LBH PALI Siap Advokasi Pelajar Korban Keracunan Makanan Gratis

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Mei 2025


PALI [kabarpali.com] — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pelajar yang menjadi korban keracunan makanan bergizi gratis di Kabupaten PALI, yang terjadi siang tadi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua LBH PALI, Adv. Joko Sadewo, S.H., M.H., didampingi dua rekannya, Adv. Ira Harahap, S.H., M.H., dan Adv. Puput Warsono, S.H., C.Med. Mereka menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pengabaian terhadap keselamatan anak-anak yang saat ini sedang dirawat di RSUD PALI, maka LBH PALI bersama para advokat yang tergabung dalam PALI Lawyers Club siap turun tangan membela hak-hak para korban.

“Kami menduga adanya unsur kelalaian serius dalam pelaksanaan program ini, hingga makanan yang diduga tidak layak konsumsi bisa diberikan kepada anak-anak,” ujar Joko Sadewo.

LBH PALI menyatakan siap menerima laporan dan permohonan pendampingan hukum dari keluarga korban. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa hak-hak hukum para pelajar tersebut dapat terpenuhi secara maksimal.

“Siapapun pihak yang terbukti bersalah, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, harus dikenai sanksi yang tegas. Ini menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.

LBH PALI juga membuka opsi untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan sekaligus kompensasi atas kerugian dan penderitaan yang dialami para korban dan keluarganya.

Keluarga korban yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LBH PALI melalui WhatsApp di nomor 0815-999-7054 atau melalui email kantorhukumpali@gmail.com.[red]

BERITA LAINNYA

101927 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79036 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25900 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23539 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pelajar yang menjadi korban keracunan makanan bergizi gratis di Kabupaten PALI, yang terjadi siang tadi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua LBH PALI, Adv. Joko Sadewo, S.H., M.H., didampingi dua rekannya, Adv. Ira Harahap, S.H., M.H., dan Adv. Puput Warsono, S.H., C.Med. Mereka menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pengabaian terhadap keselamatan anak-anak yang saat ini sedang dirawat di RSUD PALI, maka LBH PALI bersama para advokat yang tergabung dalam PALI Lawyers Club siap turun tangan membela hak-hak para korban.

“Kami menduga adanya unsur kelalaian serius dalam pelaksanaan program ini, hingga makanan yang diduga tidak layak konsumsi bisa diberikan kepada anak-anak,” ujar Joko Sadewo.

LBH PALI menyatakan siap menerima laporan dan permohonan pendampingan hukum dari keluarga korban. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa hak-hak hukum para pelajar tersebut dapat terpenuhi secara maksimal.

“Siapapun pihak yang terbukti bersalah, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, harus dikenai sanksi yang tegas. Ini menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.

LBH PALI juga membuka opsi untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan sekaligus kompensasi atas kerugian dan penderitaan yang dialami para korban dan keluarganya.

Keluarga korban yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LBH PALI melalui WhatsApp di nomor 0815-999-7054 atau melalui email kantorhukumpali@gmail.com.[red]

BERITA TERKAIT

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 982

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 199

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 741

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

close button