ISPU PALI Masuk Kategori Berbahaya, Dinkes Disorot: Belum Ada Gebrakan Lindungi Masyarakat
PALI [kabarpali.com] — Buruknya kualitas udara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang telah mencapai kategori berbahaya, memicu sorotan terhadap kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Hingga Jumat (9/10/2026), warga menilai belum terlihat langkah konkret dari instansi tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara akibat kebakaran lahan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di PALI telah memasuki kategori berbahaya sejak Rabu (7/10/2026), dengan angka di atas 300 yang ditandai warna hitam. Kondisi ini terjadi di tengah kebakaran lahan yang dilaporkan mencapai 503,9 hektare, meliputi lahan kosong serta perkebunan karet dan kelapa sawit milik warga.
Asap kebakaran menyelimuti kawasan Kota Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, hingga mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan sesak napas dan mata perih, sementara anak-anak dilaporkan mengalami batuk. Fasilitas kesehatan juga disebut mulai menerima pasien dengan keluhan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Situasi tersebut memunculkan kekecewaan masyarakat terhadap respons Dinkes PALI. Seorang warga bernama Dina (33) menilai instansi kesehatan semestinya bergerak cepat ketika kualitas udara berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan.
“Kami kecewa. Dinkes PALI ke mana? Saat pencemaran udara berbahaya menjadi perhatian masyarakat, justru belum terlihat tindakan serius untuk melindungi warga,” ujarnya.
Dina juga membandingkan respons Dinkes dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PALI yang disebut telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga kesehatan di tengah kabut asap.
Kritik serupa disampaikan Bung Rijal, pemerhati kesehatan masyarakat asal Tanah Abang. Ia mempertanyakan langkah antisipasi Dinkes dalam menghadapi ancaman gangguan pernapasan akibat paparan asap kebakaran lahan.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi kesehatan perlu segera menyampaikan peringatan kesehatan kepada publik, mendistribusikan masker secara gratis, menyiagakan fasilitas pelayanan kesehatan, serta menyiapkan penanganan bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan.
Ia juga mendorong koordinasi lintas instansi, khususnya dengan DLH dan BPBD, untuk memperoleh informasi titik api dan memetakan wilayah yang membutuhkan penanganan kesehatan prioritas. “Warga sekarang merasakan dampaknya. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi kondisi ini tanpa informasi dan bantuan yang memadai,” tegasnya.
Keluhan juga datang dari seorang ibu yang anaknya dilaporkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Talang Ubi akibat ISPA. Ia meminta Kepala Dinkes PALI segera mengambil langkah nyata dan menyampaikan secara terbuka apabila terdapat kendala anggaran untuk penyediaan masker maupun kebutuhan penanganan kesehatan lainnya.
Sementara itu, Ketua Formas Busser, Rully Pabendra, turut menyoroti minimnya langkah yang terlihat dari Dinkes dalam menghadapi kondisi kualitas udara saat ini. Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinkes PALI, Muhamad Kazrin Faruk, SKM, MM, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui WhatsApp dan telepon.
Berbagai kritik tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti balita, lansia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan. Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinkes PALI untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan langkah penanganan yang telah maupun akan dilakukan.[red]










