Dinsos PALI Minta Data Warga Miskin Calon Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Oleh Redaksi KABARPALI | 16 Oktober 2025


PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Sosial mulai mendata calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2026. Program ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.

Dalam surat resmi bernomor 460/474/SOS/05/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Metty Etika, SE., M.Si, Dinsos PALI meminta kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten PALI untuk segera mengirimkan data warga miskin yang berpotensi menerima bantuan modal UEP. Data yang dikirim harus berbasis By Name By Address (BNBA) sebagai dasar pengusulan program.

Melalui surat tersebut, Dinsos menjelaskan bahwa calon penerima UEP merupakan kelompok rentan sosial ekonomi yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:

1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Berusia minimal 18 tahun dan masih memiliki kemampuan untuk bekerja.

3. Memiliki kemauan serta potensi untuk mengembangkan usaha.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSEN) dengan desil 1–4.

Program UEP sendiri bertujuan membantu masyarakat membangun usaha ekonomi produktif agar mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan secara mandiri. Pemerintah berharap program ini menjadi solusi berkelanjutan dalam mengurangi ketergantungan warga terhadap bantuan sosial.

Dinas Sosial juga meminta perangkat desa segera berkoordinasi dengan petugas yang ditunjuk, yakni Riyan Saputra, SH dan Evi Aprilia, SH, untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengajuan. Pengumpulan data dilakukan sebelum penyusunan proposal resmi bantuan.

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat miskin di Kabupaten PALI agar lebih mandiri dan sejahtera.[red]

BERITA LAINNYA

101927 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79036 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25900 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23539 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Sosial mulai mendata calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2026. Program ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.

Dalam surat resmi bernomor 460/474/SOS/05/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Metty Etika, SE., M.Si, Dinsos PALI meminta kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten PALI untuk segera mengirimkan data warga miskin yang berpotensi menerima bantuan modal UEP. Data yang dikirim harus berbasis By Name By Address (BNBA) sebagai dasar pengusulan program.

Melalui surat tersebut, Dinsos menjelaskan bahwa calon penerima UEP merupakan kelompok rentan sosial ekonomi yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:

1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Berusia minimal 18 tahun dan masih memiliki kemampuan untuk bekerja.

3. Memiliki kemauan serta potensi untuk mengembangkan usaha.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSEN) dengan desil 1–4.

Program UEP sendiri bertujuan membantu masyarakat membangun usaha ekonomi produktif agar mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan secara mandiri. Pemerintah berharap program ini menjadi solusi berkelanjutan dalam mengurangi ketergantungan warga terhadap bantuan sosial.

Dinas Sosial juga meminta perangkat desa segera berkoordinasi dengan petugas yang ditunjuk, yakni Riyan Saputra, SH dan Evi Aprilia, SH, untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengajuan. Pengumpulan data dilakukan sebelum penyusunan proposal resmi bantuan.

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat miskin di Kabupaten PALI agar lebih mandiri dan sejahtera.[red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 125

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 982

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 223

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button