Pencurian Kabel Tembaga BBP Terungkap, Dua Pelaku di Bawah Umur

Oleh Redaksi KABARPALI | 03 Desember 2017
Pelaku dan barang bukti.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tembaga (ELMOT) milik perusahaan migas PT Benakat Barat Petroleum (BBP).
 
Ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus jajaran Polsek Talang Ubi Kamis (30/11) lalu, sekira pukul 19.10 WIB, di Jalan Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. 
 
Adapun pelaku aksi pencurian itu yakni EA (17) pekerjaan Tani, alamat Dusun IV Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
 
EA beraksi bersama Joko Purnomo Alias Joko Bin Sudirman (20) profesi Tani, bermukim di Dusun IV Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, dan Dm Bin ND (18) seorang Pelajar, warga Dusun IV Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi. 
 
Ketiganya ditangkap usai mencuri kabel tembaga di BKB 234 Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, Kamis (30/11), sekira pukul 13.00 WIB. 
 
"Bermula pada saat Security KSO BBP (Benakat Barat Petrolium) sedang melakukan patroli siang. Setibanya di BKB 234 Talang Padang, security melihat ELMOT yang terletak di samping pumping BKB 234 sudah hilang," ujar Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Talang Ubi; Kompol Suhardiman SH MH pada wartawan. 
 
Atas kejadian tersebut Security KSO BBP (Benakat Barat Petrolium) melaporkan ke Polsek Talang Ubi. Berdasarkan laporan tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 
 
Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, petugas pun langsung luncur ke sana dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 57 gulungan tembaga Elmot, di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 363 KUHP, " pungkas Kapolsek.[red] 

BERITA LAINNYA

101939 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79078 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39404 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25941 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23558 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tembaga (ELMOT) milik perusahaan migas PT Benakat Barat Petroleum (BBP).
 
Ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus jajaran Polsek Talang Ubi Kamis (30/11) lalu, sekira pukul 19.10 WIB, di Jalan Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. 
 
Adapun pelaku aksi pencurian itu yakni EA (17) pekerjaan Tani, alamat Dusun IV Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
 
EA beraksi bersama Joko Purnomo Alias Joko Bin Sudirman (20) profesi Tani, bermukim di Dusun IV Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, dan Dm Bin ND (18) seorang Pelajar, warga Dusun IV Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi. 
 
Ketiganya ditangkap usai mencuri kabel tembaga di BKB 234 Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, Kamis (30/11), sekira pukul 13.00 WIB. 
 
"Bermula pada saat Security KSO BBP (Benakat Barat Petrolium) sedang melakukan patroli siang. Setibanya di BKB 234 Talang Padang, security melihat ELMOT yang terletak di samping pumping BKB 234 sudah hilang," ujar Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Talang Ubi; Kompol Suhardiman SH MH pada wartawan. 
 
Atas kejadian tersebut Security KSO BBP (Benakat Barat Petrolium) melaporkan ke Polsek Talang Ubi. Berdasarkan laporan tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 
 
Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, petugas pun langsung luncur ke sana dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 57 gulungan tembaga Elmot, di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 363 KUHP, " pungkas Kapolsek.[red] 

BERITA TERKAIT

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 158

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 224

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 445

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

close button