Surati Bupati, Warga Purun Timur Minta Kadesnya dipecat

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 November 2021
Shapar dan Ali


PALI [kabarpali.com ] – Kamis (11/11/2021), dua perwakilan masyarakat Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan membawa surat dari warga setempat, mendatangi Pemkab PALI dan beberapa instansi terkait. Mereka mendesak agar pengampu kebijakan memberhentikan AL, Kades Purun Timur saat ini. Karena dianggap tidak layak lagi menjadi seorang pemimpin.

Menurut perwakilan warga Purun Timur, Shaparudin Umar Sip dan Ali Sarif, masyarakat setempat sepakat untuk bersurat kepada Bupati PALI, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kapolres PALI, DPRD PALI, Camat Penukal, Kejari PALI, BNN Muara Enim dan para wartawan seluruh media di PALI, guna menyampaikan aspirasi mereka. Sebab, mereka menilai ulah yang diperbuat oknum Kades mereka itu sudah sangat keterlaluan.

“Dengan berkali-kali berbuat tak senonoh. Seperti 4 kali tertangkap memakai narkoba dan kasus berzina dengan istri orang, serta tidak transparan dalam penggunaan anggaran desa, menghambat pelayanan masyarakat, ini sudah mencerminkan bahwa AL tidak lagi melaksanakan kewajibannya serta melanggar larangan sebagai kepala desa,” urainya pada awak media.

Adapun ulah memalukan yang diperbuat AL, tambah Shapar, kini sudah menjadi rahasia umum. Seluruh masyarakat PALI bahkan di luar kabupaten PALI pun sudah mengetahuinya. Karena beberapa kali ia tersandung kasus, selalu viral di media massa dan media sosial. Termasuk yang baru-baru ini. Yakni dugaan berzina dengan istri sah orang lain.

“Kami meminta pihak terkait memeriksa dan memberikan sanksi secara tegas kepada AL atas perbuatannya. Selain itu, kami juga mohon kepada Pak Bupati agar segera memberhentikan AL sebagai Kades Purun Timur. Karena ia sudah tak layak lagi menjadi pemimpin, yang semestinya mengayomi dan menjadi tauladan masyarakat,” tegasnya.

Adapun surat masyarakat Purun Timur yang disampaikan Shapar dan Ali pada hari itu ditanda tangani oleh 43 orang perwakilan warga, terdiri dari Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, anggota Ormas, dan sesepuh masyarakat.

“Kami benar-benar sudah sangat malu atas perbuatan AL. Bukan hanya nama desa kami yang tercoreng, melainkan juga nama Kabupaten PALI di mata publik,” tukasnya.

Terpisah, Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM, melalui Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono, menegaskan akan segera memanggil Inspektorat dan DPMD PALI, guna mengusut laporan masyarakat ini. Jika benar, ia memastikan akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Kades tersebut.

“Jika suratnya sudah diterima, besok (hari ini, red), kita akan panggil Inspektorat dan DPMD. Kita akan minta mereka mengusut dan memeriksanya. Jika benar, tentu saja akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Wabup, Kamis sore (11/11/2021).[red]

BERITA LAINNYA

102117 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79806 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39684 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26400 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23730 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com ] – Kamis (11/11/2021), dua perwakilan masyarakat Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan membawa surat dari warga setempat, mendatangi Pemkab PALI dan beberapa instansi terkait. Mereka mendesak agar pengampu kebijakan memberhentikan AL, Kades Purun Timur saat ini. Karena dianggap tidak layak lagi menjadi seorang pemimpin.

Menurut perwakilan warga Purun Timur, Shaparudin Umar Sip dan Ali Sarif, masyarakat setempat sepakat untuk bersurat kepada Bupati PALI, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kapolres PALI, DPRD PALI, Camat Penukal, Kejari PALI, BNN Muara Enim dan para wartawan seluruh media di PALI, guna menyampaikan aspirasi mereka. Sebab, mereka menilai ulah yang diperbuat oknum Kades mereka itu sudah sangat keterlaluan.

“Dengan berkali-kali berbuat tak senonoh. Seperti 4 kali tertangkap memakai narkoba dan kasus berzina dengan istri orang, serta tidak transparan dalam penggunaan anggaran desa, menghambat pelayanan masyarakat, ini sudah mencerminkan bahwa AL tidak lagi melaksanakan kewajibannya serta melanggar larangan sebagai kepala desa,” urainya pada awak media.

Adapun ulah memalukan yang diperbuat AL, tambah Shapar, kini sudah menjadi rahasia umum. Seluruh masyarakat PALI bahkan di luar kabupaten PALI pun sudah mengetahuinya. Karena beberapa kali ia tersandung kasus, selalu viral di media massa dan media sosial. Termasuk yang baru-baru ini. Yakni dugaan berzina dengan istri sah orang lain.

“Kami meminta pihak terkait memeriksa dan memberikan sanksi secara tegas kepada AL atas perbuatannya. Selain itu, kami juga mohon kepada Pak Bupati agar segera memberhentikan AL sebagai Kades Purun Timur. Karena ia sudah tak layak lagi menjadi pemimpin, yang semestinya mengayomi dan menjadi tauladan masyarakat,” tegasnya.

Adapun surat masyarakat Purun Timur yang disampaikan Shapar dan Ali pada hari itu ditanda tangani oleh 43 orang perwakilan warga, terdiri dari Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, anggota Ormas, dan sesepuh masyarakat.

“Kami benar-benar sudah sangat malu atas perbuatan AL. Bukan hanya nama desa kami yang tercoreng, melainkan juga nama Kabupaten PALI di mata publik,” tukasnya.

Terpisah, Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM, melalui Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono, menegaskan akan segera memanggil Inspektorat dan DPMD PALI, guna mengusut laporan masyarakat ini. Jika benar, ia memastikan akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Kades tersebut.

“Jika suratnya sudah diterima, besok (hari ini, red), kita akan panggil Inspektorat dan DPMD. Kita akan minta mereka mengusut dan memeriksanya. Jika benar, tentu saja akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Wabup, Kamis sore (11/11/2021).[red]

BERITA TERKAIT

PWI PALI dan Puluhan Wartawan Geruduk Polres, Desak Kasus Pemukulan Jurnalis Diusut Tuntas

15 Oktober 2026 665

PALI [kabarpali.com] — Solidaritas insan pers di Kabupaten Penukal Abab [...]

ISPU PALI Masuk Kategori Berbahaya, Dinkes Disorot: Belum Ada Gebrakan Lindungi Masyarakat

09 Oktober 2026 547

PALI [kabarpali.com] — Buruknya kualitas udara di Kabupaten Penukal Abab [...]

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 682

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

close button