Dinkes PALI Klaim Sudah Imbau Warga Gunakan Masker di Tengah Kabut Asap Karhutla

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Oktober 2026


PALI [kabarpali.com] – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengklaim telah mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker guna melindungi diri dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap kualitas udara.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kominfostaper PALI, Adi Kurniawan kepada media ini, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kesehatan akibat paparan asap, terutama penyakit saluran pernapasan, iritasi mata, serta berbagai keluhan kesehatan lainnya.

Ia juga mengirim beberapa desain pamflet berisi himbauan dari Dinas Kesehatan PALI kepada masyarakat, yang diminta meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi kabut asap semakin pekat.

Dikatakan Adi, bahwa Dinkes PALI melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan PALI, Ernawati, SKM, mengatakan bahwa pihak Dinkes telah mengeluarkan imbauan penggunaan masker sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap.

Dalam surat edaran Dinkes PALI Nomor 440/1581/DINKES-I/2026 tentang Imbauan Penggunaan Masker dalam Rangka Perlindungan Kesehatan Akibat Kabut Asap, masyarakat dianjurkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Masker yang dapat memberikan perlindungan terhadap partikel halus, seperti jenis N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara, menjadi pilihan yang disarankan.

Selain penggunaan masker, masyarakat diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan ketika kabut asap semakin pekat, memperbanyak konsumsi air putih, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Warga juga diingatkan untuk tidak membakar sampah karena aktivitas tersebut dapat memperburuk kualitas udara.

Sebagaimana banyak diberitakan media sebelumnya, saat ini kualitas udara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang telah mencapai kategori berbahaya.

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di PALI dilaporkan telah memasuki kategori berbahaya sejak Rabu (7/10/2026), dengan angka di atas 300 yang ditandai warna hitam. Kondisi ini terjadi di tengah kebakaran lahan yang mencapai 503,9 hektare.[red]

BERITA LAINNYA

102077 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79668 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39639 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26315 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23700 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengklaim telah mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker guna melindungi diri dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap kualitas udara.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kominfostaper PALI, Adi Kurniawan kepada media ini, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kesehatan akibat paparan asap, terutama penyakit saluran pernapasan, iritasi mata, serta berbagai keluhan kesehatan lainnya.

Ia juga mengirim beberapa desain pamflet berisi himbauan dari Dinas Kesehatan PALI kepada masyarakat, yang diminta meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi kabut asap semakin pekat.

Dikatakan Adi, bahwa Dinkes PALI melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan PALI, Ernawati, SKM, mengatakan bahwa pihak Dinkes telah mengeluarkan imbauan penggunaan masker sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap.

Dalam surat edaran Dinkes PALI Nomor 440/1581/DINKES-I/2026 tentang Imbauan Penggunaan Masker dalam Rangka Perlindungan Kesehatan Akibat Kabut Asap, masyarakat dianjurkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Masker yang dapat memberikan perlindungan terhadap partikel halus, seperti jenis N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara, menjadi pilihan yang disarankan.

Selain penggunaan masker, masyarakat diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan ketika kabut asap semakin pekat, memperbanyak konsumsi air putih, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Warga juga diingatkan untuk tidak membakar sampah karena aktivitas tersebut dapat memperburuk kualitas udara.

Sebagaimana banyak diberitakan media sebelumnya, saat ini kualitas udara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang telah mencapai kategori berbahaya.

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di PALI dilaporkan telah memasuki kategori berbahaya sejak Rabu (7/10/2026), dengan angka di atas 300 yang ditandai warna hitam. Kondisi ini terjadi di tengah kebakaran lahan yang mencapai 503,9 hektare.[red]

BERITA TERKAIT

ISPU PALI Masuk Kategori Berbahaya, Dinkes Disorot: Belum Ada Gebrakan Lindungi Masyarakat

09 Oktober 2026 188

PALI [kabarpali.com] — Buruknya kualitas udara di Kabupaten Penukal Abab [...]

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Disdik PALI Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

01 Oktober 2026 558

PALI [kabarpali.com] — Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai Hari ini, Warga PALI Diminta Manfaatkan Program

01 Oktober 2026 800

PALI [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali [...]

close button