Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

Oleh Redaksi KABARPALI | 31 Oktober 2024


OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri dari Khair Sya'ban Oktorudy, SH., Susanto, SH., MH., CTA., dan Januar Asta Jaza, SH., mendatangi Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu, 30 Oktober 2024. Kedatangan mereka terkait dengan Laporan Polisi nomor LP/STTLP 158/X/SPKT Polres OKU, yang melaporkan dugaan tindak pidana oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Advokat Susanto, SH., MH., CTA., didampingi rekannya, Januar Asta Jaza, SH., mengonfirmasi bahwa tim hukum Bertaji hadir di Polres OKU untuk mendampingi saksi-saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana, meliputi tindakan pencurian, masuk pekarangan tanpa izin, serta intimidasi terhadap Relawan Pragib.

“Kedatangan kami sesuai undangan penyidik Reskrim Polres OKU untuk memberikan keterangan saksi atas laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang tidak dikenal. Mereka telah melakukan sweeping di Sekretariat Relawan Pragib Bertaji pada Minggu malam, 20 Oktober 2024,” ungkap Susanto dalam konferensi pers di halaman Polres OKU.

Susanto menambahkan bahwa dua saksi korban telah diperiksa hari ini, sementara dua saksi lainnya akan diperiksa pada hari berikutnya. Sementara itu, Januar Asta Jaza, SH., menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada para pelaku di antaranya Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, serta Juncto Pasal 335 KUHP yang membawa ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Di akhir penyampaian, Tim Hukum dan Advokasi Bertaji mengapresiasi kinerja Polres OKU dalam merespons laporan mereka. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolres OKU dan jajarannya yang telah memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat OKU. Kami berharap pihak Polres OKU segera menindak tegas para pelaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten OKU,” tegas Oktorudy, Susanto, dan Asta.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira, yang diwakili Kanit Pidum Aiptu A Rasyid, mengonfirmasi bahwa laporan dari Tim Advokasi Bertaji telah diterima dan tengah diproses. “Saat ini, kami telah memeriksa dua orang saksi korban untuk interogasi awal. Mungkin besok, Kamis, akan dipanggil lagi tiga atau empat saksi lainnya,” ujar Aiptu Rasyid.[rls/tim]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79062 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39392 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25920 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23555 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri dari Khair Sya'ban Oktorudy, SH., Susanto, SH., MH., CTA., dan Januar Asta Jaza, SH., mendatangi Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu, 30 Oktober 2024. Kedatangan mereka terkait dengan Laporan Polisi nomor LP/STTLP 158/X/SPKT Polres OKU, yang melaporkan dugaan tindak pidana oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Advokat Susanto, SH., MH., CTA., didampingi rekannya, Januar Asta Jaza, SH., mengonfirmasi bahwa tim hukum Bertaji hadir di Polres OKU untuk mendampingi saksi-saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana, meliputi tindakan pencurian, masuk pekarangan tanpa izin, serta intimidasi terhadap Relawan Pragib.

“Kedatangan kami sesuai undangan penyidik Reskrim Polres OKU untuk memberikan keterangan saksi atas laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang tidak dikenal. Mereka telah melakukan sweeping di Sekretariat Relawan Pragib Bertaji pada Minggu malam, 20 Oktober 2024,” ungkap Susanto dalam konferensi pers di halaman Polres OKU.

Susanto menambahkan bahwa dua saksi korban telah diperiksa hari ini, sementara dua saksi lainnya akan diperiksa pada hari berikutnya. Sementara itu, Januar Asta Jaza, SH., menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada para pelaku di antaranya Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, serta Juncto Pasal 335 KUHP yang membawa ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Di akhir penyampaian, Tim Hukum dan Advokasi Bertaji mengapresiasi kinerja Polres OKU dalam merespons laporan mereka. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolres OKU dan jajarannya yang telah memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat OKU. Kami berharap pihak Polres OKU segera menindak tegas para pelaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten OKU,” tegas Oktorudy, Susanto, dan Asta.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira, yang diwakili Kanit Pidum Aiptu A Rasyid, mengonfirmasi bahwa laporan dari Tim Advokasi Bertaji telah diterima dan tengah diproses. “Saat ini, kami telah memeriksa dua orang saksi korban untuk interogasi awal. Mungkin besok, Kamis, akan dipanggil lagi tiga atau empat saksi lainnya,” ujar Aiptu Rasyid.[rls/tim]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 352

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1051

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 207

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

close button