Gaji PPPK Bidan Belum Cair, Sikap Kadinkes PALI Tuai Kecaman

Oleh Redaksi KABARPALI | 08 Desember 2025
screenshot WA Kadinkes PALI dengan H. Darmadi Suhaimi (anggota DPRD PALI).


PALI [kabarpali.com] — Keterlambatan pembayaran gaji bagi para tenaga PPPK Bidan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memicu kegelisahan. Hingga memasuki akhir tahun 2025, gaji yang seharusnya mereka terima belum juga direalisasikan. Situasi ini diperparah dengan respons Kepala Dinas Kesehatan PALI, adalah Muhamad Kazrin Faruk, SKM., MM., yang dinilai arogan dan tidak profesional saat dimintai konfirmasi oleh anggota DPRD PALI.

Dalam pesan yang beredar, anggota DPRD PALI H. Darmadi Suhaimi, S.H. menghubungi Kadinkes PALI untuk meminta penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK Bidan. Namun telepon tersebut tidak diangkat, dan ketika dijawab melalui WhatsApp, Faruk hanya meneruskan (forward) pesan penjelasan, yang bahkan diduga bukan ditulis olehnya sendiri. Sikap ini dianggap tidak etis bagi seorang pejabat publik yang sedang dimintai klarifikasi oleh wakil rakyat.

Tidak berhenti di situ, Faruk juga melakukan kesalahan fatal dengan salah memanggil anggota DPRD sebagai “Mba”, padahal jelas yang bersangkutan adalah laki-laki. Kesalahan etik sederhana ini memicu reaksi keras dari Darmadi yang menegaskan bahwa persoalan gaji tidak boleh diperlakukan sembarangan.

“Masalahnyo apo..? Kami dewan yang perlu tau. Persoalan gaji idak biso seperti ini,” tulis Darmadi dalam pesan balasannya.

Sikap Kadinkes yang terkesan abai dan sembrono ini dianggap mencerminkan buruknya komunikasi birokrasi, terlebih dalam urusan krusial seperti gaji aparatur negara.

Regulasi Jelas: Gaji PPPK Tidak Boleh Ditunda

Berdasarkan ketentuan nasional, hak gaji PPPK diatur dalam:

  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Pasal-pasal dalam regulasi ini menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah daerah wajib memastikan realisasinya tepat waktu.

  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Mengatur besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan jabatan dan memastikan mekanisme pembayarannya tidak boleh tertunda tanpa alasan administratif yang jelas dan sah.

Dengan regulasi setegas itu, keterlambatan pembayaran gaji PPPK Bidan di PALI jelas menjadi persoalan serius yang membutuhkan penjelasan konkret, bukan jawaban singkat dan tidak formal seperti yang ditunjukkan Kadinkes.

Tenaga Kesehatan Menunggu Kepastian

Para PPPK Bidan yang telah mengabdi dan bekerja penuh selama berbulan-bulan, kini dirugikan oleh ketidakpastian administratif. Ketika seorang kepala dinas tampak tidak responsif pada upaya klarifikasi dari lembaga legislatif, keadaan ini justru memperdalam kesan bahwa persoalan gaji tidak dikelola dengan serius.

Masyarakat dan tenaga kesehatan berharap Bupati PALI serta DPRD segera turun tangan, memastikan pembayaran gaji dapat direalisasikan, dan menegur pejabat yang tidak menunjukkan etika pelayanan publik sebagaimana mestinya.[red]

BERITA LAINNYA

101927 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79035 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39376 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25900 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23539 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Keterlambatan pembayaran gaji bagi para tenaga PPPK Bidan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memicu kegelisahan. Hingga memasuki akhir tahun 2025, gaji yang seharusnya mereka terima belum juga direalisasikan. Situasi ini diperparah dengan respons Kepala Dinas Kesehatan PALI, adalah Muhamad Kazrin Faruk, SKM., MM., yang dinilai arogan dan tidak profesional saat dimintai konfirmasi oleh anggota DPRD PALI.

Dalam pesan yang beredar, anggota DPRD PALI H. Darmadi Suhaimi, S.H. menghubungi Kadinkes PALI untuk meminta penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK Bidan. Namun telepon tersebut tidak diangkat, dan ketika dijawab melalui WhatsApp, Faruk hanya meneruskan (forward) pesan penjelasan, yang bahkan diduga bukan ditulis olehnya sendiri. Sikap ini dianggap tidak etis bagi seorang pejabat publik yang sedang dimintai klarifikasi oleh wakil rakyat.

Tidak berhenti di situ, Faruk juga melakukan kesalahan fatal dengan salah memanggil anggota DPRD sebagai “Mba”, padahal jelas yang bersangkutan adalah laki-laki. Kesalahan etik sederhana ini memicu reaksi keras dari Darmadi yang menegaskan bahwa persoalan gaji tidak boleh diperlakukan sembarangan.

“Masalahnyo apo..? Kami dewan yang perlu tau. Persoalan gaji idak biso seperti ini,” tulis Darmadi dalam pesan balasannya.

Sikap Kadinkes yang terkesan abai dan sembrono ini dianggap mencerminkan buruknya komunikasi birokrasi, terlebih dalam urusan krusial seperti gaji aparatur negara.

Regulasi Jelas: Gaji PPPK Tidak Boleh Ditunda

Berdasarkan ketentuan nasional, hak gaji PPPK diatur dalam:

  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Pasal-pasal dalam regulasi ini menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah daerah wajib memastikan realisasinya tepat waktu.

  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Mengatur besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan jabatan dan memastikan mekanisme pembayarannya tidak boleh tertunda tanpa alasan administratif yang jelas dan sah.

Dengan regulasi setegas itu, keterlambatan pembayaran gaji PPPK Bidan di PALI jelas menjadi persoalan serius yang membutuhkan penjelasan konkret, bukan jawaban singkat dan tidak formal seperti yang ditunjukkan Kadinkes.

Tenaga Kesehatan Menunggu Kepastian

Para PPPK Bidan yang telah mengabdi dan bekerja penuh selama berbulan-bulan, kini dirugikan oleh ketidakpastian administratif. Ketika seorang kepala dinas tampak tidak responsif pada upaya klarifikasi dari lembaga legislatif, keadaan ini justru memperdalam kesan bahwa persoalan gaji tidak dikelola dengan serius.

Masyarakat dan tenaga kesehatan berharap Bupati PALI serta DPRD segera turun tangan, memastikan pembayaran gaji dapat direalisasikan, dan menegur pejabat yang tidak menunjukkan etika pelayanan publik sebagaimana mestinya.[red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 124

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 979

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 223

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button