Jelang Idul Fitri, Polres PALI Gelar Apel Pasukan Bersama Pemkab PALI
PALI [kabarpali.com] - Dalam rangka menciptakan kondisi kondusif menjelang perayaan Idul Fitri tajun 2021 ini, Rabu (5/5/2021) Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten PALI menggelar apel pasukan.
Kegiatan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Musi 2021 yang bertema "MELALUI APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT MUSI 2021 KITA TINGKATKAN SINERGI POLRI DENGAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA MEMBERIKAN RASA AMAN DAN NYAMAN PADA PERAYAAN IDUL FITRI 1442 H" dipimpin oleh PJ Bupati PALI DR H Rosidin Hasan, M.Pd.I bertempat di Mako Polres PALI.
Dalam apel itu, PJ Bupati membacakan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Menurutnya, ada tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan apel gelar pasukan. Pertama, untuk mengecek kesiapan personel, peralatan, dan seluruh aspek operasi, termasuk sinergisitas dan soliditas komponen penyelenggara.
"Kedua, apel gelar pasukan diselenggarakan dengan maksud untuk menunjukkan kesiapan penyelenggaraan operasi kepada publik, sehingga akan menumbuhkan ketenangan, rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat," jelas Pj Bupati.
Ketiga, tambahnya, apel gelar bertujuan untuk menyatukan persepsi pihak yang akan melaksanakan operasi penyekatan di perbatasan-perbatasan pintu masuk Kabupaten PALI, karena adanya pos yang terletak di 2 titik yaitu pos penyekatan di perbatasan PALI-Muare Enim dan pos pengamanan Simpang 5 Talang Ubi.
"Untuk pos penyekatan tersebut berfungsi untuk memeriksa ataupun melarang para pemudik yang akan melaksanakan mudik baik yang akan masuk ataupun keluar dari Kabupaten PALI, begitupun untuk pos pengamanan juga ditujukan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas," tukasnya.
PJ Bupati DR H Rosidin Hasan M.Pd.I menyampaikan juga bahwa pada perayaan Idul Fitri 1442 H banyak dirayakan oleh mayoritas agama Islam, sehingga ini akan membuat peningkatan kegiatan masyarakat yang sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
menurut PJ Bupati PALI, pos-pos yang dibangun ini juga bukan hanya sekedar pos pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 melalui pengawasan protokol kesehatan.
"Petugas harus mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi, melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat," terangnya.
Pada apel itu, Pj Bupati PALI juga didampingi oleh Kapolres PALI serta diikuti Waka Polres PALI, Kabag, para Kasat , perwira dan seluruh personil Polres Pali serta tamu undangan lain.[red]










