Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum
Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tengah memproses pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi.
Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik aturan yang selama ini menjadi dasar penentuan kompensasi bagi masyarakat terdampak kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan survei seismik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kepala Subbagian Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan telaah hukum terhadap Pergub tersebut. Hasil telaah menyimpulkan bahwa aturan yang diterbitkan pada 2017 itu sudah tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam penentuan ganti rugi tanam tumbuh.
“Ya, tindak lanjutnya kami membuat telaah ke gubernur. Bahwa menerangkan Pergub 40/2017 ini berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan, itu tidak relevan lagi sebagai acuan atau pedoman untuk ganti rugi tanam tumbuh,” kata Zulfan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Zulfan, telaah tersebut telah disampaikan kepada pimpinan dan telah berada di meja pimpinan selama lebih dari dua pekan. Tahapan selanjutnya menunggu disposisi Gubernur Sumatera Selatan sebelum proses pembentukan produk hukum untuk mencabut Pergub tersebut dilaksanakan.
Dorongan pencabutan Pergub 40/2017 selama ini datang dari berbagai elemen di Kabupaten PALI. Pemerintah Kabupaten PALI, DPRD PALI, serta berbagai elemen masyarakat, secara konsisten menyuarakan perlunya perubahan dasar penentuan kompensasi bagi masyarakat terdampak kegiatan eksplorasi.
Koordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI, Efran, menjadi salah satu pihak yang aktif mengawal persoalan tersebut. RSA PALI menilai besaran kompensasi yang mengacu pada tarif lama tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi dan nilai kerugian masyarakat saat ini.
Desakan tersebut mengemuka terutama dalam persoalan ganti rugi kegiatan survei seismik 3D Peony di wilayah PALI. Masyarakat pemilik lahan terdampak mempertanyakan besaran kompensasi yang mereka terima berdasarkan ketentuan Pergub 40/2017.
Pemerintah Kabupaten PALI juga telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemprov Sumsel. Bupati PALI Asgianto sebelumnya mengirimkan surat kepada Gubernur Sumsel terkait persoalan tarif ganti rugi yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan hukum terbaru.
DPRD PALI turut mengambil posisi dalam mendorong perubahan regulasi tersebut. Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, yang mendapat mandat dari Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, menyatakan dukungan terhadap upaya pencabutan Pergub 40/2017.
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya. Ia sebelumnya menyoroti aspek hukum Pergub 40/2017 dan relevansinya dengan perkembangan regulasi nasional mengenai pengadaan tanah dan penilaian ganti kerugian.
Zulfan menjelaskan, salah satu pertimbangan utama dalam telaah pencabutan Pergub 40/2017 adalah perkembangan peraturan perundang-undangan setelah aturan tersebut diterbitkan.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur mekanisme penilaian dalam menentukan nilai ganti kerugian.
“Ketika ada PP baru 19/2021 itu, bahwa mensyaratkan besaran nilai ganti rugi itu dilakukan dengan penilaian. Perkembangan peraturan perundang-undangan menghendaki demikian,” jelasnya.
Dengan perubahan tersebut, penentuan nilai ganti rugi tidak lagi semata-mata menggunakan tarif yang ditetapkan melalui Pergub 40/2017. Penilaian kompensasi akan mempertimbangkan hasil penilaian profesional, termasuk melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemkab PALI sebelumnya juga telah mengusulkan standar kompensasi baru. Di antaranya, harga line rintisan pada kegiatan seismik diusulkan berkisar Rp7.500 hingga Rp10.000, sementara kompensasi untuk lubang bor diusulkan sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000.
Kini proses pencabutan Pergub 40/2017 masih menunggu tahapan administrasi di tingkat Pemprov Sumsel. Telaah hukum telah disampaikan, sementara keputusan akhir berada pada proses disposisi dan pembentukan produk hukum pencabutan.[ril]










