Dewan Kembalikan Mobil Dinas Rusak Parah

Oleh Redaksi KABARPALI | 03 November 2017
Mobdin yang dikembalikan dalam keadaan rusak.


PALI [kabarpali.com] -  Anggota DPRD Kabupaten PALI mengembalikan mobil dinas dalam keadaan rusak ringan hingga parah. Mobil yang kini diparkir di samping Kantor Satpol PP itu, ada yang sudah diganjal kayu, penyok - penyok, hingga bamper yang hampir lepas.

Dikembalikannya kendaraan yang sudah dipinjam pakaikan kepada para legislator selama beberapa tahun terakhir ini, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Keuangan Hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Meski demikian, masih ada beberapa wakil rakyat yang belum mengembalikan mobil dinas yang dipakai mereka kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Hingga saat ini total yang sudah dikembalikan yakni sebanyak 16 unit.

Ketua DPRD PALI ; Drs H Soemarjono, mengatakan bahwa mobdin yang akan dikembalikan kepada eksekutif yakni sebanyak 22 unit. Karena 3 unit masih akan dipakai oleh unsur pimpinan DPRD (Ketua dan dua wakil ketua).

“Dari sebanyak 25 unit mobdin yang dipakai dewan, sejumlah 22 unit wajib dikembalikan. Karena tiga unit masih akan dipakai pimpinan. Namun dari 22 yang dikembalikan itu, lima unit akan digunakan untuk operasional Sekretariat DPRD. Sehingga yang akan dikembalikan hanya 17 unit,” ujar politisi PDIP itu.

Terkait satu orang anggotanya yang belum mengembalikan mobdin, Soemarjono, mengatakan bahwa tidak lama lagi dewan dimaksud akan mengembalikannya.

“Beliau (anggota DPRD dimaksud,red) akan mengembalikannya Jum’at (3/11/2017). Dari pengakuan yang bersangkutan, saat ini ia masih ada urusan, sehingga belum sempat mengembalikan,” tandasnya.

Saat disinggung mengenai adanya mobdin yang dikembalikan dalam keadaan rusak parah, legislator berusia sepuh itu menyesalkan hal tersebut. Sebenarnya, menurut Soemarjono, hal itu tergantung kepada pribadi masing-masing yang menggunakan.

“Kita sesalkan terjadi seperti itu(rusak parah,red). Harusnya, ketika diterima dalam keadaan baik, maka saat dikembalikan pun harus dalam kondisi baik. Namun, saya yakin kerusakan tersebut bukanlah factor kesengajaan. Mungkin karena pada saat itu (2015), jalan masih banyak yang jelek,” pungkas Ketua DPRD.[red]

BERITA LAINNYA

102033 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79473 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39570 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26221 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23657 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] -  Anggota DPRD Kabupaten PALI mengembalikan mobil dinas dalam keadaan rusak ringan hingga parah. Mobil yang kini diparkir di samping Kantor Satpol PP itu, ada yang sudah diganjal kayu, penyok - penyok, hingga bamper yang hampir lepas.

Dikembalikannya kendaraan yang sudah dipinjam pakaikan kepada para legislator selama beberapa tahun terakhir ini, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Keuangan Hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Meski demikian, masih ada beberapa wakil rakyat yang belum mengembalikan mobil dinas yang dipakai mereka kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Hingga saat ini total yang sudah dikembalikan yakni sebanyak 16 unit.

Ketua DPRD PALI ; Drs H Soemarjono, mengatakan bahwa mobdin yang akan dikembalikan kepada eksekutif yakni sebanyak 22 unit. Karena 3 unit masih akan dipakai oleh unsur pimpinan DPRD (Ketua dan dua wakil ketua).

“Dari sebanyak 25 unit mobdin yang dipakai dewan, sejumlah 22 unit wajib dikembalikan. Karena tiga unit masih akan dipakai pimpinan. Namun dari 22 yang dikembalikan itu, lima unit akan digunakan untuk operasional Sekretariat DPRD. Sehingga yang akan dikembalikan hanya 17 unit,” ujar politisi PDIP itu.

Terkait satu orang anggotanya yang belum mengembalikan mobdin, Soemarjono, mengatakan bahwa tidak lama lagi dewan dimaksud akan mengembalikannya.

“Beliau (anggota DPRD dimaksud,red) akan mengembalikannya Jum’at (3/11/2017). Dari pengakuan yang bersangkutan, saat ini ia masih ada urusan, sehingga belum sempat mengembalikan,” tandasnya.

Saat disinggung mengenai adanya mobdin yang dikembalikan dalam keadaan rusak parah, legislator berusia sepuh itu menyesalkan hal tersebut. Sebenarnya, menurut Soemarjono, hal itu tergantung kepada pribadi masing-masing yang menggunakan.

“Kita sesalkan terjadi seperti itu(rusak parah,red). Harusnya, ketika diterima dalam keadaan baik, maka saat dikembalikan pun harus dalam kondisi baik. Namun, saya yakin kerusakan tersebut bukanlah factor kesengajaan. Mungkin karena pada saat itu (2015), jalan masih banyak yang jelek,” pungkas Ketua DPRD.[red]

BERITA TERKAIT

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 249

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Atlet Catur PALI Torehkan Prestasi di Kejurprov Sumsel 2026, Raih 8 Medali

15 September 2026 483

Palembang [kabarpali.com] — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan [...]

Kabar Duka, Ibunda Bupati PALI Asgianto Meninggal Dunia

11 September 2026 355

Palembang [kabarpali.com] – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Bupati [...]

close button