Dewan Terima Bea Transport Rp14 Juta Per Bulan

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 November 2017
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Usai diwajibkan mengembalikan kendaraan dinas (Mobdin) yang dipinjam pakaikan semenjak medio 2015 lalu. DPRD PALI akan memperoleh gantinya berupa bea transport yang akan mereka terima dengan kisaran Rp14 juta per bulan.

Dana transport tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Hak Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah di-Perda-kan sebagai turunan dasar hukumnya.

Terkait hal itu, sejumlah anggota DPRD PALI mengaku belum menerima uang transport dimaksud terhitung sejak Agustus hingga November 2017 ini. Karena meski sudah ada Perdanya, namun belum didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Tuti Ilsan SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD PALI, mengatakan bahwa besaran itu belum dipotong pajak, dan nanti akan dirapel (dibayar sekaligus) dari Agustus 2017.

“Dana transport yang akan diterima masing masing dewan sekitar Rp14 juta per bulan. Dasar hukumnya sudah ada dari PP dan Perda. Namun Perbupnya memang belum. Maka nanti mungkin akan dirapel pembayarannya,” ujar politisi Demokrat itu.

Dana transport itu, tambah Ilsan, merupakan pengganti mobdin yang sudah dikembalikan oleh legislative. Dengan adanya bea transport diharap bisa digunakan untuk keperluan mobilitas kerja dewan.

Sementara Hairul Mursalin, Anggota Komisi II DPRD PALI, mengaku sudah mengembalikan mobil dinas kepada eksekutif. “Ya, suka tidak suka ini harus dilakukan karena perintah aturan dari pusat. Kalau besaran dana untuk transport sekitar Rp14 juta per bulan,” tukas Ketua DPC PPP versi Romihurmuzi itu.[red]

BERITA LAINNYA

102033 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79473 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39570 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26221 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23657 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Usai diwajibkan mengembalikan kendaraan dinas (Mobdin) yang dipinjam pakaikan semenjak medio 2015 lalu. DPRD PALI akan memperoleh gantinya berupa bea transport yang akan mereka terima dengan kisaran Rp14 juta per bulan.

Dana transport tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Hak Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah di-Perda-kan sebagai turunan dasar hukumnya.

Terkait hal itu, sejumlah anggota DPRD PALI mengaku belum menerima uang transport dimaksud terhitung sejak Agustus hingga November 2017 ini. Karena meski sudah ada Perdanya, namun belum didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Tuti Ilsan SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD PALI, mengatakan bahwa besaran itu belum dipotong pajak, dan nanti akan dirapel (dibayar sekaligus) dari Agustus 2017.

“Dana transport yang akan diterima masing masing dewan sekitar Rp14 juta per bulan. Dasar hukumnya sudah ada dari PP dan Perda. Namun Perbupnya memang belum. Maka nanti mungkin akan dirapel pembayarannya,” ujar politisi Demokrat itu.

Dana transport itu, tambah Ilsan, merupakan pengganti mobdin yang sudah dikembalikan oleh legislative. Dengan adanya bea transport diharap bisa digunakan untuk keperluan mobilitas kerja dewan.

Sementara Hairul Mursalin, Anggota Komisi II DPRD PALI, mengaku sudah mengembalikan mobil dinas kepada eksekutif. “Ya, suka tidak suka ini harus dilakukan karena perintah aturan dari pusat. Kalau besaran dana untuk transport sekitar Rp14 juta per bulan,” tukas Ketua DPC PPP versi Romihurmuzi itu.[red]

BERITA TERKAIT

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 252

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Atlet Catur PALI Torehkan Prestasi di Kejurprov Sumsel 2026, Raih 8 Medali

15 September 2026 484

Palembang [kabarpali.com] — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan [...]

Kabar Duka, Ibunda Bupati PALI Asgianto Meninggal Dunia

11 September 2026 356

Palembang [kabarpali.com] – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Bupati [...]

close button