Ratusan Hewan Kurban Serbu PALI Jelang Idul Adha, Pemkab Siapkan Langkah Pengawasan dan Pelelangan Ternak
PALI [kabarpali.com] — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai dibanjiri ratusan hewan kurban. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni, S.P., M.M., mengungkapkan bahwa sedikitnya 500 ekor hewan kurban, baik sapi maupun kambing, telah masuk ke wilayah PALI untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Penjual hewan kurban saat ini tersebar, terutama di wilayah Pendopo yang memiliki sekitar 10 penjual aktif. Hampir setiap desa pun memiliki setidaknya satu penjual,” jelas Ahmad Jhoni.
Hewan-hewan tersebut sebagian besar didatangkan dari luar daerah seperti Sekayu, Lampung, dan Ogan Komering Ilir (OKI), dengan jenis hewan lokal yang menjadi pilihan utama. Harga hewan kurban tahun ini relatif stabil, yakni untuk sapi berada di kisaran Rp17 juta hingga Rp20 juta, sementara kambing berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Adapun kebutuhan kurban di PALI sendiri diperkirakan mencapai 200 ekor sapi dan 200 ekor kambing. Meski ketersediaan ternak lokal lebih dari 1.000 ekor, sebagian besar belum mencapai umur ideal untuk dijadikan hewan kurban.
"Populasi ternak di PALI memang cukup banyak, tapi belum semua siap umur. Biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau perayaan lain," tambahnya.
Melihat tren ini, Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Pertanian dan Peternakan tengah menyiapkan langkah strategis dengan merancang peraturan daerah (Perda) tentang retribusi sewa dan pelelangan ternak. Tujuannya agar kesehatan hewan kurban dapat dikontrol dengan baik, sekaligus memberikan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami juga akan mendirikan tempat pelelangan ternak resmi, dilengkapi dengan tenaga dokter hewan dan fasilitas pemeriksaan yang terkontrol. Prioritas tentu pada ternak lokal agar bisa bersaing secara sehat,” ujarnya.
Sebagai bentuk layanan publik, pemeriksaan kesehatan hewan kurban oleh dokter hewan keliling pun telah disiapkan secara gratis oleh pemerintah daerah. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) akan diterbitkan sebagai jaminan bahwa hewan tersebut layak dan sehat untuk dikurbankan.
Dengan pengawasan yang ketat dan dukungan kebijakan daerah, diharapkan ke depan PALI dapat menjadi daerah mandiri dalam penyediaan hewan kurban sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.[red]










