Korupsi KUR, Begini Motif yang dilakukan Mantan Kepala Bank di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 22 Mei 2024


PALI [kabarpali.com] - Seorang mantan Kepala Bank milik pemerintah di Unit Betung Abab Kabupaten PALI, Cabang Prabumulih, ditetapkan tersangka karena diduga korupsi. Akibat motif kejahatan yang ia lakukan, negara dihitung telah merugi milyaran rupiah.

Dijelaskan Kepala Kejari PALI, melalui Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando SH MH, motif yang di lakukan AU, mantan Kepala Unit Bank dimaksud, adalah dengan cara Mantri memprakarsai 52 pinjaman nasabah dengan plafon maksimal melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku.

"Caranya yakni memanipulasi data nasabah, kemudian 52 nasabah tersebut disetujui oleh Kepala Unit tanpa dilakukan pengecekan maupun survey terhadap kebenaran data nasabah," ujar Kasi Intel melalui keterangan tertulisnya pada media ini, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, tambahnya, Kepala Unit Bank mengetahui penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjamannya yaitu untuk pembayaran asuransi davestera dan pengendapan uang nasabah.

Sebelumnya, AU berstatus saksi atas tersangka PS, Mantri di sebuah bank plat merah Unit Betung Abab. PS ditahan pada 22 April 2024, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2020.

Pada perkembangannya, status AU dinaikkan sebagai tersangka pada kasus yang sama, karena diduga mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut.[red]

BERITA LAINNYA

101933 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79055 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39383 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25911 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23547 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Seorang mantan Kepala Bank milik pemerintah di Unit Betung Abab Kabupaten PALI, Cabang Prabumulih, ditetapkan tersangka karena diduga korupsi. Akibat motif kejahatan yang ia lakukan, negara dihitung telah merugi milyaran rupiah.

Dijelaskan Kepala Kejari PALI, melalui Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando SH MH, motif yang di lakukan AU, mantan Kepala Unit Bank dimaksud, adalah dengan cara Mantri memprakarsai 52 pinjaman nasabah dengan plafon maksimal melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku.

"Caranya yakni memanipulasi data nasabah, kemudian 52 nasabah tersebut disetujui oleh Kepala Unit tanpa dilakukan pengecekan maupun survey terhadap kebenaran data nasabah," ujar Kasi Intel melalui keterangan tertulisnya pada media ini, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, tambahnya, Kepala Unit Bank mengetahui penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjamannya yaitu untuk pembayaran asuransi davestera dan pengendapan uang nasabah.

Sebelumnya, AU berstatus saksi atas tersangka PS, Mantri di sebuah bank plat merah Unit Betung Abab. PS ditahan pada 22 April 2024, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2020.

Pada perkembangannya, status AU dinaikkan sebagai tersangka pada kasus yang sama, karena diduga mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut.[red]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 284

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 147

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1033

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button