Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, 51.200 Liter Minyak Disita
MURATARA [kabarpali.com] – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengolahan minyak tanpa izin (illegal refinery) dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam operasi di dua lokasi, polisi mengamankan 10 orang, menetapkan dua tersangka, serta menyita 51.200 liter minyak hasil kegiatan ilegal.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, yang diduga sebagai pemilik kilang ilegal, dan A dari PT Ratiga Abdi Meksa. Barang bukti yang disita meliputi minyak mentah, solar, dan bensin hasil olahan ilegal, berikut sejumlah peralatan operasional dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Bareskrim Polri juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kegiatan para pelaku.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan lifting minyak nasional sekaligus menekan kebocoran minyak ke pasar gelap. Langkah tersebut juga mendukung penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur penyaluran minyak dari sumur masyarakat melalui mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sehingga produksinya dapat tercatat dalam lifting minyak nasional.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengapresiasi penindakan tersebut. Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum penting untuk menertibkan pengolahan minyak ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran produksi dari tata kelola resmi negara. Pemberantasan praktik tersebut diharapkan memastikan potensi minyak bumi dikelola secara sah dan memberikan kontribusi terhadap produksi minyak nasional serta pemenuhan kebutuhan energi.
Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya penegakan hukum dan memantau potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap. Penindakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor minyak dan gas bumi serta mendukung ketahanan energi nasional.[red]










