Hebat! Putra PALI Kembali Terpilih Sebagai Komisioner DJSN RI

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Oktober 2019
Subianto, SH (net)


Jakarta [kabarpali.com] - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Subianto SH. Putra kelahiran Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI itu terpilih lagi menjadi salah satu Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2019-2024.

 
Subianto menjabat sebagai Komisioner DJSN adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia juga menjadi salah satu komisioner DJSN untuk masa bakti 2014-2019.
 
Jalan panjang untuk mempertahankan posisinya itu harus ia tempuh dengan melalui berbagai seleksi yang ketat, bersaing dengan puluhan kandidat lainnya.
 
"Alhamdulillah, Saya ada di nomor urut 14. Lewat proses seleksi yang ketat via Pansel DJSN RI oleh SK Presiden RI. Mulai seleksi administrasi, Test tertulis, Test di LPPM UI dan Wawancara Akhir, sebelum diajukan rekomendasi ke Presiden RI," terangnya via aplikasi WA, pada kabarpali.com, Rabu pagi (30/10/2019).
 
Menurut aktivis yang kerap memperjuangkan hak para buruh di tingkat nasional itu, ia ditetapkan menjadi salah satu dari 15 Komisioner DJSN RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 61/M Tahun 2019, tanggal 18 Oktober 2019.
 
"Posisi Saya sebagai anggota, dari unsur organisasi buruh/pekerja. Mohon doanya, terutama masyarakat PALI, agar Saya bisa amanah mengembang tugas ini," harapnya.
 
Untuk diketahui, berdasarkan UU 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, DJSN antara lain berfungsi merumuskan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 
DJSN bertugas melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.
 
Dewan Jaminan Sosial Nasional juga berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan nasional.[red]
 
 

BERITA LAINNYA

101933 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79058 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39386 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25913 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23547 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Jakarta [kabarpali.com] - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Subianto SH. Putra kelahiran Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI itu terpilih lagi menjadi salah satu Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2019-2024.

 
Subianto menjabat sebagai Komisioner DJSN adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia juga menjadi salah satu komisioner DJSN untuk masa bakti 2014-2019.
 
Jalan panjang untuk mempertahankan posisinya itu harus ia tempuh dengan melalui berbagai seleksi yang ketat, bersaing dengan puluhan kandidat lainnya.
 
"Alhamdulillah, Saya ada di nomor urut 14. Lewat proses seleksi yang ketat via Pansel DJSN RI oleh SK Presiden RI. Mulai seleksi administrasi, Test tertulis, Test di LPPM UI dan Wawancara Akhir, sebelum diajukan rekomendasi ke Presiden RI," terangnya via aplikasi WA, pada kabarpali.com, Rabu pagi (30/10/2019).
 
Menurut aktivis yang kerap memperjuangkan hak para buruh di tingkat nasional itu, ia ditetapkan menjadi salah satu dari 15 Komisioner DJSN RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 61/M Tahun 2019, tanggal 18 Oktober 2019.
 
"Posisi Saya sebagai anggota, dari unsur organisasi buruh/pekerja. Mohon doanya, terutama masyarakat PALI, agar Saya bisa amanah mengembang tugas ini," harapnya.
 
Untuk diketahui, berdasarkan UU 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, DJSN antara lain berfungsi merumuskan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 
DJSN bertugas melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.
 
Dewan Jaminan Sosial Nasional juga berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan nasional.[red]
 
 

BERITA TERKAIT

BKPSDM PALI Luncurkan Layanan Kepegawaian Terpadu Secara Online “PALI HEBAT”

09 Juli 2026 218

PALI [kabarpali.com] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [...]

Ekonomi PALI Tumbuh 5,08 Persen pada Semester I 2026

06 Juli 2026 593

PALI [kabarpali.com] – Kinerja ekonomi Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Perkuat Sinergi Sektor Energi, Bupati PALI Terima Kunjungan Kerja Petinggi Pertamina dan Mitra Strategis

23 Juni 2026 374

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button