Hasil 'Mantang' Tak Cukup, Sampingan Jual Narkoba - Lalu Ketangkap

Oleh Redaksi KABARPALI | 01 April 2018
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Penukal Abab.


Penukal [kabarpali.com] - Kebutuhan ekonomi yang menghimpit, menjadi alasan seorang petani karet, mencoba bisnis narkoba. Ia pun lalu tertangkap aparat. Bukannya lepas dari permasalahannya justru membuat masalah semakin runyam.

Begitulah nasib Lubis Hendri alias Lubis bin Acin (23). Warga yang tercatat sebagai penduduk Dusun III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beralibi rela mengedarkan sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Akibat perbuatannya itu, pria yang sudah menikah ini ditangkap satuan Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Penukal Abab, pimpinan Ipda Muhamad Arafah, SH di jalan antara desa Betung, Kecamatan Abab dengan Desa Purun, Kecamatan Penukal.

Menurut Kapolsek Penukal Abab ; Iptu Acep Yuli Sahara, kronologisnya, Kamis (29/3/2018) sekira pukul 11.30 WIB Polsek Penukal Abab mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku Lubis membawa barang haram dari desa Betung Abab menuju desanya (Panta Dewa) untuk diedarkan di desanya tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim ; Ipda M Arafah SH, langsung mengerahkan anggotanya di sepanjang jalan Betung-Purun. “Lalu, petugas kita berpapasan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat itu petugas langsung menghentikan dan menggeledah pelaku. Benar saja, kita mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu di saku celana pelaku seberat 10,3 gram," Jelas Kapolsek, Minggu (1/4/2018). 

Pelaku yang sempat terjatuh dari sepeda motornya, saat dilakukan penangkapan, karena ingin melarikan diri, lalu di bawa ke Puskesmas, karena mengalami luka-luka. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu bungkus paket Sabu seberat 10,3 gram, satu unit HP Nokia 105 milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan BG 6210 QT warna biru, serta uang tunai sebesar Rp116 ribu.[red]

BERITA LAINNYA

101930 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79040 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25904 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23540 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Penukal [kabarpali.com] - Kebutuhan ekonomi yang menghimpit, menjadi alasan seorang petani karet, mencoba bisnis narkoba. Ia pun lalu tertangkap aparat. Bukannya lepas dari permasalahannya justru membuat masalah semakin runyam.

Begitulah nasib Lubis Hendri alias Lubis bin Acin (23). Warga yang tercatat sebagai penduduk Dusun III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beralibi rela mengedarkan sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Akibat perbuatannya itu, pria yang sudah menikah ini ditangkap satuan Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Penukal Abab, pimpinan Ipda Muhamad Arafah, SH di jalan antara desa Betung, Kecamatan Abab dengan Desa Purun, Kecamatan Penukal.

Menurut Kapolsek Penukal Abab ; Iptu Acep Yuli Sahara, kronologisnya, Kamis (29/3/2018) sekira pukul 11.30 WIB Polsek Penukal Abab mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku Lubis membawa barang haram dari desa Betung Abab menuju desanya (Panta Dewa) untuk diedarkan di desanya tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim ; Ipda M Arafah SH, langsung mengerahkan anggotanya di sepanjang jalan Betung-Purun. “Lalu, petugas kita berpapasan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat itu petugas langsung menghentikan dan menggeledah pelaku. Benar saja, kita mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu di saku celana pelaku seberat 10,3 gram," Jelas Kapolsek, Minggu (1/4/2018). 

Pelaku yang sempat terjatuh dari sepeda motornya, saat dilakukan penangkapan, karena ingin melarikan diri, lalu di bawa ke Puskesmas, karena mengalami luka-luka. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu bungkus paket Sabu seberat 10,3 gram, satu unit HP Nokia 105 milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan BG 6210 QT warna biru, serta uang tunai sebesar Rp116 ribu.[red]

BERITA TERKAIT

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 746

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Iptu Dobi : Mengabdi di Tanah Kelahiran, Menjaga Rasa Keadilan

07 Juli 2026 904

PALI [kabarpali.com] - Di sebuah desa yang tenang di Kecamatan Penukal, [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 625

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

close button