Dinkes PALI Klaim Sudah Imbau Warga Gunakan Masker di Tengah Kabut Asap Karhutla
PALI [kabarpali.com] – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengklaim telah mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker guna melindungi diri dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap kualitas udara.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kominfostaper PALI, Adi Kurniawan kepada media ini, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kesehatan akibat paparan asap, terutama penyakit saluran pernapasan, iritasi mata, serta berbagai keluhan kesehatan lainnya.
Ia juga mengirim beberapa desain pamflet berisi himbauan dari Dinas Kesehatan PALI kepada masyarakat, yang diminta meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi kabut asap semakin pekat.
Dikatakan Adi, bahwa Dinkes PALI melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan PALI, Ernawati, SKM, mengatakan bahwa pihak Dinkes telah mengeluarkan imbauan penggunaan masker sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap.
Dalam surat edaran Dinkes PALI Nomor 440/1581/DINKES-I/2026 tentang Imbauan Penggunaan Masker dalam Rangka Perlindungan Kesehatan Akibat Kabut Asap, masyarakat dianjurkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Masker yang dapat memberikan perlindungan terhadap partikel halus, seperti jenis N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara, menjadi pilihan yang disarankan.
Selain penggunaan masker, masyarakat diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan ketika kabut asap semakin pekat, memperbanyak konsumsi air putih, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Warga juga diingatkan untuk tidak membakar sampah karena aktivitas tersebut dapat memperburuk kualitas udara.
Sebagaimana banyak diberitakan media sebelumnya, saat ini kualitas udara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang telah mencapai kategori berbahaya.
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di PALI dilaporkan telah memasuki kategori berbahaya sejak Rabu (7/10/2026), dengan angka di atas 300 yang ditandai warna hitam. Kondisi ini terjadi di tengah kebakaran lahan yang mencapai 503,9 hektare.[red]










