Bisnis Ilegal di Muba Kian Marak, dari Tambang Minyak hingga Galian C

Oleh Redaksi KABARPALI | 16 Oktober 2025


MUBA [kabarpali.com] — Aktivitas usaha ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menjamur. Bukan hanya praktik pengeboran minyak tradisional atau illegal drilling yang kian meningkat, tetapi juga penambangan pasir dan galian C yang diduga tanpa izin. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dinilai menjadi penyebab utama suburnya praktik bisnis haram tersebut.

Ironisnya, sebagian pelaku usaha ilegal kini menjalankan kegiatan mereka secara terbuka dengan berlindung di balik Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2021. Regulasi ini kerap disalahartikan sebagai payung hukum bagi masyarakat untuk mengelola minyak bumi. Padahal, Permen ESDM itu sejatinya hanya mengatur mekanisme pengelolaan sumur minyak tua peninggalan Belanda melalui badan hukum seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan hasil produksi wajib disalurkan kepada Pertamina.

Namun kenyataannya, kebijakan tersebut justru dimanfaatkan untuk membuka sumur-sumur baru secara ilegal. Tak hanya itu, keberadaan peraturan itu juga memicu munculnya kilang-kilang minyak ilegal (illegal refinery) yang mengolah minyak mentah menjadi bahan bakar siap pakai. Akibatnya, aktivitas illegal drilling dan refinery di wilayah Muba meningkat tajam.

Kegiatan ini tersebar di sejumlah kecamatan seperti Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lincir, Babat Toman, Plakat Tinggi, Lawang Wetan, Sungai Keruh, Sekayu, hingga Sanga Desa. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga telah menimbulkan banyak korban jiwa akibat ledakan dan kebakaran yang kerap terjadi di lokasi pengeboran maupun kilang.

Lebih memprihatinkan lagi, meski kerap menimbulkan insiden, jalan-jalan di wilayah Muba tetap ramai dilalui truk tangki dan kendaraan besar pengangkut minyak mentah yang keluar dari wilayah tersebut hingga ke luar provinsi, bahkan ke Pulau Jawa. Ironisnya, meski ribuan barel minyak keluar setiap hari, tak satu rupiah pun masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba. Semua hasilnya diduga masuk ke kantong para pelaku dan oknum-oknum yang bermain di balik bisnis ilegal ini.

Seorang mantan pelaku illegal drilling berinisial AD, warga Kecamatan Keluang, mengaku kepada wartawan bahwa untuk melancarkan bisnis minyak ilegal tidaklah sulit.

“Kuncinya koordinasi, Pak. Baik pengeboran, pengangkutan, maupun kilang, kalau sudah koordinasi, insya Allah aman,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Menurut AD, sulitnya memberantas praktik tersebut karena melibatkan banyak pihak—mulai dari masyarakat, pejabat, hingga aparat tertentu. “Uang yang beredar di bisnis ini sangat besar. Dari hasil pengeboran, fee lahan, sampai angkutan, semuanya ada bagiannya,” ungkapnya.

Selain minyak, bisnis ilegal di sektor galian C dan tambang pasir juga makin merebak di sepanjang aliran Sungai Musi. Aktivitas ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak kalah serius dibanding illegal drilling, seperti erosi dan longsor di tebing sungai yang menyebabkan pendangkalan dan hilangnya habitat hewan air.

Salah satu lokasi terbesar penambangan pasir ilegal disebut berada di Desa Muara Teladan, seberang Sekayu, yang setiap hari dipadati ratusan kendaraan pengangkut pasir dengan dukungan alat berat. Hingga kini, aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan berarti dan diduga menjadi sumber keuntungan pribadi bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum tegas terhadap seluruh aktivitas ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan bumi Serasan Sekate.[ril/pwi]

BERITA LAINNYA

101927 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79037 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25900 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23539 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

MUBA [kabarpali.com] — Aktivitas usaha ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menjamur. Bukan hanya praktik pengeboran minyak tradisional atau illegal drilling yang kian meningkat, tetapi juga penambangan pasir dan galian C yang diduga tanpa izin. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dinilai menjadi penyebab utama suburnya praktik bisnis haram tersebut.

Ironisnya, sebagian pelaku usaha ilegal kini menjalankan kegiatan mereka secara terbuka dengan berlindung di balik Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2021. Regulasi ini kerap disalahartikan sebagai payung hukum bagi masyarakat untuk mengelola minyak bumi. Padahal, Permen ESDM itu sejatinya hanya mengatur mekanisme pengelolaan sumur minyak tua peninggalan Belanda melalui badan hukum seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan hasil produksi wajib disalurkan kepada Pertamina.

Namun kenyataannya, kebijakan tersebut justru dimanfaatkan untuk membuka sumur-sumur baru secara ilegal. Tak hanya itu, keberadaan peraturan itu juga memicu munculnya kilang-kilang minyak ilegal (illegal refinery) yang mengolah minyak mentah menjadi bahan bakar siap pakai. Akibatnya, aktivitas illegal drilling dan refinery di wilayah Muba meningkat tajam.

Kegiatan ini tersebar di sejumlah kecamatan seperti Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lincir, Babat Toman, Plakat Tinggi, Lawang Wetan, Sungai Keruh, Sekayu, hingga Sanga Desa. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga telah menimbulkan banyak korban jiwa akibat ledakan dan kebakaran yang kerap terjadi di lokasi pengeboran maupun kilang.

Lebih memprihatinkan lagi, meski kerap menimbulkan insiden, jalan-jalan di wilayah Muba tetap ramai dilalui truk tangki dan kendaraan besar pengangkut minyak mentah yang keluar dari wilayah tersebut hingga ke luar provinsi, bahkan ke Pulau Jawa. Ironisnya, meski ribuan barel minyak keluar setiap hari, tak satu rupiah pun masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba. Semua hasilnya diduga masuk ke kantong para pelaku dan oknum-oknum yang bermain di balik bisnis ilegal ini.

Seorang mantan pelaku illegal drilling berinisial AD, warga Kecamatan Keluang, mengaku kepada wartawan bahwa untuk melancarkan bisnis minyak ilegal tidaklah sulit.

“Kuncinya koordinasi, Pak. Baik pengeboran, pengangkutan, maupun kilang, kalau sudah koordinasi, insya Allah aman,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Menurut AD, sulitnya memberantas praktik tersebut karena melibatkan banyak pihak—mulai dari masyarakat, pejabat, hingga aparat tertentu. “Uang yang beredar di bisnis ini sangat besar. Dari hasil pengeboran, fee lahan, sampai angkutan, semuanya ada bagiannya,” ungkapnya.

Selain minyak, bisnis ilegal di sektor galian C dan tambang pasir juga makin merebak di sepanjang aliran Sungai Musi. Aktivitas ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak kalah serius dibanding illegal drilling, seperti erosi dan longsor di tebing sungai yang menyebabkan pendangkalan dan hilangnya habitat hewan air.

Salah satu lokasi terbesar penambangan pasir ilegal disebut berada di Desa Muara Teladan, seberang Sekayu, yang setiap hari dipadati ratusan kendaraan pengangkut pasir dengan dukungan alat berat. Hingga kini, aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan berarti dan diduga menjadi sumber keuntungan pribadi bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum tegas terhadap seluruh aktivitas ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan bumi Serasan Sekate.[ril/pwi]

BERITA TERKAIT

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 982

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 199

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

close button