Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Maret 2026


PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar SMP di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satlantas Polres PALI.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 05.22 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di kawasan Simpang Gang Masjid, Kelurahan Talang Ubi Timur.

Dalam kejadian itu, Maura Hendra Putri (15) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya, Theresia Putri Sukma Brata, mengalami luka ringan.

Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan bermula saat kedua korban berjalan kaki dari arah Simpang Hotel Grand Charlie menuju Simpang Gang Masjid. Tiba-tiba, dari arah belakang datang sebuah truk tronton yang langsung menyerempet keduanya.

Alih-alih berhenti, pengemudi truk justru melarikan diri ke arah Simpang Lima Talang Ubi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satlantas Polres PALI langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni truk barang merek FAW dengan nomor polisi BM-9243-AO.

Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan kendaraan di Jalan Lintas PALI–Musi Rawas, tepatnya di Simpang Madu, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Tim yang dipimpin KBO Lantas IPTU Thomson Angka Wibawa bersama Kanit Turjagwali IPDA Tedi Indra Natajaya dan anggota Unit Gakkum langsung bergerak ke lokasi dan menemukan truk tersebut dalam kondisi terparkir di pinggir jalan dengan muatan kayu.

Polisi juga menemukan adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti, seperti pelepasan stiker pada kaca kendaraan dan beberapa bagian lampu di bak truk.

Sopir truk berinisial S (44), warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, akhirnya diamankan. Kepada petugas, tersangka mengakui telah menabrak korban dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.[red]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79043 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39381 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25908 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23544 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar SMP di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satlantas Polres PALI.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 05.22 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di kawasan Simpang Gang Masjid, Kelurahan Talang Ubi Timur.

Dalam kejadian itu, Maura Hendra Putri (15) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya, Theresia Putri Sukma Brata, mengalami luka ringan.

Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan bermula saat kedua korban berjalan kaki dari arah Simpang Hotel Grand Charlie menuju Simpang Gang Masjid. Tiba-tiba, dari arah belakang datang sebuah truk tronton yang langsung menyerempet keduanya.

Alih-alih berhenti, pengemudi truk justru melarikan diri ke arah Simpang Lima Talang Ubi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satlantas Polres PALI langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni truk barang merek FAW dengan nomor polisi BM-9243-AO.

Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan kendaraan di Jalan Lintas PALI–Musi Rawas, tepatnya di Simpang Madu, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Tim yang dipimpin KBO Lantas IPTU Thomson Angka Wibawa bersama Kanit Turjagwali IPDA Tedi Indra Natajaya dan anggota Unit Gakkum langsung bergerak ke lokasi dan menemukan truk tersebut dalam kondisi terparkir di pinggir jalan dengan muatan kayu.

Polisi juga menemukan adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti, seperti pelepasan stiker pada kaca kendaraan dan beberapa bagian lampu di bak truk.

Sopir truk berinisial S (44), warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, akhirnya diamankan. Kepada petugas, tersangka mengakui telah menabrak korban dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.[red]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 206

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 999

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 202

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

close button