Laporkan Polisi Nakal Kini Cukup Pakai Ponsel: Aman, Cepat, dan Transparan

Oleh Redaksi KABARPALI | 24 Oktober 2025


Jakarta [kabarpali.com] — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan inovasi baru untuk memperkuat pengawasan publik terhadap kinerja aparat kepolisian. Kini, masyarakat bisa melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan hanya dengan memindai kode QR melalui ponsel atau mengakses situs resmi https://yanduan.propam.polri.go.id.

Terobosan digital ini digagas langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, sebagai langkah menuju sistem pengawasan yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel. Melalui layanan ini, warga dapat menyampaikan laporan secara cepat, aman, dan rahasia tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

“Cukup scan barcode, isi identitas, tulis kronologi kejadian, dan unggah bukti pendukung. Laporan akan langsung diterima dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Sabtu (18/10/2025).

Proses pelaporan dibuat sederhana. Pelapor hanya perlu mengisi data diri, menjelaskan waktu dan lokasi kejadian, serta melampirkan foto atau dokumen bukti. Setelah laporan terkirim, sistem otomatis memberikan nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan kasus melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.

Menurut Kombes Radjo, layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi sarana internal Polri dalam memperkuat disiplin, transparansi, dan integritas di tubuh kepolisian. “Kami berharap program ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Setiap laporan akan kami tangani secara cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Dengan mengusung tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri menegaskan komitmennya menghadirkan mekanisme pengaduan yang lebih mudah diakses, terbuka, dan tetap menjamin keamanan pelapor, sebagai bagian dari upaya nyata membangun Polri yang semakin dipercaya masyarakat.[red]

BERITA LAINNYA

102114 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79800 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39680 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26397 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23729 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Jakarta [kabarpali.com] — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan inovasi baru untuk memperkuat pengawasan publik terhadap kinerja aparat kepolisian. Kini, masyarakat bisa melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan hanya dengan memindai kode QR melalui ponsel atau mengakses situs resmi https://yanduan.propam.polri.go.id.

Terobosan digital ini digagas langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, sebagai langkah menuju sistem pengawasan yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel. Melalui layanan ini, warga dapat menyampaikan laporan secara cepat, aman, dan rahasia tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

“Cukup scan barcode, isi identitas, tulis kronologi kejadian, dan unggah bukti pendukung. Laporan akan langsung diterima dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Sabtu (18/10/2025).

Proses pelaporan dibuat sederhana. Pelapor hanya perlu mengisi data diri, menjelaskan waktu dan lokasi kejadian, serta melampirkan foto atau dokumen bukti. Setelah laporan terkirim, sistem otomatis memberikan nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan kasus melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.

Menurut Kombes Radjo, layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi sarana internal Polri dalam memperkuat disiplin, transparansi, dan integritas di tubuh kepolisian. “Kami berharap program ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Setiap laporan akan kami tangani secara cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Dengan mengusung tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri menegaskan komitmennya menghadirkan mekanisme pengaduan yang lebih mudah diakses, terbuka, dan tetap menjamin keamanan pelapor, sebagai bagian dari upaya nyata membangun Polri yang semakin dipercaya masyarakat.[red]

BERITA TERKAIT

PGRI PALI Bakal Gelar Bedah Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru, Perkuat Pemahaman Tenaga Pendidik

19 Oktober 2026 517

PALI [kabarpali.com] – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten [...]

PWI PALI dan Puluhan Wartawan Geruduk Polres, Desak Kasus Pemukulan Jurnalis Diusut Tuntas

15 Oktober 2026 658

PALI [kabarpali.com] — Solidaritas insan pers di Kabupaten Penukal Abab [...]

Diduga Modus Penipuan, Oknum Mengaku Pegawai Kejari PALI Kembali Minta Nomor Pejabat

30 September 2026 724

PALI [kabarpali.com] — Modus penipuan dengan mengatasnamakan aparat [...]

close button