Sungguh Biadab! Pria ini Tega Gauli Anak Kandung Sendiri

Oleh Redaksi KABARPALI | 24 Maret 2019
Pelaku.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Entah setan apa yang tengah merasuki Suswanto (41). Diperbudak hawa nafsu, anak kandung sendiri pun ia gauli. Akibatnya, kini ia harus mendekam di penjara.
 
Sebut saja Mawar (nama samaran), gadis belia menginjak usia 15 tahun itu, merupakan anak kandung Suswanto yang beralamat di Desa Pandan Jaya Kecamatan Tanah, Kabupaten PALI.
 
Kepada ibunya, Mawar mengaku telah digauli oleh ayahnya sebanyak dua kali. Ia membongkar aib yang telah terjadi sejak ia kelas 1 SMP itu, karena mengalami traumatis hebat, akibat tindakan tidak senonoh ayahnya.
 
Menurut Mawar, ia telah diperkosa ayah kandungnya sendiri (Suswanto) sebanyak dua kali. Pertama di kamar korban saat dirinya masih duduk di kelas 1 SMP, dan yang kedua di kamar mandi saat ia duduk di kelas 2 SMP.


Mendengar penuturan anaknya, Ibu korban sontak shock dan seketika memutuskan untuk melaporkan kelakuan bejat suaminya di Mapolsek Tanah Abang. Kepada aparat hukum, ia memohon agar secepatnya menangkap lelaki yang seharusnya menjadi pelindung keluarga itu.

Menerima laporan tindak kejahatan itu, Mapolsek Tanah Abang bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diringkus petugas. 


"Tersangka kita amankan pada Sabtu (23/3), sekitar pukul 20.00 WIB, saat ia tengah berada di Desa Lunas Jaya. Penangkapan tersebut berdasar bukti LP.B/20/III/2019/Sumsel/Res ME/ Sek T.Abang," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni.

Diterangkan Kapolsek, kejahatan tersangka itu diketahui saat korban bercerita kepada ibunya, pada Sabtu (23/3) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang.

"Korban menceritakan pada ibunya, atas apa yang telah diperbuat ayah kandungnya padanya. Saat ditangkap, tersangka sedang mengantri pijat/urut di Desa Lunas Jaya," imbuhnya.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Polsek Tanah Abang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Tersangka diduga melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101933 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79057 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39383 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25912 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23547 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Tanah Abang [kabarpali.com] - Entah setan apa yang tengah merasuki Suswanto (41). Diperbudak hawa nafsu, anak kandung sendiri pun ia gauli. Akibatnya, kini ia harus mendekam di penjara.
 
Sebut saja Mawar (nama samaran), gadis belia menginjak usia 15 tahun itu, merupakan anak kandung Suswanto yang beralamat di Desa Pandan Jaya Kecamatan Tanah, Kabupaten PALI.
 
Kepada ibunya, Mawar mengaku telah digauli oleh ayahnya sebanyak dua kali. Ia membongkar aib yang telah terjadi sejak ia kelas 1 SMP itu, karena mengalami traumatis hebat, akibat tindakan tidak senonoh ayahnya.
 
Menurut Mawar, ia telah diperkosa ayah kandungnya sendiri (Suswanto) sebanyak dua kali. Pertama di kamar korban saat dirinya masih duduk di kelas 1 SMP, dan yang kedua di kamar mandi saat ia duduk di kelas 2 SMP.


Mendengar penuturan anaknya, Ibu korban sontak shock dan seketika memutuskan untuk melaporkan kelakuan bejat suaminya di Mapolsek Tanah Abang. Kepada aparat hukum, ia memohon agar secepatnya menangkap lelaki yang seharusnya menjadi pelindung keluarga itu.

Menerima laporan tindak kejahatan itu, Mapolsek Tanah Abang bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diringkus petugas. 


"Tersangka kita amankan pada Sabtu (23/3), sekitar pukul 20.00 WIB, saat ia tengah berada di Desa Lunas Jaya. Penangkapan tersebut berdasar bukti LP.B/20/III/2019/Sumsel/Res ME/ Sek T.Abang," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni.

Diterangkan Kapolsek, kejahatan tersangka itu diketahui saat korban bercerita kepada ibunya, pada Sabtu (23/3) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang.

"Korban menceritakan pada ibunya, atas apa yang telah diperbuat ayah kandungnya padanya. Saat ditangkap, tersangka sedang mengantri pijat/urut di Desa Lunas Jaya," imbuhnya.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Polsek Tanah Abang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Tersangka diduga melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 767

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 630

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 2062

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

close button