BKPSDM PALI Rekap Usul Kebutuhan CPNS 2026

Oleh Redaksi KABARPALI | 25 Maret 2026


PALI [kabarpali.com] Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi meminta seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026. Hal ini tertuang dalam surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan kebutuhan ASN mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan pemerintah terkait manajemen pegawai negeri dan manajemen PPPK. Setiap instansi diminta menyusun kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja guna mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Pemerintah juga menekankan beberapa poin penting, di antaranya ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, usulan jabatan harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan tidak memasukkan batas usia pensiun tahun 2026.

Seluruh instansi diberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Imansyah, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan rekapitulasi kebutuhan formasi, khususnya untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Untuk CPNS lagi direkap kebutuhannya, batas 31 Maret,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pendataan dilakukan secara cermat agar formasi yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil organisasi dan kemampuan anggaran daerah.

Dengan adanya batas waktu yang telah ditetapkan, seluruh instansi diharapkan dapat segera merampungkan usulan guna mendukung perencanaan pengadaan ASN secara nasional pada tahun 2026.[red]

BERITA LAINNYA

101908 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78983 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39345 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25845 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23512 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi meminta seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026. Hal ini tertuang dalam surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan kebutuhan ASN mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan pemerintah terkait manajemen pegawai negeri dan manajemen PPPK. Setiap instansi diminta menyusun kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja guna mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Pemerintah juga menekankan beberapa poin penting, di antaranya ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, usulan jabatan harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan tidak memasukkan batas usia pensiun tahun 2026.

Seluruh instansi diberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Imansyah, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan rekapitulasi kebutuhan formasi, khususnya untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Untuk CPNS lagi direkap kebutuhannya, batas 31 Maret,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pendataan dilakukan secara cermat agar formasi yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil organisasi dan kemampuan anggaran daerah.

Dengan adanya batas waktu yang telah ditetapkan, seluruh instansi diharapkan dapat segera merampungkan usulan guna mendukung perencanaan pengadaan ASN secara nasional pada tahun 2026.[red]

BERITA TERKAIT

DEKOPINDA dan Dinas Koperasi PALI Matangkan Persiapan Hari Koperasi ke-79

10 Juli 2026 212

PALI [kabarpali.com] – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) [...]

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 660

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Pimpinan Ponpes Modern Ar-Rozi Apresiasi Kehadiran Wagub Sumsel Cik Ujang di Harlah ke-22

09 Juli 2026 487

PALI [kabarpali.com] – Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ar-Rozi [...]

close button