Dinsos PALI Minta Data Warga Miskin Calon Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif
PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Sosial mulai mendata calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2026. Program ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.
Dalam surat resmi bernomor 460/474/SOS/05/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Metty Etika, SE., M.Si, Dinsos PALI meminta kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten PALI untuk segera mengirimkan data warga miskin yang berpotensi menerima bantuan modal UEP. Data yang dikirim harus berbasis By Name By Address (BNBA) sebagai dasar pengusulan program.
Melalui surat tersebut, Dinsos menjelaskan bahwa calon penerima UEP merupakan kelompok rentan sosial ekonomi yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Berusia minimal 18 tahun dan masih memiliki kemampuan untuk bekerja.
3. Memiliki kemauan serta potensi untuk mengembangkan usaha.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSEN) dengan desil 1–4.
Program UEP sendiri bertujuan membantu masyarakat membangun usaha ekonomi produktif agar mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan secara mandiri. Pemerintah berharap program ini menjadi solusi berkelanjutan dalam mengurangi ketergantungan warga terhadap bantuan sosial.
Dinas Sosial juga meminta perangkat desa segera berkoordinasi dengan petugas yang ditunjuk, yakni Riyan Saputra, SH dan Evi Aprilia, SH, untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengajuan. Pengumpulan data dilakukan sebelum penyusunan proposal resmi bantuan.
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat miskin di Kabupaten PALI agar lebih mandiri dan sejahtera.[red]










