Mangkrak Dua Tahun, Praktisi Hukum Dukung Polres Segera Ungkap Kasus Pembunuhan Robi

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Mei 2024
Suasana sesaat ditemukan mayat Robi.


PALI [kabarpali.com] - Pasca viralnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon, yang difilmkan dengan judul "Vina : Sebelum 7 Hari", membuat Bareskrim Polri turun tangan dan mendesak Polda Jawa Barat segera menangkap 3 DPO pelaku yang telah 8 tahun buronan. 

Trendingnya film Vina ini pun sontak membuat warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumsel, kembali diingatkan kasus pembunuhan Robi, yang juga terkesan telah mangkrak selama 2 tahun.

Robi Oktavian adalah warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Ia merupakan mahasiswa semester akhir, yang sedang menimbah ilmu di Universitas Muhammadiyah Palembang. 

Saat tewas terbunuh, pria malang itu masih berusia 21 tahun. Ia meregang nyawa dalam keadaan tak berbusana dengan 58 tusukan benda tajam, di Desa Raja Barat, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada 28 Desember 2022 silam.

Hingga hari ini, pelaku pembunuh Robi belum terungkap dan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Keluarga korban pun telah beberapa kali menyambangi Mapolres PALI, menanyakan perkembangan kasus yang merenggut nyawa Robi secara sadis itu.

Praktisi Hukum, Advokat J Sadewo SH MH, yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mengatakan mendukung penuh jajaran Polres PALI untuk segera mengungkap misteri kasus yang telah menghilangkan nyawa seorang pemuda itu.

Ia pun yakin, dengan beberapa alat bukti permulaan yang ada, Unit Reskrim Polres PALI akan segera menetapkan tersangkanya, dan melanjutkan proses hukum yang sempat terkesan jalan di tempat itu. 

"Bila kasus ini tak kunjung diungkap, kita khawatir akan ada opini dan asumsi liar publik terhadap APH. Terutama, kita pertimbangkan rasa empati terhadap kesedihan dan kekecewaan keluarga korban," tuturnya, Sabtu (18/5/2024).

Ia juga minta semua pihak mendukung Polres PALI melakukan kerja-kerja penegakan hukum terhadap ungkap kasus Robi ini. Agar sesegera mungkin menyelesaikan perkara tindak pidana yang sempat viral dan menghebohkan warga Bumi Serepat Serasan.

"Kita semua berharap, akan secepatnya ditangkap pelaku pembunuh Robi. Jangan sampai rasa keadilan keluarga korban yang telah kehilangan anaknya merasa tercederai," imbuh pria yang akrab disapa Josa itu.

Pelaku pembunuh Robi, tambahnya, bisa saja diancam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan pasal 340 atau 338 KUHP, alternatif tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Penerapan pasal sangkaan tentu saja sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Menganalisa konstruksi kejadian itu, prediksi ancaman sanksi maksimal 7 tahun penjara atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79062 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39391 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25915 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23553 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Pasca viralnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon, yang difilmkan dengan judul "Vina : Sebelum 7 Hari", membuat Bareskrim Polri turun tangan dan mendesak Polda Jawa Barat segera menangkap 3 DPO pelaku yang telah 8 tahun buronan. 

Trendingnya film Vina ini pun sontak membuat warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumsel, kembali diingatkan kasus pembunuhan Robi, yang juga terkesan telah mangkrak selama 2 tahun.

Robi Oktavian adalah warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Ia merupakan mahasiswa semester akhir, yang sedang menimbah ilmu di Universitas Muhammadiyah Palembang. 

Saat tewas terbunuh, pria malang itu masih berusia 21 tahun. Ia meregang nyawa dalam keadaan tak berbusana dengan 58 tusukan benda tajam, di Desa Raja Barat, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada 28 Desember 2022 silam.

Hingga hari ini, pelaku pembunuh Robi belum terungkap dan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Keluarga korban pun telah beberapa kali menyambangi Mapolres PALI, menanyakan perkembangan kasus yang merenggut nyawa Robi secara sadis itu.

Praktisi Hukum, Advokat J Sadewo SH MH, yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mengatakan mendukung penuh jajaran Polres PALI untuk segera mengungkap misteri kasus yang telah menghilangkan nyawa seorang pemuda itu.

Ia pun yakin, dengan beberapa alat bukti permulaan yang ada, Unit Reskrim Polres PALI akan segera menetapkan tersangkanya, dan melanjutkan proses hukum yang sempat terkesan jalan di tempat itu. 

"Bila kasus ini tak kunjung diungkap, kita khawatir akan ada opini dan asumsi liar publik terhadap APH. Terutama, kita pertimbangkan rasa empati terhadap kesedihan dan kekecewaan keluarga korban," tuturnya, Sabtu (18/5/2024).

Ia juga minta semua pihak mendukung Polres PALI melakukan kerja-kerja penegakan hukum terhadap ungkap kasus Robi ini. Agar sesegera mungkin menyelesaikan perkara tindak pidana yang sempat viral dan menghebohkan warga Bumi Serepat Serasan.

"Kita semua berharap, akan secepatnya ditangkap pelaku pembunuh Robi. Jangan sampai rasa keadilan keluarga korban yang telah kehilangan anaknya merasa tercederai," imbuh pria yang akrab disapa Josa itu.

Pelaku pembunuh Robi, tambahnya, bisa saja diancam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan pasal 340 atau 338 KUHP, alternatif tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Penerapan pasal sangkaan tentu saja sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Menganalisa konstruksi kejadian itu, prediksi ancaman sanksi maksimal 7 tahun penjara atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 324

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 158

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1049

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button