Istri Terdakwa Korupsi di PALI Titipkan Uang Pengganti Rp200 Juta ke Kejaksaan

Oleh Redaksi KABARPALI | 29 Oktober 2025


PALI [kabarpali.com] — Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp200 juta terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI tahun anggaran 2023.

Penyerahan uang tersebut dilakukan Selasa, 28 Oktober 2025, di Ruang Media Center Kejari PALI. Uang diserahkan secara tunai oleh istri terdakwa Brisvo Diansyah bin Hamid Brisman (BD) kepada Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, SH, MH, disaksikan oleh Kasubsi Intelijen Judistira Yusticia, SH, MH, serta bendahara penerimaan Kejari PALI, Parno Hawarman.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor PRINT-1269/L.6.22/Ft.1/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025, uang tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BRI Nomor 654170072332801 atas nama RPL 144 KN Penukal Abab Lematang Ilir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, menyampaikan bahwa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa BD. “Kegiatan penitipan uang pengganti berjalan aman dan lancar,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kejari PALI menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana korupsi dan memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.[ril/red]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79041 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25904 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23541 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp200 juta terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI tahun anggaran 2023.

Penyerahan uang tersebut dilakukan Selasa, 28 Oktober 2025, di Ruang Media Center Kejari PALI. Uang diserahkan secara tunai oleh istri terdakwa Brisvo Diansyah bin Hamid Brisman (BD) kepada Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, SH, MH, disaksikan oleh Kasubsi Intelijen Judistira Yusticia, SH, MH, serta bendahara penerimaan Kejari PALI, Parno Hawarman.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor PRINT-1269/L.6.22/Ft.1/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025, uang tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BRI Nomor 654170072332801 atas nama RPL 144 KN Penukal Abab Lematang Ilir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, menyampaikan bahwa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa BD. “Kegiatan penitipan uang pengganti berjalan aman dan lancar,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kejari PALI menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana korupsi dan memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.[ril/red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 128

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 993

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 226

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button