Jelang Idul Fitri, Polres PALI Gelar Apel Pasukan Bersama Pemkab PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Mei 2021


PALI [kabarpali.com] - Dalam rangka menciptakan kondisi kondusif menjelang perayaan Idul Fitri tajun 2021 ini, Rabu (5/5/2021) Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten PALI menggelar apel pasukan.

Kegiatan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Musi 2021 yang bertema  "MELALUI APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT MUSI 2021 KITA TINGKATKAN SINERGI POLRI DENGAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA MEMBERIKAN RASA AMAN DAN NYAMAN PADA PERAYAAN IDUL FITRI 1442 H" dipimpin oleh PJ Bupati PALI DR H Rosidin Hasan, M.Pd.I bertempat di Mako Polres PALI.

Dalam apel itu, PJ Bupati membacakan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Menurutnya, ada tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan apel gelar pasukan. Pertama, untuk mengecek kesiapan personel, peralatan, dan seluruh aspek operasi, termasuk sinergisitas dan soliditas komponen penyelenggara.

"Kedua, apel gelar pasukan diselenggarakan dengan maksud untuk menunjukkan kesiapan penyelenggaraan operasi kepada publik, sehingga akan menumbuhkan ketenangan, rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat," jelas Pj Bupati.

Ketiga, tambahnya, apel gelar bertujuan untuk menyatukan persepsi pihak yang akan melaksanakan operasi penyekatan di perbatasan-perbatasan pintu masuk Kabupaten PALI, karena adanya pos yang terletak di 2 titik yaitu pos penyekatan di perbatasan PALI-Muare Enim dan pos pengamanan Simpang 5 Talang Ubi.

"Untuk pos penyekatan tersebut berfungsi untuk memeriksa ataupun melarang para pemudik yang akan melaksanakan mudik baik yang akan masuk ataupun keluar dari Kabupaten PALI, begitupun untuk pos pengamanan juga ditujukan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas," tukasnya.

PJ Bupati DR H Rosidin Hasan M.Pd.I menyampaikan juga bahwa pada perayaan Idul Fitri 1442 H banyak dirayakan oleh mayoritas agama Islam, sehingga ini akan membuat peningkatan kegiatan masyarakat yang sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

menurut PJ Bupati PALI, pos-pos yang dibangun ini juga bukan hanya sekedar pos pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 melalui pengawasan protokol kesehatan.

"Petugas harus mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi, melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat," terangnya.

Pada apel itu, Pj Bupati PALI juga didampingi oleh  Kapolres PALI serta diikuti Waka Polres PALI, Kabag, para Kasat , perwira dan seluruh personil Polres Pali serta tamu undangan lain.[red]

BERITA LAINNYA

101927 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79038 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25900 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23539 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Dalam rangka menciptakan kondisi kondusif menjelang perayaan Idul Fitri tajun 2021 ini, Rabu (5/5/2021) Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten PALI menggelar apel pasukan.

Kegiatan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Musi 2021 yang bertema  "MELALUI APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT MUSI 2021 KITA TINGKATKAN SINERGI POLRI DENGAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA MEMBERIKAN RASA AMAN DAN NYAMAN PADA PERAYAAN IDUL FITRI 1442 H" dipimpin oleh PJ Bupati PALI DR H Rosidin Hasan, M.Pd.I bertempat di Mako Polres PALI.

Dalam apel itu, PJ Bupati membacakan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Menurutnya, ada tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan apel gelar pasukan. Pertama, untuk mengecek kesiapan personel, peralatan, dan seluruh aspek operasi, termasuk sinergisitas dan soliditas komponen penyelenggara.

"Kedua, apel gelar pasukan diselenggarakan dengan maksud untuk menunjukkan kesiapan penyelenggaraan operasi kepada publik, sehingga akan menumbuhkan ketenangan, rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat," jelas Pj Bupati.

Ketiga, tambahnya, apel gelar bertujuan untuk menyatukan persepsi pihak yang akan melaksanakan operasi penyekatan di perbatasan-perbatasan pintu masuk Kabupaten PALI, karena adanya pos yang terletak di 2 titik yaitu pos penyekatan di perbatasan PALI-Muare Enim dan pos pengamanan Simpang 5 Talang Ubi.

"Untuk pos penyekatan tersebut berfungsi untuk memeriksa ataupun melarang para pemudik yang akan melaksanakan mudik baik yang akan masuk ataupun keluar dari Kabupaten PALI, begitupun untuk pos pengamanan juga ditujukan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas," tukasnya.

PJ Bupati DR H Rosidin Hasan M.Pd.I menyampaikan juga bahwa pada perayaan Idul Fitri 1442 H banyak dirayakan oleh mayoritas agama Islam, sehingga ini akan membuat peningkatan kegiatan masyarakat yang sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

menurut PJ Bupati PALI, pos-pos yang dibangun ini juga bukan hanya sekedar pos pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 melalui pengawasan protokol kesehatan.

"Petugas harus mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi, melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat," terangnya.

Pada apel itu, Pj Bupati PALI juga didampingi oleh  Kapolres PALI serta diikuti Waka Polres PALI, Kabag, para Kasat , perwira dan seluruh personil Polres Pali serta tamu undangan lain.[red]

BERITA TERKAIT

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 741

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Iptu Dobi : Mengabdi di Tanah Kelahiran, Menjaga Rasa Keadilan

07 Juli 2026 899

PALI [kabarpali.com] - Di sebuah desa yang tenang di Kecamatan Penukal, [...]

Tragis! Dua Bocah di PALI Tewas Tenggelam di Sungai Purun

25 Mei 2026 1493

Penukal PALI [kabarpi.com] - Warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten [...]

close button