Perpanjang SK, TKS Wajib Kumpul 10 KTP Berbeda. Untuk Apa??

Oleh Redaksi KABARPALI | 13 Juli 2019
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Menjelang proses pengajuan untuk perpanjangan Surat Keputusan (SK) Bupati terhadap Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhembus kabar bahwa adanya kewajiban para TKS untuk mengumpulkan sepuluh fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama berbeda.

Hal itu, lalu menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan TKS tersebut dan juga masyarakat pada umumnya, terkait guna pengumpulan KTP dengan status kerja TKS itu. Namun demikian, karena merasa butuh SK-nya diperpanjang, para TKS pun memenuhi hal tersebut.

“Memang ada pengumpulan KTP tersebut, Pak. Kalau di lingkungan Dinas Kesehatan nampaknya semua TKS wajib kumpul KTP. Sebagai salah satu syarat perpanjangan SK TKS,” tutur salah seorang TKS di sebuah Puskesmas, yang mewanti-wanti namanya tak ditulis di berita.

Selain fotocopy KTP, ia juga menyebutkan lampiran lain, yakni SK TKS sebelumnya, fotocopy Ijazah, menanda tangani fakta integritas, dan pasfoto.

“Paling lambat dikumpul tanggal 15 Juli ini. Jadi rata-rata kami sudah mengumpul semua,” imbuhnya.

Namun demikian, ketika ditanya untuk apa 10 lembar fotocopy KTP berbeda yang menjadi salah satu syarat itu, ia mengaku tak mengetahuinya. Hanya saja, karena khawatir SK tidak diperpanjang, ia dan teman-temannya pun hanya menyanggupi saja.

“Agar cukup 10 buah, kami minta fotocopy KTP keluarga, tetangga dan teman-teman lain,” ujarnya, Sabtu (13/7/2019).

Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh Karto (nama samaran). Salah satu TKS di Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI itu, menuturkan bahwa di tempatnya bekerja juga mewajibkan pengumpulan 10 fotocopy KTP, sebagai syarat pengajuan perpanjangan SK TKS.

“Ada juga, Pak. Namun nampaknya dipilih. Di lembaran absen, yang wajib kumpul fotocopy itu namanya dilingkari. Kalau saya tidak termasuk. Entah kenapa, mungkin karena saya termasuk kritis,” katanya sembari tertawa.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Desi Rosalia, ketika dikonfirmasi media ini via sambungan telepon, menyangkal informasi tersebut. Menurutnya BKPSDM hanya mewajibkan TKS menandatangani fakta integritas saja sebagai syarat perpanjangan SK.

“Oh tidak ada itu, Pak. Kalau ke Kami, cuma minta fakta integritas saja. Biasa hal itu, kalau pihak ketiga hendak perpanjang kontrak harus tanda tangan fakta integritas dulu, sebelum tanda tangan kontrak. Bahwa dia itu siap jika diberhentikan jika melanggar disiplin atau melanggar kode etik. Cuma seperti itu saja isinya,” tuturnya.[red]

BERITA LAINNYA

102028 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79420 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39561 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26208 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23647 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Menjelang proses pengajuan untuk perpanjangan Surat Keputusan (SK) Bupati terhadap Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhembus kabar bahwa adanya kewajiban para TKS untuk mengumpulkan sepuluh fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama berbeda.

Hal itu, lalu menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan TKS tersebut dan juga masyarakat pada umumnya, terkait guna pengumpulan KTP dengan status kerja TKS itu. Namun demikian, karena merasa butuh SK-nya diperpanjang, para TKS pun memenuhi hal tersebut.

“Memang ada pengumpulan KTP tersebut, Pak. Kalau di lingkungan Dinas Kesehatan nampaknya semua TKS wajib kumpul KTP. Sebagai salah satu syarat perpanjangan SK TKS,” tutur salah seorang TKS di sebuah Puskesmas, yang mewanti-wanti namanya tak ditulis di berita.

Selain fotocopy KTP, ia juga menyebutkan lampiran lain, yakni SK TKS sebelumnya, fotocopy Ijazah, menanda tangani fakta integritas, dan pasfoto.

“Paling lambat dikumpul tanggal 15 Juli ini. Jadi rata-rata kami sudah mengumpul semua,” imbuhnya.

Namun demikian, ketika ditanya untuk apa 10 lembar fotocopy KTP berbeda yang menjadi salah satu syarat itu, ia mengaku tak mengetahuinya. Hanya saja, karena khawatir SK tidak diperpanjang, ia dan teman-temannya pun hanya menyanggupi saja.

“Agar cukup 10 buah, kami minta fotocopy KTP keluarga, tetangga dan teman-teman lain,” ujarnya, Sabtu (13/7/2019).

Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh Karto (nama samaran). Salah satu TKS di Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI itu, menuturkan bahwa di tempatnya bekerja juga mewajibkan pengumpulan 10 fotocopy KTP, sebagai syarat pengajuan perpanjangan SK TKS.

“Ada juga, Pak. Namun nampaknya dipilih. Di lembaran absen, yang wajib kumpul fotocopy itu namanya dilingkari. Kalau saya tidak termasuk. Entah kenapa, mungkin karena saya termasuk kritis,” katanya sembari tertawa.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Desi Rosalia, ketika dikonfirmasi media ini via sambungan telepon, menyangkal informasi tersebut. Menurutnya BKPSDM hanya mewajibkan TKS menandatangani fakta integritas saja sebagai syarat perpanjangan SK.

“Oh tidak ada itu, Pak. Kalau ke Kami, cuma minta fakta integritas saja. Biasa hal itu, kalau pihak ketiga hendak perpanjang kontrak harus tanda tangan fakta integritas dulu, sebelum tanda tangan kontrak. Bahwa dia itu siap jika diberhentikan jika melanggar disiplin atau melanggar kode etik. Cuma seperti itu saja isinya,” tuturnya.[red]

BERITA TERKAIT

Pers dan Aktivis di PALI Surati Presiden, Beri Masukan untuk Kebaikan Negeri

24 Agustus 2026 597

PALI [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten [...]

BKPSDM PALI Luncurkan Layanan Kepegawaian Terpadu Secara Online “PALI HEBAT”

09 Juli 2026 412

PALI [kabarpali.com] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [...]

Ekonomi PALI Tumbuh 5,08 Persen pada Semester I 2026

06 Juli 2026 724

PALI [kabarpali.com] – Kinerja ekonomi Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

close button