Tuduh Istri Selingkuh, Suami ini Lakukan KDRT. Lalu diciduk Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Desember 2018
Pelaku KDRT.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Akibat telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Seorang suami bernama Santo Bin Mustar (25), warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, akhirnya diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Santo diduga melakukan KDRT pada istrinya bernama Yewin binti Asmadi
(25) juga warga Desa Pandan, karena terbakar api cemburu. Ia menuduh istrinya yang telah pisah ranjang dengannya selama tiga bulan itu berselingkuh dengan laki-laki lain.
 
Kejadian KDRT itu seperti dituturkan Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sopyan Ardeni SH, bermula saat pelaku menjenguk istrinya yang kini mengontrak bedeng di Desa Tanah Abang Barat Kecamatan Tanah Abang.
 
"Minggu (11 November 2018), sekira pukul 15.30 WIB, pelaku datang ke kontrakan korban dan menanyakan anaknya yang masih kecil. Setelah itu pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan orang lain. Kemudian ia menarik rambut korban dan mencakar leher serta menampar wajah istrinya itu," tutur Kapolsek, melalui press release Humas Polres pada media ini.
 
Karena tidak tahan, korban menjerit meminta tolong pada warga. Mendengar Teriakan korban itu, tetangga pun berdatangan ke rumah kontrakan korban dan pelaku kemudian pergi.
 
"Selasa  (04 Desember 2018), sekitar jam 01.30 WIB, kita mendapat informasi pelaku berada di rumah orangtuanya di Pandan. Dengan dipimpin Kanit Reskrim ia pun berhasil kita tangkap tanpa perlawanan," imbuh Kapolsek.
 
Atas kejadian tersebut, pelaku yang ditangkap berdasar LP nomor LP/ B - 71 /XI/ 2018 / Sumsel / Res.Muara Enim/Sek.Tanah Abang, Tanggal 14 Nopember 2018 itu pun terancam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.[red]

BERITA LAINNYA

101933 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79058 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39386 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25913 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23547 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Tanah Abang [kabarpali.com] - Akibat telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Seorang suami bernama Santo Bin Mustar (25), warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, akhirnya diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Santo diduga melakukan KDRT pada istrinya bernama Yewin binti Asmadi
(25) juga warga Desa Pandan, karena terbakar api cemburu. Ia menuduh istrinya yang telah pisah ranjang dengannya selama tiga bulan itu berselingkuh dengan laki-laki lain.
 
Kejadian KDRT itu seperti dituturkan Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sopyan Ardeni SH, bermula saat pelaku menjenguk istrinya yang kini mengontrak bedeng di Desa Tanah Abang Barat Kecamatan Tanah Abang.
 
"Minggu (11 November 2018), sekira pukul 15.30 WIB, pelaku datang ke kontrakan korban dan menanyakan anaknya yang masih kecil. Setelah itu pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan orang lain. Kemudian ia menarik rambut korban dan mencakar leher serta menampar wajah istrinya itu," tutur Kapolsek, melalui press release Humas Polres pada media ini.
 
Karena tidak tahan, korban menjerit meminta tolong pada warga. Mendengar Teriakan korban itu, tetangga pun berdatangan ke rumah kontrakan korban dan pelaku kemudian pergi.
 
"Selasa  (04 Desember 2018), sekitar jam 01.30 WIB, kita mendapat informasi pelaku berada di rumah orangtuanya di Pandan. Dengan dipimpin Kanit Reskrim ia pun berhasil kita tangkap tanpa perlawanan," imbuh Kapolsek.
 
Atas kejadian tersebut, pelaku yang ditangkap berdasar LP nomor LP/ B - 71 /XI/ 2018 / Sumsel / Res.Muara Enim/Sek.Tanah Abang, Tanggal 14 Nopember 2018 itu pun terancam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.[red]

BERITA TERKAIT

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 769

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 630

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 2062

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

close button