Kabar Gembira! Masa Kontrak PPPK Akan dihapus, Agar Bisa Mengabdi Hingga Pensiun

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Januari 2024
ilustrasi/net


Kabarpali.com - Kabar gembira mencuat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dari Kemendikbud. Baru-baru ini beredar kabar bahwa masa kontrak yang sudah diusulkan akan dihapus.

Masa kontrak PPPK yang selama ini menjadi suatu keberatan terutama bagi para PPPK, diwacanakan akan dihapus oleh Kemendikud.

Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menyampaikan kabar terbaru terkait masa kontrak PPPK yang akan dihapus.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK memang sangat erat sekali atau identik dengan kata masa kontrak.

Masa kontrak ASN PPPK sendiri ini bermacam-macam dari 1 hingga 5 tahun tergantung instansi yang mengangkat.

Menurut Nunuk Suryani masa kontrak ASN PPPK ini lebih baik dihapuskan, sebab proses perekrutan membutuhkan banyak waktu dan biaya.

ASN PPPK yang saat ini telah terangkat menjadi ASN PPPK guru Kemendikbud juga berharap masa kontraknya dihapus, alias terus bekerja hingga batas usia pensiun.

Usulan dari Kemendikbud terkait masa kontrak ASN PPPK ini pun sudah diajukan kepada Kemenpan RB sebagai penentu keputusan final.

Batas usia pensiun ASN PPPK sendiri sebenarnya sudah termaktub dalam UU nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan bahwa batas usia ASN dibagi menjadi 2 kategori yaitu manajerial dan non manajerial.

Kepada ASN dengan jabatan manajerial ditetapkan usai pensiun miliknya adalah 60 tahun.

sedangkan ASN dengan jabatan non manajerial diputuskan batas usia pensiun terbarunya adalah 58.

Kemendikbud secara khusus juga setuju untuk ASN PPPK guru agar tidak memiliki masa kontrak lagi.

Di sisi lain Kemenpan RB, melalui stafnya Yudi menjelaskan bahwa PPPK adalah pekerja yang tidak permanen atau sementara.

"PPPK itu sifatnya temporary worker. Pekerja sementara dia," jelas Yudi

Sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Kemenpan RB terkait penghapusan masa kontrak ASN PPPK.

Namun dari Kemendikbud sudah memberi lampu hijau agar ASN PPPK guru dapat mengadbi hingga pensiun.[red/net]

BERITA LAINNYA

101866 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78884 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39283 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25697 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23444 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Kabarpali.com - Kabar gembira mencuat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dari Kemendikbud. Baru-baru ini beredar kabar bahwa masa kontrak yang sudah diusulkan akan dihapus.

Masa kontrak PPPK yang selama ini menjadi suatu keberatan terutama bagi para PPPK, diwacanakan akan dihapus oleh Kemendikud.

Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menyampaikan kabar terbaru terkait masa kontrak PPPK yang akan dihapus.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK memang sangat erat sekali atau identik dengan kata masa kontrak.

Masa kontrak ASN PPPK sendiri ini bermacam-macam dari 1 hingga 5 tahun tergantung instansi yang mengangkat.

Menurut Nunuk Suryani masa kontrak ASN PPPK ini lebih baik dihapuskan, sebab proses perekrutan membutuhkan banyak waktu dan biaya.

ASN PPPK yang saat ini telah terangkat menjadi ASN PPPK guru Kemendikbud juga berharap masa kontraknya dihapus, alias terus bekerja hingga batas usia pensiun.

Usulan dari Kemendikbud terkait masa kontrak ASN PPPK ini pun sudah diajukan kepada Kemenpan RB sebagai penentu keputusan final.

Batas usia pensiun ASN PPPK sendiri sebenarnya sudah termaktub dalam UU nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan bahwa batas usia ASN dibagi menjadi 2 kategori yaitu manajerial dan non manajerial.

Kepada ASN dengan jabatan manajerial ditetapkan usai pensiun miliknya adalah 60 tahun.

sedangkan ASN dengan jabatan non manajerial diputuskan batas usia pensiun terbarunya adalah 58.

Kemendikbud secara khusus juga setuju untuk ASN PPPK guru agar tidak memiliki masa kontrak lagi.

Di sisi lain Kemenpan RB, melalui stafnya Yudi menjelaskan bahwa PPPK adalah pekerja yang tidak permanen atau sementara.

"PPPK itu sifatnya temporary worker. Pekerja sementara dia," jelas Yudi

Sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Kemenpan RB terkait penghapusan masa kontrak ASN PPPK.

Namun dari Kemendikbud sudah memberi lampu hijau agar ASN PPPK guru dapat mengadbi hingga pensiun.[red/net]

BERITA TERKAIT

Politeknik PALI Mulai Buka Penerimaan Mahasiswa Baru. Ayo Daftar!

08 April 2026 1134

PALI [kabarpali.com] – Politeknik PALI resmi membuka Penerimaan Mahasiswa [...]

Dewan Pendidikan PALI Gelar Halal Bihalal dan Rapat Kerja

02 April 2026 813

PALI [kabarpali.com] - Dewan Pendidikan Kabupaten PALI menggelar kegiatan halal [...]

BKPSDM PALI Rekap Usul Kebutuhan CPNS 2026

25 Maret 2026 778

PALI [kabarpali.com] Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan [...]

close button