Kasihan! TKS di DPRD PALI 'dirumahkan' Semua

Oleh Redaksi KABARPALI | 07 Januari 2021


PALI [kabarpali.com] - Memasuki tahun 2021, nasib menyedihkan dialami para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer yang mengabdi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 
 
Mereka tak diizinkan bekerja mulai hari ini, Kamis (7/1/2021). Akibatnya gedung wakil rakyat itu pun nampak sepi, dan tak terlihat lagi keriuhan para pekerja yang biasanya beraktivitas.
 
Menurut Plt Sekretaris DPRD PALI, Son Haji, para TKS itu memang benar saat ini telah dirumahkan. Untuk menjalankan pekerjaan di sekretariat DPRD, hanya ada para PNS, dan sedikit TKS pada bagian Simda saja untuk menunjang kinerja.
 
"Memang betul TKS-nya dirumahkan. Saat ini hanya PNS dan ada sejumlah TKS bagian operator Simda untuk menunjang kinerja," terang Son Haji, pada awak media, Kamis (7/1/2021), di ruangannya.
 
Ditanya sampai kapan untuk TKS yang dirumahkan, Son Haji menjelaskan bahwa tepatnya bukan sebutan di rumahkan, melainkan dirampingkan.
 
"Sampai nanti ada informasi akan dipanggil satu persatu. Perampinganlah bahasanya itu. Kalau dirumahkan itu bisa saja tidak dipakai lagi kan. Kalau perampingan kan kita menyisir mencari yang rajin, disiplin, dan yang selalu ngantor, kira-kira seperti itu," bebernya.
 
Fenomena merumahkan TKS, akhir-akhir ini nampak makin santer didengar di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Memasuki tahun 2021, dan pasca perhelatan Pilkada di Bumi Serepat Serasan, hal itu pun cenderung diartikan sebagian kalangan sebagai bentuk politik balas dendam.
 
Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil SH, menyebut bahwa hak untuk memperkerjakan TKS ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.
 
"Itu hak dan kebijakan OPD terkait. Apakah masih membutuhkan TKS tersebut atau tidak. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan. Seperti disiplin kerja, efektifitas, dan lainnya," cetus Sekda, belum lama ini.[red]

BERITA LAINNYA

102119 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79808 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39686 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26401 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23731 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Memasuki tahun 2021, nasib menyedihkan dialami para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer yang mengabdi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 
 
Mereka tak diizinkan bekerja mulai hari ini, Kamis (7/1/2021). Akibatnya gedung wakil rakyat itu pun nampak sepi, dan tak terlihat lagi keriuhan para pekerja yang biasanya beraktivitas.
 
Menurut Plt Sekretaris DPRD PALI, Son Haji, para TKS itu memang benar saat ini telah dirumahkan. Untuk menjalankan pekerjaan di sekretariat DPRD, hanya ada para PNS, dan sedikit TKS pada bagian Simda saja untuk menunjang kinerja.
 
"Memang betul TKS-nya dirumahkan. Saat ini hanya PNS dan ada sejumlah TKS bagian operator Simda untuk menunjang kinerja," terang Son Haji, pada awak media, Kamis (7/1/2021), di ruangannya.
 
Ditanya sampai kapan untuk TKS yang dirumahkan, Son Haji menjelaskan bahwa tepatnya bukan sebutan di rumahkan, melainkan dirampingkan.
 
"Sampai nanti ada informasi akan dipanggil satu persatu. Perampinganlah bahasanya itu. Kalau dirumahkan itu bisa saja tidak dipakai lagi kan. Kalau perampingan kan kita menyisir mencari yang rajin, disiplin, dan yang selalu ngantor, kira-kira seperti itu," bebernya.
 
Fenomena merumahkan TKS, akhir-akhir ini nampak makin santer didengar di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Memasuki tahun 2021, dan pasca perhelatan Pilkada di Bumi Serepat Serasan, hal itu pun cenderung diartikan sebagian kalangan sebagai bentuk politik balas dendam.
 
Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil SH, menyebut bahwa hak untuk memperkerjakan TKS ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.
 
"Itu hak dan kebijakan OPD terkait. Apakah masih membutuhkan TKS tersebut atau tidak. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan. Seperti disiplin kerja, efektifitas, dan lainnya," cetus Sekda, belum lama ini.[red]

BERITA TERKAIT

Anggota DPRD PALI, Herdiyanto: Santri Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa dan Penguat Persatuan NKRI

22 Oktober 2026 385

PALI [kabarpali.com] – Memperingati Hari Santri Nasional, Herdiyanto, [...]

Herdianto Pimpin DPC PKB PALI 2026–2031, Bidik Tiga Kursi DPRD

20 Oktober 2026 521

PALI [kabarpali.com] – Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai [...]

ISPU PALI Masuk Kategori Berbahaya, Dinkes Disorot: Belum Ada Gebrakan Lindungi Masyarakat

09 Oktober 2026 548

PALI [kabarpali.com] — Buruknya kualitas udara di Kabupaten Penukal Abab [...]

close button