PWI Pusat Minta MK Tegaskan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Jakarta [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keterangan resminya sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di hadapan para hakim konstitusi.
Dalam keterangannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan merupakan norma penting dan konstitusional. Namun, ia menilai implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari lemahnya koordinasi antar-lembaga, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, hingga belum adanya mekanisme operasional yang efektif.
“Pasal 8 adalah norma dasar yang menjaga kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan. Masalahnya bukan pada substansi pasal, melainkan pada pelaksanaan di lapangan yang belum optimal,” ujar Akhmad Munir.
PWI mencatat sejumlah kasus yang mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan, seperti kasus penyekapan jurnalis Nurhadi di Surabaya (2021), pembunuhan wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat (2020), hingga kasus kriminalisasi wartawan di Banyuwangi (2023) yang tetap diproses hukum meski Dewan Pers telah menyatakan beritanya merupakan produk jurnalistik. Kasus ancaman digital terhadap wartawan perempuan di Makassar (2024) juga disebut sebagai bukti bahwa perlindungan belum menyentuh aspek kekerasan berbasis gender dan ruang digital.
PWI menegaskan lima pokok pemikiran utama dalam sidang tersebut. Pertama, Pasal 8 harus dipertahankan sebagai norma deklaratif yang menjamin kemerdekaan pers, namun perlu diperkuat melalui aturan pelaksana yang lebih rinci. Kedua, perlindungan hukum tidak berarti kekebalan hukum — wartawan tetap tunduk pada hukum dan kode etik jurnalistik.
Ketiga, perlindungan harus dimaknai luas, termasuk ancaman fisik, digital, dan kekerasan gender. Keempat, koordinasi antar-lembaga seperti Dewan Pers, kepolisian, dan organisasi wartawan harus diperkuat. Dan kelima, negara wajib hadir secara aktif dalam menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.
PWI berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan kebebasan pers di Indonesia. “Kami yakin, dengan tafsir yang kuat dari MK, perlindungan terhadap wartawan dapat berjalan lebih nyata, berkeadilan, dan menjamin kemerdekaan pers yang beretika,” pungkas Akhmad Munir.
PWI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keselamatan dan profesionalisme wartawan melalui advokasi, peningkatan kompetensi, serta kerja sama kelembagaan dengan Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Bagi PWI, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.[ril/pwi]










