Mari Awasi! Selama Operasi PT. BSEE Hanya Boleh Menambang Maksimal 50.000 ton

Oleh Redaksi KABARPALI | 31 Juli 2022
Lokasi tambang PT. BSEE.


PALI [kabarpali.com] – Setelah beroperasi selama kurang lebih 7 bulan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, tak banyak masyarakat yang tahu bahwa PT. Bumi Sekundang Enim Energy hanya boleh menambang batubara dengan volume maksimal yang telah ditentukan pemerintah.

Pembatasan hasil kegiatan tambang itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, sebagaimana Surat Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan (RKAB IUP) OP Tahun 2022 PT. BSEE, tertanggal 5 Januari 2022.

Menurut izin yang ditanda tangani oleh Ridwan Djamaludin, Dirjen Mineral dan Batubara, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia itu, berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen RKAB Tahun 2022 PT. BSEE, disampaikan bahwa RKAB tersebut dapat disetujui dengan jumlah produksi batubara maksimal sebesar 50.000 ton.

“Pokok-pokok kegiatan sebagaimana terlampir (pada izin tersebut), dan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri,” tulis surat bernomor T.158.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, yang ditujukan kepada Direksi PT. BSEE itu.

Selanjutnya juga, diterangkan bahwa RKAB yang telah disetujui itu agar dipergunakan sebagai acuan bagi PT. BSEE dalam melaksanakan kegiatan selama tahun 2022. “Serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Mengomentari izin tersebut, Ketua organisasi masyarakat Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Rully Pabendra, menyayangkan hal tersebut tidak disosialisasikan khususnya kepada masyarakat PALI. Sebab, menurutnya, masyarakat juga berhak untuk melakukan pengawasan, jika kegiatan tambang itu menyalahi aturan.

“Pada izin itu jelas dikatakan bahwa maksimal produksi adalah 50.000 ton. Sekarang mari kita kalkulasi sudah berapakah hasil tambang PT. BSEE hingga sekarang. Jangan-jangan sudah melampaui izin yang diperbolehkan?” tuturnya bertanya-tanya, Minggu (31/7/2022).

Selain daripada itu, ia juga menggaris bawahi, bahwa izin diberikan dengan ketentuan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka, merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat PALI untuk mengevaluasi, bagaimana operasional perusahaan itu di lapangan.

“Banyak hal yang janggal dan terkesan di tutupi atas kegiatan tambang perusahaan ini. Oleh karenanya, rakyat meminta pemerintah dan legislatif mengkaji secara komprehensif perizinan, respon masyarakat, dampak serta azas manfaat eksplorasi dan eksploitasi batubara di Kabupaten PALI. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, hentikan saja dan proses pelanggaran tersebut!” pintanya sungguh-sungguh.[red]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79043 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39379 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25907 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23544 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Setelah beroperasi selama kurang lebih 7 bulan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, tak banyak masyarakat yang tahu bahwa PT. Bumi Sekundang Enim Energy hanya boleh menambang batubara dengan volume maksimal yang telah ditentukan pemerintah.

Pembatasan hasil kegiatan tambang itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, sebagaimana Surat Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan (RKAB IUP) OP Tahun 2022 PT. BSEE, tertanggal 5 Januari 2022.

Menurut izin yang ditanda tangani oleh Ridwan Djamaludin, Dirjen Mineral dan Batubara, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia itu, berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen RKAB Tahun 2022 PT. BSEE, disampaikan bahwa RKAB tersebut dapat disetujui dengan jumlah produksi batubara maksimal sebesar 50.000 ton.

“Pokok-pokok kegiatan sebagaimana terlampir (pada izin tersebut), dan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri,” tulis surat bernomor T.158.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, yang ditujukan kepada Direksi PT. BSEE itu.

Selanjutnya juga, diterangkan bahwa RKAB yang telah disetujui itu agar dipergunakan sebagai acuan bagi PT. BSEE dalam melaksanakan kegiatan selama tahun 2022. “Serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Mengomentari izin tersebut, Ketua organisasi masyarakat Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Rully Pabendra, menyayangkan hal tersebut tidak disosialisasikan khususnya kepada masyarakat PALI. Sebab, menurutnya, masyarakat juga berhak untuk melakukan pengawasan, jika kegiatan tambang itu menyalahi aturan.

“Pada izin itu jelas dikatakan bahwa maksimal produksi adalah 50.000 ton. Sekarang mari kita kalkulasi sudah berapakah hasil tambang PT. BSEE hingga sekarang. Jangan-jangan sudah melampaui izin yang diperbolehkan?” tuturnya bertanya-tanya, Minggu (31/7/2022).

Selain daripada itu, ia juga menggaris bawahi, bahwa izin diberikan dengan ketentuan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka, merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat PALI untuk mengevaluasi, bagaimana operasional perusahaan itu di lapangan.

“Banyak hal yang janggal dan terkesan di tutupi atas kegiatan tambang perusahaan ini. Oleh karenanya, rakyat meminta pemerintah dan legislatif mengkaji secara komprehensif perizinan, respon masyarakat, dampak serta azas manfaat eksplorasi dan eksploitasi batubara di Kabupaten PALI. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, hentikan saja dan proses pelanggaran tersebut!” pintanya sungguh-sungguh.[red]

BERITA TERKAIT

BKPSDM PALI Luncurkan Layanan Kepegawaian Terpadu Secara Online “PALI HEBAT”

09 Juli 2026 211

PALI [kabarpali.com] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [...]

Ekonomi PALI Tumbuh 5,08 Persen pada Semester I 2026

06 Juli 2026 586

PALI [kabarpali.com] – Kinerja ekonomi Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Perkuat Sinergi Sektor Energi, Bupati PALI Terima Kunjungan Kerja Petinggi Pertamina dan Mitra Strategis

23 Juni 2026 359

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button