Peras pengendara, Kini Pemuda ini Meringkuk di Jeruji Besi

Oleh Redaksi KABARPALI | 19 November 2017
Pelaku pemerasan saat diamankan di Mapolsek Tanah Abang.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Siapa yang menanam akan menuai. Demikianlah pepatah mengatakan. Seperti dialami pemuda asal Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang ini. Akibat memeras seorang pengendara, kini ia harus meringkuk di jeruji besi. 
 
Adalah Rangga Bin Heri (20), pemuda berprofesi petani ini, dilaporkan korbannya karena perbuatannya yang telah meminta paksa uang, dengan ancaman kekerasan. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang; AKP Sibero, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, tindak kejahatan itu terjadi pada Minggu (19/11/2017), sekira pukul 12.30 WIB.
 
"Rangga bin Heri dilaporkan korbannya yang mengendarai mobil Carry jenis pick up warna silver, dengan Nopol BG 9035 MJ," ujar Kapolsek. 
 
Pada saat pelapor/korban melintas di jalan lintas umum, dekat jembatan Desa Lunas Jaya korban dihentikan paksa oleh pelaku.
 
Selanjutnya, sambil mengarahkan satu buah besi dengan ukuran kurang lebih satu meter ke arah korban, pelaku pun meminta uang pada korban. 
 
"Kemudian korban memberikan uang sebanyak Rp10 ribu pada pelaku. Merasa tidak senang korban pun akhirnya melapor ke Mapolsek Tanah Abang," tambah Kapolsek. 
 
Akibat ulahnya itu, akhirnya Rangga diciduk jajaran Polsek Tanah Abang. Kini ia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 
 
"Pelaku diduga melanggar Pasal 368 KUHP, Tentang Tindak Pidana Pemerasan," pungkas Kapolsek.[red] 

BERITA LAINNYA

102115 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79800 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39683 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26397 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23729 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Tanah Abang [kabarpali.com] - Siapa yang menanam akan menuai. Demikianlah pepatah mengatakan. Seperti dialami pemuda asal Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang ini. Akibat memeras seorang pengendara, kini ia harus meringkuk di jeruji besi. 
 
Adalah Rangga Bin Heri (20), pemuda berprofesi petani ini, dilaporkan korbannya karena perbuatannya yang telah meminta paksa uang, dengan ancaman kekerasan. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang; AKP Sibero, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, tindak kejahatan itu terjadi pada Minggu (19/11/2017), sekira pukul 12.30 WIB.
 
"Rangga bin Heri dilaporkan korbannya yang mengendarai mobil Carry jenis pick up warna silver, dengan Nopol BG 9035 MJ," ujar Kapolsek. 
 
Pada saat pelapor/korban melintas di jalan lintas umum, dekat jembatan Desa Lunas Jaya korban dihentikan paksa oleh pelaku.
 
Selanjutnya, sambil mengarahkan satu buah besi dengan ukuran kurang lebih satu meter ke arah korban, pelaku pun meminta uang pada korban. 
 
"Kemudian korban memberikan uang sebanyak Rp10 ribu pada pelaku. Merasa tidak senang korban pun akhirnya melapor ke Mapolsek Tanah Abang," tambah Kapolsek. 
 
Akibat ulahnya itu, akhirnya Rangga diciduk jajaran Polsek Tanah Abang. Kini ia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 
 
"Pelaku diduga melanggar Pasal 368 KUHP, Tentang Tindak Pidana Pemerasan," pungkas Kapolsek.[red] 

BERITA TERKAIT

Anggota DPRD PALI, Herdiyanto: Santri Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa dan Penguat Persatuan NKRI

22 Oktober 2026 342

PALI [kabarpali.com] – Memperingati Hari Santri Nasional, Herdiyanto, [...]

Herdianto Pimpin DPC PKB PALI 2026–2031, Bidik Tiga Kursi DPRD

20 Oktober 2026 498

PALI [kabarpali.com] – Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai [...]

PGRI PALI Bakal Gelar Bedah Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru, Perkuat Pemahaman Tenaga Pendidik

19 Oktober 2026 527

PALI [kabarpali.com] – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten [...]

close button