SK Pemberhentian Sudah Keluar, Dua Dewan Bakal di-PAW

Oleh Redaksi KABARPALI | 26 September 2018
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Memasuki tahapan Daftar Caleg Tetap (DCT) 2019, dua anggota DPRD PALI yang hendak maju kembali pada kontestasi Pileg 2019 dan berpindah kendaraan politik (baca : partai), secara resmi dinyatakan berhenti sebagai legislator di Kabupaten PALI. Keduanya adalah Adi Warsito ST dan Aka Cholik SPdI MM.
 
Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel ; H Alex Noerdin, yang dikeluarkan pada 17 September 2018, dengan nomor 321/KPTS/2018, tentang peresmian pemberhentian Aka Cholik SPdI MM sebagai anggota DPRD PALI masa jabatan 2014-2019. 
 
Sedangkan Surat Keputusan pemberhentian Adi Warsito ST sebagai anggota DPRD PALI bernomor 322/KPTS/2018, juga tertanggal 17 September 2018. Aka Cholik sebelumnya diketahui berasal dari PPP dan Adi Warsito dari PKPI.
 
"Terhitung sejak 30 Juli 2018, yang bersangkutan secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari DPRD PALI, karena akan mencalonkan diri kembali sebagai caleg dari partai lain," demikian kutipan SK tersebut. 
 
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW PPP Provinsi Sumsel ; H Rizal Kenedi SH MM, mengatakan bahwa hal itu merupakan amanat konstitusi. Oleh karenanya harus dilaksanakan dan dipatuhi. 
 
"Terkait adanya mantan kader PPP yang berhenti, tentu kita akan menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW).  Saat ini sedang proses menunggu SK keluar," ujarnya, di sela kegiatan Reses Tahap II DPRD Prov Sumsel Dapil VI, di Talang Ubi, Selasa (25/9/2018). 
 
Meski begitu ia belum bisa memastikan kapan SK tersebut resmi dikeluarkan. Sedangkan nama yang digadang-gadang bakal menggantikan Aka cholik disebutnya yakni Aswawi Mansur.
 
Sementara itu, KPU PALI mengaku sudah menerima surat dari DPRD PALI terkait permohonan PAW wakil rakyat tersebut, namun saat ini mereka sedang melihat perolehan suara caleg DPRD PALI tahun 2014 lalu, untuk menentukan nama yang direkomendasikan untuk dilantik.
 
"Sudah diterima surat dari DPRD PALI soal PAW. Tapi kita lihat dulu hasil Pileg 2014 lalu," cetusnya.[red]
 
 

BERITA LAINNYA

101933 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79057 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39383 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25911 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23547 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Memasuki tahapan Daftar Caleg Tetap (DCT) 2019, dua anggota DPRD PALI yang hendak maju kembali pada kontestasi Pileg 2019 dan berpindah kendaraan politik (baca : partai), secara resmi dinyatakan berhenti sebagai legislator di Kabupaten PALI. Keduanya adalah Adi Warsito ST dan Aka Cholik SPdI MM.
 
Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel ; H Alex Noerdin, yang dikeluarkan pada 17 September 2018, dengan nomor 321/KPTS/2018, tentang peresmian pemberhentian Aka Cholik SPdI MM sebagai anggota DPRD PALI masa jabatan 2014-2019. 
 
Sedangkan Surat Keputusan pemberhentian Adi Warsito ST sebagai anggota DPRD PALI bernomor 322/KPTS/2018, juga tertanggal 17 September 2018. Aka Cholik sebelumnya diketahui berasal dari PPP dan Adi Warsito dari PKPI.
 
"Terhitung sejak 30 Juli 2018, yang bersangkutan secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari DPRD PALI, karena akan mencalonkan diri kembali sebagai caleg dari partai lain," demikian kutipan SK tersebut. 
 
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW PPP Provinsi Sumsel ; H Rizal Kenedi SH MM, mengatakan bahwa hal itu merupakan amanat konstitusi. Oleh karenanya harus dilaksanakan dan dipatuhi. 
 
"Terkait adanya mantan kader PPP yang berhenti, tentu kita akan menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW).  Saat ini sedang proses menunggu SK keluar," ujarnya, di sela kegiatan Reses Tahap II DPRD Prov Sumsel Dapil VI, di Talang Ubi, Selasa (25/9/2018). 
 
Meski begitu ia belum bisa memastikan kapan SK tersebut resmi dikeluarkan. Sedangkan nama yang digadang-gadang bakal menggantikan Aka cholik disebutnya yakni Aswawi Mansur.
 
Sementara itu, KPU PALI mengaku sudah menerima surat dari DPRD PALI terkait permohonan PAW wakil rakyat tersebut, namun saat ini mereka sedang melihat perolehan suara caleg DPRD PALI tahun 2014 lalu, untuk menentukan nama yang direkomendasikan untuk dilantik.
 
"Sudah diterima surat dari DPRD PALI soal PAW. Tapi kita lihat dulu hasil Pileg 2014 lalu," cetusnya.[red]
 
 

BERITA TERKAIT

Pimpinan Ponpes Modern Ar-Rozi Apresiasi Kehadiran Wagub Sumsel Cik Ujang di Harlah ke-22

09 Juli 2026 573

PALI [kabarpali.com] – Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ar-Rozi [...]

Wabup PALI Iwan Tuaji Bantah Tuduhan Pemaksaan Dana CSR ke Perusahaan

09 Maret 2026 689

PALI [kabarpali.com] – Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, memberikan [...]

Bupati Hadir Diwakili Wabup, DPRD PALI Tolak Lanjutkan Rapat Paripurna

09 Maret 2026 1

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal [...]

close button