Mantan Kepala Bank di Betung Abab Jadi Tersangka Korupsi KUR

Oleh Redaksi KABARPALI | 21 Mei 2024


PALI [kabarpali.com] – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan AU, mantan Kepala sebuah Bank milik pemerintah di Unit Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, karena tersandung perkara dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar.

AU ditahan pada Selasa (21/5/2024) saat diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya dinaikkan sebagai Tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pemerintah Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih tahun 2020.

Pada press release resmi Kejari PALI yang diterima media ini, AU ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pdsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,” demikian keterangan tertulis Kejari.

Dijelaskan, bahwa tersangka AU melanggar ketentuan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap Tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari PALI Nomor : Prin-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.”

Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.[rls/red]

BERITA LAINNYA

102031 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79465 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39569 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26219 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23655 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan AU, mantan Kepala sebuah Bank milik pemerintah di Unit Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, karena tersandung perkara dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar.

AU ditahan pada Selasa (21/5/2024) saat diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya dinaikkan sebagai Tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pemerintah Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih tahun 2020.

Pada press release resmi Kejari PALI yang diterima media ini, AU ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pdsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,” demikian keterangan tertulis Kejari.

Dijelaskan, bahwa tersangka AU melanggar ketentuan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap Tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari PALI Nomor : Prin-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.”

Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.[rls/red]

BERITA TERKAIT

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 97

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Atlet Catur PALI Torehkan Prestasi di Kejurprov Sumsel 2026, Raih 8 Medali

15 September 2026 426

Palembang [kabarpali.com] — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan [...]

Kabar Duka, Ibunda Bupati PALI Asgianto Meninggal Dunia

11 September 2026 339

Palembang [kabarpali.com] – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Bupati [...]

close button