Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

Oleh Redaksi KABARPALI | 23 Januari 2026
Korban dugaan pengeroyokan


PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bernama Jeki Pranata (24), melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres PALI, Rabu (21/1/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B1/20/I/2026/SUMSEL/POLRES PALI. Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di jembatan darurat Dusun V, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan terlapor berinisial Ham, Ig, Ul, dan kawan-kawan. Kejadian bermula saat pelapor mengendarai mobil truk bermuatan ubi dari Desa Semangus menuju Desa Jirak. Saat melintas di jembatan darurat Desa Sungai Baung, pelapor mendatangi beberapa orang yang berjaga di pondok pinggir jembatan untuk meminta izin melintas.

Namun, salah satu terlapor justru menanyakan sejumlah uang kepada pelapor dengan kalimat, “Nak ngenjuk duit berapo,” yang dijawab pelapor dengan mengatakan hanya memiliki uang rokok.

Setelah itu, beberapa terlapor diduga langsung melakukan pemukulan hingga pelapor terjatuh ke tanah berlumpur dan masuk ke bawah pondok untuk menyelamatkan diri.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka di beberapa bagian tubuh, di antaranya bagian bawah mata kiri dan kanan, dahi, bibir bawah, kepala bagian belakang, perut, serta kaki kiri.

Pelapor kemudian menjalani visum di RSUD Talang Ubi sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 262 KUHP, dan masih dalam penanganan pihak kepolisian.[red]

BERITA LAINNYA

102043 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79505 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39587 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26243 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23666 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bernama Jeki Pranata (24), melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres PALI, Rabu (21/1/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B1/20/I/2026/SUMSEL/POLRES PALI. Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di jembatan darurat Dusun V, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan terlapor berinisial Ham, Ig, Ul, dan kawan-kawan. Kejadian bermula saat pelapor mengendarai mobil truk bermuatan ubi dari Desa Semangus menuju Desa Jirak. Saat melintas di jembatan darurat Desa Sungai Baung, pelapor mendatangi beberapa orang yang berjaga di pondok pinggir jembatan untuk meminta izin melintas.

Namun, salah satu terlapor justru menanyakan sejumlah uang kepada pelapor dengan kalimat, “Nak ngenjuk duit berapo,” yang dijawab pelapor dengan mengatakan hanya memiliki uang rokok.

Setelah itu, beberapa terlapor diduga langsung melakukan pemukulan hingga pelapor terjatuh ke tanah berlumpur dan masuk ke bawah pondok untuk menyelamatkan diri.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka di beberapa bagian tubuh, di antaranya bagian bawah mata kiri dan kanan, dahi, bibir bawah, kepala bagian belakang, perut, serta kaki kiri.

Pelapor kemudian menjalani visum di RSUD Talang Ubi sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 262 KUHP, dan masih dalam penanganan pihak kepolisian.[red]

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan dan Kesehatan Generasi Muda, Medco E&P Gelar Edukasi di SMA Negeri 2 Talang Ubi

23 September 2026 132

PALI [kabarpali.com] — Kepedulian terhadap lingkungan, keselamatan, dan [...]

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 417

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Atlet Catur PALI Torehkan Prestasi di Kejurprov Sumsel 2026, Raih 8 Medali

15 September 2026 640

Palembang [kabarpali.com] — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan [...]

close button