Nunggak BPJS Kesehatan? WAJIB BAYAR, Walau Tak Mampu!

Oleh Redaksi KABARPALI | 22 Februari 2022


PALI [kabarpali.com] - Peringatan keras bagi masyarakat peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama peserta kategori mandiri (bayar iuran sendiri). Jangan sampai Anda menunggak! Sebab, tagihan terhutang plus dendanya tetap wajib Anda bayar. Walau tak mampu sekalipun!

Demikianlah kesimpulan informasi terkait hal itu, yang didapat media ini dari wawancara khusus dengan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Desi Maya Malinda, Senin (21/2/2022).

Menurut Desi, tunggakan iuran beserta denda BPJS Kesehatan tak bisa dihapuskan begitu saja. Walau peserta tersebut tergolong tidak mampu ekonominya. Namun bisa ikut program Rehab atau rencana pembayaran bertahap (dicicil) sampai lunas.

"Program Rehab skema pembayarannya bisa dicicil minimal selama 4 bulan. Setelah lunas, jika peserta itu memang tak mampu membayar iuran, boleh mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Baik bersumber dari APBD maupun APBN," terangnya, di Kantor BPJS Kesehatan PALI.

Namun demikian, pendaftaran itu pun bisa saja tidak diterima, jika quota atau kemampuan anggaran daerah tersebut tidak mampu mencovernya. Jika demikian, maka peserta BPJS Kesehatan tetap wajib ikut sebagai peserta mandiri atau alternatif lain, melalui PBI JK bersumber APBN.

"Sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, saat ini juga banyak ditetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik," urainya.

Disinggung soal banyaknya masyarakat terkategori Miskin Baru (Misbar) akibat hantaman pandemi Covid 19 yang belum sepenuhnya berlalu, dan hal itu mengakibatkan banyak peserta mandiri BPJS Kesehatan yang tertunggak, ditegaskan Desi bahwa hutang iuran dan denda tetap harus dibayar, walau bisa dengan cara dicicil.

"Untuk mendaftar program Rehab agar bisa mencicil tunggakan iuran, masyarakat bisa mendownload aplikasi Mobile JKN," tukasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79043 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39378 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25905 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23543 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Peringatan keras bagi masyarakat peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama peserta kategori mandiri (bayar iuran sendiri). Jangan sampai Anda menunggak! Sebab, tagihan terhutang plus dendanya tetap wajib Anda bayar. Walau tak mampu sekalipun!

Demikianlah kesimpulan informasi terkait hal itu, yang didapat media ini dari wawancara khusus dengan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Desi Maya Malinda, Senin (21/2/2022).

Menurut Desi, tunggakan iuran beserta denda BPJS Kesehatan tak bisa dihapuskan begitu saja. Walau peserta tersebut tergolong tidak mampu ekonominya. Namun bisa ikut program Rehab atau rencana pembayaran bertahap (dicicil) sampai lunas.

"Program Rehab skema pembayarannya bisa dicicil minimal selama 4 bulan. Setelah lunas, jika peserta itu memang tak mampu membayar iuran, boleh mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Baik bersumber dari APBD maupun APBN," terangnya, di Kantor BPJS Kesehatan PALI.

Namun demikian, pendaftaran itu pun bisa saja tidak diterima, jika quota atau kemampuan anggaran daerah tersebut tidak mampu mencovernya. Jika demikian, maka peserta BPJS Kesehatan tetap wajib ikut sebagai peserta mandiri atau alternatif lain, melalui PBI JK bersumber APBN.

"Sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, saat ini juga banyak ditetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik," urainya.

Disinggung soal banyaknya masyarakat terkategori Miskin Baru (Misbar) akibat hantaman pandemi Covid 19 yang belum sepenuhnya berlalu, dan hal itu mengakibatkan banyak peserta mandiri BPJS Kesehatan yang tertunggak, ditegaskan Desi bahwa hutang iuran dan denda tetap harus dibayar, walau bisa dengan cara dicicil.

"Untuk mendaftar program Rehab agar bisa mencicil tunggakan iuran, masyarakat bisa mendownload aplikasi Mobile JKN," tukasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Pemkab PALI Serahkan Lahan Pembangunan Peningkatan RSUD Talang Ubi

29 Juni 2026 642

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab [...]

BPJS Kesehatan: 38.633 Warga PALI Berhasil Direaktivasi, Beberapa Masih Proses Verifikasi

28 Januari 2026 2022

PALI [kabarpali.com] — BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih mencatat [...]

Dilema di Balik Anggaran: Ketika TKD Dipangkas, Rakyat yang Menahan Napas

06 Januari 2026 611

Pagi di awal 2026 terasa berbeda di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button