Nyambi Jualan Sabu, Pasutri Pemilik Warkop digelandang ke Sel Tahanan

Oleh Redaksi KABARPALI | 25 Januari 2018
Kedua pelaku saat digelandang ke Mapolsek Penukal Abab.


Abab [kabarpali.com] - Jajaran Sektor Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) bernama Rohman (46) dan Yana (40) warga Dusun I Desa Prambatan Kecamatan Abab, PALI yang diduga memiliki dan mengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (24/01/2018).
 
Penangkapan pasutri itu, menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab; IPTU Acep Yuli Sahara SH, berawal dari laporan dari masyarakat yang sering melihat, adanya transaksi narkoba di warung kopi (warkop) milik mereka.
 
“Jajaran anggota Polsek Penukal Abab kemudian melakukan upaya penyelidikkan. Setelah mendapat info, petugas lalu menggerebek warung milik pasutri ini,” kata Acep, Rabu (24/01/2018) malam.
 
Di warung yang berlokasi di Jalan Batubara PT EPI itu kemudian ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, yang diakui pelaku biasa dijual kepada supir armada batubara.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain berupa 4 (empat) paket kecil kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket besar kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) buah pirex, 3 (tiga) unit Handphone, 2 (dua) bal kantong plastik klip,7 (tujuh) buah jarum suntik 2 (dua) mini buah sekop.
 
“Kedua tersangka akan dijerat pasal 112, 114,127 UU No 35 Tahun 2009,” jelas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

102113 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79796 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39680 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26392 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23729 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Abab [kabarpali.com] - Jajaran Sektor Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) bernama Rohman (46) dan Yana (40) warga Dusun I Desa Prambatan Kecamatan Abab, PALI yang diduga memiliki dan mengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (24/01/2018).
 
Penangkapan pasutri itu, menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab; IPTU Acep Yuli Sahara SH, berawal dari laporan dari masyarakat yang sering melihat, adanya transaksi narkoba di warung kopi (warkop) milik mereka.
 
“Jajaran anggota Polsek Penukal Abab kemudian melakukan upaya penyelidikkan. Setelah mendapat info, petugas lalu menggerebek warung milik pasutri ini,” kata Acep, Rabu (24/01/2018) malam.
 
Di warung yang berlokasi di Jalan Batubara PT EPI itu kemudian ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, yang diakui pelaku biasa dijual kepada supir armada batubara.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain berupa 4 (empat) paket kecil kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket besar kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) buah pirex, 3 (tiga) unit Handphone, 2 (dua) bal kantong plastik klip,7 (tujuh) buah jarum suntik 2 (dua) mini buah sekop.
 
“Kedua tersangka akan dijerat pasal 112, 114,127 UU No 35 Tahun 2009,” jelas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

Anggota DPRD PALI, Herdiyanto: Santri Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa dan Penguat Persatuan NKRI

22 Oktober 2026 283

PALI [kabarpali.com] – Memperingati Hari Santri Nasional, Herdiyanto, [...]

Herdianto Pimpin DPC PKB PALI 2026–2031, Bidik Tiga Kursi DPRD

20 Oktober 2026 470

PALI [kabarpali.com] – Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai [...]

PGRI PALI Bakal Gelar Bedah Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru, Perkuat Pemahaman Tenaga Pendidik

19 Oktober 2026 498

PALI [kabarpali.com] – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten [...]

close button