Desa Pemekaran dihimbau Segera Kumpulkan Berkas Instrumen Penilaian

Oleh Redaksi KABARPALI | 19 Januari 2018
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com]  - Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI ;  A Gani SH MM, menghimbau agar desa persiapan segera mengumpulkan dokumen isian penilaian desa. 
 
Sebab, menurutnya, hingga saat ini dari 26 desa persiapan, semua belum mengumpulkan berkas tersebut, yang mestinya sudah diserahkan pada Desember 2017 lalu. 
 
"Instrumen penilaian harus diisi oleh Kades Persiapan tiga kali dalam setahun selama tiga tahun. Dokumen itulah yang akan menjadi acuan atau dasar Tim Evaluasi menetapkan, apakah desa itu layak definitif atau tidak," tutur Gani pada kabarpali.com, di kantornya, Rabu (17/1/2018).
 
Jika mereka (desa persiapan), terlambat menyerahkan, tambah Gani, maka bagaimana Tim bisa menentukan hal itu. Oleh karenanya, ia meminta secepatnya berkas itu disampaikan ke DPMD. 
 
Indikator yang terdapat pada dokumen penilaian desa itu sendiri yakni bidang pemerintahan desa, kewilayahan, dan bidang kemasyarakatan. 
 
"Sebab, pada tahun ini sudah ada 10 desa persiapan yang usianya menginjak tiga tahun. Sesuai regulasinya, desa persiapan maksimal tiga tahun harus sudah jelas statusnya, jika mencukupi syarat maka akan ditetapkan definitif," urainya. 
 
Sedangkan jika tidak layak untuk menjadi definitif, tambah Gani lagi, maka akan kembali bergabung dengan desa induk, seperti semula.
 
"Oleh karenanya, pemerintah desa persiapan harus proaktif. Jangan sampai nanti karena tidak menyampaikan instrumen penilaian tersebut, menjadi kendala Tim dalam evaluasi," pungkas Gani, sembari menambahkan, bahwa Tim Evaluasi terdiri dari berbagai unsur, antara lain Bupati PALI, perwakilan masyarakat, tokoh politik dan akademisi.
 
Terpisah, salah satu Kades ; Saleh, yang merupakan Kades Persiapan Simpang Tiga Babat Kecamatan Penukal, mengatakan, bahwa desanya sekitar dua Bulan yang lalu sudah mengumpulkan berkas dimaksud.
 
Namun, tegasnya, kalau yang baru baru ini, form yang diberikan DPMD memang belum dikumpulkan. Sebab, isiannya sama. 
 
"Kan baru dua Bulan lalu. Sehingga isiannya sama. Jadi kami tidak berikan. Kalau dikatakan tiga kali setahun rasanya tidak benar. Ini yang kami alami sebagai desa persiapan, yang usianya tahun ini menginjak ketiga tahun, " tuturnya pada kabarpali, di Hotel Nurthaniah, Kamis (18/1/2018).[red]

BERITA LAINNYA

102114 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79799 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39680 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26394 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23729 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com]  - Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI ;  A Gani SH MM, menghimbau agar desa persiapan segera mengumpulkan dokumen isian penilaian desa. 
 
Sebab, menurutnya, hingga saat ini dari 26 desa persiapan, semua belum mengumpulkan berkas tersebut, yang mestinya sudah diserahkan pada Desember 2017 lalu. 
 
"Instrumen penilaian harus diisi oleh Kades Persiapan tiga kali dalam setahun selama tiga tahun. Dokumen itulah yang akan menjadi acuan atau dasar Tim Evaluasi menetapkan, apakah desa itu layak definitif atau tidak," tutur Gani pada kabarpali.com, di kantornya, Rabu (17/1/2018).
 
Jika mereka (desa persiapan), terlambat menyerahkan, tambah Gani, maka bagaimana Tim bisa menentukan hal itu. Oleh karenanya, ia meminta secepatnya berkas itu disampaikan ke DPMD. 
 
Indikator yang terdapat pada dokumen penilaian desa itu sendiri yakni bidang pemerintahan desa, kewilayahan, dan bidang kemasyarakatan. 
 
"Sebab, pada tahun ini sudah ada 10 desa persiapan yang usianya menginjak tiga tahun. Sesuai regulasinya, desa persiapan maksimal tiga tahun harus sudah jelas statusnya, jika mencukupi syarat maka akan ditetapkan definitif," urainya. 
 
Sedangkan jika tidak layak untuk menjadi definitif, tambah Gani lagi, maka akan kembali bergabung dengan desa induk, seperti semula.
 
"Oleh karenanya, pemerintah desa persiapan harus proaktif. Jangan sampai nanti karena tidak menyampaikan instrumen penilaian tersebut, menjadi kendala Tim dalam evaluasi," pungkas Gani, sembari menambahkan, bahwa Tim Evaluasi terdiri dari berbagai unsur, antara lain Bupati PALI, perwakilan masyarakat, tokoh politik dan akademisi.
 
Terpisah, salah satu Kades ; Saleh, yang merupakan Kades Persiapan Simpang Tiga Babat Kecamatan Penukal, mengatakan, bahwa desanya sekitar dua Bulan yang lalu sudah mengumpulkan berkas dimaksud.
 
Namun, tegasnya, kalau yang baru baru ini, form yang diberikan DPMD memang belum dikumpulkan. Sebab, isiannya sama. 
 
"Kan baru dua Bulan lalu. Sehingga isiannya sama. Jadi kami tidak berikan. Kalau dikatakan tiga kali setahun rasanya tidak benar. Ini yang kami alami sebagai desa persiapan, yang usianya tahun ini menginjak ketiga tahun, " tuturnya pada kabarpali, di Hotel Nurthaniah, Kamis (18/1/2018).[red]

BERITA TERKAIT

Anggota DPRD PALI, Herdiyanto: Santri Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa dan Penguat Persatuan NKRI

22 Oktober 2026 304

PALI [kabarpali.com] – Memperingati Hari Santri Nasional, Herdiyanto, [...]

Herdianto Pimpin DPC PKB PALI 2026–2031, Bidik Tiga Kursi DPRD

20 Oktober 2026 480

PALI [kabarpali.com] – Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai [...]

PGRI PALI Bakal Gelar Bedah Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru, Perkuat Pemahaman Tenaga Pendidik

19 Oktober 2026 510

PALI [kabarpali.com] – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten [...]

close button