Menyamar Beli Sabu, Polisi Ringkus Bandarnya

Oleh Redaksi KABARPALI | 31 Januari 2018
Pelaku dan barang bukti.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Selihai lihainya Dodi Agus Saputra alias Dodi Bin Suwarno (32), warga Talang Pegang Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dalam berbisnis narkoba, ternyata belum selihai kemampuan polisi untuk membekuknya. 
 
Gara gara terkecoh, kini pria berprofesi buruh itu pun harus meringkuk di dalam jeruji besi yang pengap dan dingin. 
 
Ya, Dodi akhirnya harus mengakhiri sepak terjang dalam berbisnis narkoba jenis sabu-sabu, setelah Team Elang Polsek Talang Ubi berpura-pura menjadi pembeli barang haram itu dan lalu meringkusnya. 
 
Penangkapan Dodi dilakukan pada Senin, 29 Januari 2018, sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Talang Pegang Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH, penangkapan Dodi bermula ketika anggota Team Elang melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) terhadap bandar narkoba itu.
 
"Setelah anggota Team Elang berhasil membeli narkoba jenis shabu-shabu kepada bandar narkoba Dodi, selanjutnya, Team Elang yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi SH menuju ke rumah pelaku, serta langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolsek. 
 
Setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih, diduga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 0,30 gram seharga Rp600 ribu
 
"Juga 13 bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu berat 1,30 gram seharga Rp1,3 juta, satu buah toples plastik kecil bertutup warna kuning merk Indofood, satu unit handphone merk NOKIA berwarna biru, beberapa lembar uang kertas berbagai pecahan, dan sepucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang," urainya. 
 
Selanjutnya, tambah Kapolsek, pelaku dan barang bukti yang lainnya dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.[red] 

BERITA LAINNYA

102113 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79795 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39679 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26390 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23728 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Talang Ubi [kabarpali.com] - Selihai lihainya Dodi Agus Saputra alias Dodi Bin Suwarno (32), warga Talang Pegang Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dalam berbisnis narkoba, ternyata belum selihai kemampuan polisi untuk membekuknya. 
 
Gara gara terkecoh, kini pria berprofesi buruh itu pun harus meringkuk di dalam jeruji besi yang pengap dan dingin. 
 
Ya, Dodi akhirnya harus mengakhiri sepak terjang dalam berbisnis narkoba jenis sabu-sabu, setelah Team Elang Polsek Talang Ubi berpura-pura menjadi pembeli barang haram itu dan lalu meringkusnya. 
 
Penangkapan Dodi dilakukan pada Senin, 29 Januari 2018, sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Talang Pegang Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH, penangkapan Dodi bermula ketika anggota Team Elang melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) terhadap bandar narkoba itu.
 
"Setelah anggota Team Elang berhasil membeli narkoba jenis shabu-shabu kepada bandar narkoba Dodi, selanjutnya, Team Elang yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi SH menuju ke rumah pelaku, serta langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolsek. 
 
Setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih, diduga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 0,30 gram seharga Rp600 ribu
 
"Juga 13 bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu berat 1,30 gram seharga Rp1,3 juta, satu buah toples plastik kecil bertutup warna kuning merk Indofood, satu unit handphone merk NOKIA berwarna biru, beberapa lembar uang kertas berbagai pecahan, dan sepucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang," urainya. 
 
Selanjutnya, tambah Kapolsek, pelaku dan barang bukti yang lainnya dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.[red] 

BERITA TERKAIT

Anggota DPRD PALI, Herdiyanto: Santri Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa dan Penguat Persatuan NKRI

22 Oktober 2026 260

PALI [kabarpali.com] – Memperingati Hari Santri Nasional, Herdiyanto, [...]

Herdianto Pimpin DPC PKB PALI 2026–2031, Bidik Tiga Kursi DPRD

20 Oktober 2026 450

PALI [kabarpali.com] – Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai [...]

PGRI PALI Bakal Gelar Bedah Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru, Perkuat Pemahaman Tenaga Pendidik

19 Oktober 2026 480

PALI [kabarpali.com] – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten [...]

close button