kasus kriminalisasi wartawan di Banyuwangi (2023) yang tetap diproses hukum meski Dewan Pers telah menyatakan beritanya merupakan produk jurnalistik. Kasus ancaman digital terhadap wartawan perempuan di Makassar (2024) juga disebut sebagai bukti bahwa perlindungan belum menyentuh aspek kekerasan berbasis gender dan ruang digital.

PWI menegaskan lima pokok pemikiran utama dalam sidang tersebut. Pertama, Pasal 8 harus dipertahankan sebagai norma deklaratif yang menjamin kemerdekaan pers, namun perlu diperkuat melalui aturan pelaksana yang lebih rinci. Kedua, perlindungan hukum tidak berarti kekebalan hukum — wartawan tetap tunduk pada hukum dan kode etik jurnalistik.

Ketiga, perlindungan harus dimaknai luas, termasuk ancaman fisik, digital, dan kekerasan gender. Keempat, koordinasi antar-lembaga seperti Dewan Pers, kepolisian, dan organisasi wartawan harus diperkuat. Dan kelima, negara wajib hadir secara aktif dalam menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.

PWI berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan kebebasan pers di Indonesia. “Kami yakin, dengan tafsir yang kuat dari MK, perlindungan terhadap wartawan dapat berjalan lebih nyata, berkeadilan, dan menjamin kemerdekaan pers yang beretika,” pungkas Akhmad Munir.

PWI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keselamatan dan profesionalisme wartawan melalui advokasi, peningkatan kompetensi, serta kerja sama kelembagaan dengan Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Bagi PWI, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.[ril/pwi]

BERITA TERKAIT

Workshop Jurnalistik PWI PALI, Wartawan Diajak Melek Media Sosial dan UU ITE

14 Mei 2026 290

PALI [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten [...]

PWI PALI Resmi Luncurkan Podcast, Hadirkan Informasi Digital untuk Masyarakat

13 Mei 2026 273

PALI [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten [...]

Membiarkan Pers Rapuh: Strategi Sunyi Melemahkan Demokrasi

04 Maret 2026 431

Sejak awal kemerdekaan, media massa dan jurnalis menempati posisi terhormat [...]

close button