Minyak Cong Rugikan Negara dan Konsumen, Praktisi Hukum: Polisi Harus Bergerak Cepat

Oleh Redaksi KABARPALI | 16 Mei 2024


Palembang [kabarpali.com] – Penambangan minyak mentah atau minyak cong dari Palembang Sumatera Selatan semakin marak. Peredarannya pun kian menggila.

Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di Provinsi Sumatera Selatan tidak membuat produsen kapok untuk melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

Daerah-daerah penghasil minyak cong diduga berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Utamanya di Desa Babat Toman, Desa Sanga, Batang Hari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang hingga Desa Bayung Lencir.

Praktisi Hukum sekaligus Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Dr Edi Hardum menjelaskan, polisi atau Polda Sumatera Selatan harus bergerak cepat. 

Pasalnya, negara telah dirugikan oleh ulah penambang ilegal minyak cong ini. Bahkan masyarakat atau konsumen yang tidak tahu juga terkena dampaknya. 

“Yang dirugikan adalah negara, itu secara hukum. Bahkan masyarakat yang memakainya, terus perusahaan minyak (resmi) itu sendiri. Itu pasti rugi,” tegas Edi Hardum lewat sambungan telpon, Rabu (15/5/2024).

Jika sudah ditangkap, lanjutnya, harus ada penegakan hukum yang tegas. “Ini harusnya dihukum maksimal, kalau misalnya vonisnya 6 tahun harus divonis 6 tahun. Tidak boleh ada pemaafan, tidak ada yang meringankan karena banyak yang dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya polisi tidak boleh terkesan melakukan pembiaran. Baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.

“Aparat penegak hukum harus segera menangkap. Karena ini bukan delik aduan, ini delik umum. Tanpa ada yang mengadu pun polisi harus bergerak,” urai Edi Hardum.

Mengenai dampak lingkungan, kata Edi, mereka dapat dijerat dengan undang-undang khusus tentang lingkungan hidup. 

“Ini juga bukan delik aduan, tapi delik umum. Artinya, dugaan tidak pidana yang merugikan orang lain, polisi bisa langsung mengusutnya, langsung menindaknya,” jelasnya.

Diluar itu, upaya pencegahan dari maraknya penambangan minyak cong pun bisa dilakukan. Bila perlu kementerian ESDM segera ikut turun tangan, karena peredaran minyak ilegal sudah berkembang melalui media sosial.

“Mungkin dengan patroli rutin dari aparat penegak hukum bekerjasama instansi terkait atau dengan perusahaan minyak dari pemerintah (Pertamina),” pungkasnya.[em/red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79062 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39391 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25916 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23555 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Palembang [kabarpali.com] – Penambangan minyak mentah atau minyak cong dari Palembang Sumatera Selatan semakin marak. Peredarannya pun kian menggila.

Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di Provinsi Sumatera Selatan tidak membuat produsen kapok untuk melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

Daerah-daerah penghasil minyak cong diduga berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Utamanya di Desa Babat Toman, Desa Sanga, Batang Hari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang hingga Desa Bayung Lencir.

Praktisi Hukum sekaligus Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Dr Edi Hardum menjelaskan, polisi atau Polda Sumatera Selatan harus bergerak cepat. 

Pasalnya, negara telah dirugikan oleh ulah penambang ilegal minyak cong ini. Bahkan masyarakat atau konsumen yang tidak tahu juga terkena dampaknya. 

“Yang dirugikan adalah negara, itu secara hukum. Bahkan masyarakat yang memakainya, terus perusahaan minyak (resmi) itu sendiri. Itu pasti rugi,” tegas Edi Hardum lewat sambungan telpon, Rabu (15/5/2024).

Jika sudah ditangkap, lanjutnya, harus ada penegakan hukum yang tegas. “Ini harusnya dihukum maksimal, kalau misalnya vonisnya 6 tahun harus divonis 6 tahun. Tidak boleh ada pemaafan, tidak ada yang meringankan karena banyak yang dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya polisi tidak boleh terkesan melakukan pembiaran. Baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.

“Aparat penegak hukum harus segera menangkap. Karena ini bukan delik aduan, ini delik umum. Tanpa ada yang mengadu pun polisi harus bergerak,” urai Edi Hardum.

Mengenai dampak lingkungan, kata Edi, mereka dapat dijerat dengan undang-undang khusus tentang lingkungan hidup. 

“Ini juga bukan delik aduan, tapi delik umum. Artinya, dugaan tidak pidana yang merugikan orang lain, polisi bisa langsung mengusutnya, langsung menindaknya,” jelasnya.

Diluar itu, upaya pencegahan dari maraknya penambangan minyak cong pun bisa dilakukan. Bila perlu kementerian ESDM segera ikut turun tangan, karena peredaran minyak ilegal sudah berkembang melalui media sosial.

“Mungkin dengan patroli rutin dari aparat penegak hukum bekerjasama instansi terkait atau dengan perusahaan minyak dari pemerintah (Pertamina),” pungkasnya.[em/red]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 339

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1050

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 205

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

close button