Formas Busser Sepakat 6 Dapil di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Desember 2022


PALI [kabarpali.com] - Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sepakat memberi masukan Komisi Pemilihan umum (KPU) PALI maupun KPU RI, untuk menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten PALI berjumlah 6 Dapil.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Formas Busser, Rully Pabendra melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) Tanah Abang, Suharman, pada Diskusi Lintas Generasi, yang dihelat para tokoh di kecamatan tersebut, Sabtu (3/12/2022).

Menurut Suharman, 6 Dapil atau setiap kecamatan menjadi satu Dapil (kecuali Talang Ubi dibagi 2 Dapil), dipandang cukup proporsional guna pemerataan keterwakilan di tingkat DPRD kabupaten.

"Jika masih digabung dengan kecamatan lain, dikhawatirkan ada kecamatan yang keterwakilannya sangat minim atau bahkan tak ada. Contohnya saat ini, dari Kecamatan Tanah Abang cuma ada satu orang yang menjadi wakil rakyat di DPRD PALI," ujarnya.

Oleh karenanya, Formas Busser sepakat dan turut memberi masukan pada pengambil kebijakan, agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat dipertimbangkan.

"Harapan kita, masukkan dari Formas Busser ini bisa diterima dan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menentukan Dapil di PALI," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dengan bertambahnya jumlah penduduk di Bumi Serepat Serasan menjadi 202.072 jiwa, maka berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 5 November 2022 lalu, jumlah kursi DPRD PALI pun bertambah dari 25 menjadi 30.

Hal itu secara otomatis menyebabkan jumlah Dapil di PALI juga harus bertambah. Sesuai aturan, pilihannya adalah 4 Dapil atau 6 Dapil. Maka, untuk menetapkan jumlah Dapil tersebut KPU PALI menerima masukkan dari berbagai unsur masyarakat.[red]

BERITA LAINNYA

101927 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79037 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25900 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23539 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sepakat memberi masukan Komisi Pemilihan umum (KPU) PALI maupun KPU RI, untuk menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten PALI berjumlah 6 Dapil.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Formas Busser, Rully Pabendra melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) Tanah Abang, Suharman, pada Diskusi Lintas Generasi, yang dihelat para tokoh di kecamatan tersebut, Sabtu (3/12/2022).

Menurut Suharman, 6 Dapil atau setiap kecamatan menjadi satu Dapil (kecuali Talang Ubi dibagi 2 Dapil), dipandang cukup proporsional guna pemerataan keterwakilan di tingkat DPRD kabupaten.

"Jika masih digabung dengan kecamatan lain, dikhawatirkan ada kecamatan yang keterwakilannya sangat minim atau bahkan tak ada. Contohnya saat ini, dari Kecamatan Tanah Abang cuma ada satu orang yang menjadi wakil rakyat di DPRD PALI," ujarnya.

Oleh karenanya, Formas Busser sepakat dan turut memberi masukan pada pengambil kebijakan, agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat dipertimbangkan.

"Harapan kita, masukkan dari Formas Busser ini bisa diterima dan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menentukan Dapil di PALI," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dengan bertambahnya jumlah penduduk di Bumi Serepat Serasan menjadi 202.072 jiwa, maka berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 5 November 2022 lalu, jumlah kursi DPRD PALI pun bertambah dari 25 menjadi 30.

Hal itu secara otomatis menyebabkan jumlah Dapil di PALI juga harus bertambah. Sesuai aturan, pilihannya adalah 4 Dapil atau 6 Dapil. Maka, untuk menetapkan jumlah Dapil tersebut KPU PALI menerima masukkan dari berbagai unsur masyarakat.[red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 125

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 985

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 223

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button