Dua Orang Mencurigakan Nyantai di GOR, Saat digeledah Ternyata Bawa Benda ini

Oleh Redaksi KABARPALI | 22 November 2017
Pelaku kepemilikan senjata api ilegal.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Selasa, 21 November 2017, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Gelora 10 November, Komperta Pendopo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Tim Elang Polsek Talang Ubi mengamankan satu orang yang gerak geriknya mencurigakan. 
 
Pria bernama Arsan Bin Seroni (35) pekerjaan Tani, dan beralamat di Dusun 3 Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI itu, ditangkap petugas atas tindak pidana membawa dan memiliki senjata api, bukan pada profesinya.
 
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH MH, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, pada saat ditangkap Arsan bersama dengan temannya. Namun tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. 
 
"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki mencurigakan sedang duduk di Tribun Gelora 10 November Komperta Pendopo," ujar Kapolsek. 
 
Mendapat informasi tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi SH langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP Team Elang langsung melakukan penggeledahan. 
 
"Namun, ketika hendak menggeledah salah satu pelaku langsung mencabut senjata api rakitan yang di selipkan di pinggang sebelah kanan, sambil mengacungkan ke arah petugas. Lalu dengan sigap Team Elang langsung melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan ke arah kaki sebelah kanan pelaku," urainya. 
 
Setelah berhasil di amankan, pelaku di geledah dan didapati lagi satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu, di pinggang sebelah kiri. Ternyata pelaku diketahui bernama Arsan, yang merupakan pelaku curas, pada Selasa tanggal 19 September 2017, di Jalan Simpang 4 Desa Sungai Ibul  Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan merupakan resedivis curas. 
 
"Kemudian pelaku sudah di bawa ke RSUD Talang Ubi untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 2 dan Pasal 365 KUHP," pungkas Kapolsek.[red] 

BERITA LAINNYA

101939 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79078 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39404 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25941 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23558 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Talang Ubi [kabarpali.com] - Selasa, 21 November 2017, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Gelora 10 November, Komperta Pendopo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Tim Elang Polsek Talang Ubi mengamankan satu orang yang gerak geriknya mencurigakan. 
 
Pria bernama Arsan Bin Seroni (35) pekerjaan Tani, dan beralamat di Dusun 3 Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI itu, ditangkap petugas atas tindak pidana membawa dan memiliki senjata api, bukan pada profesinya.
 
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH MH, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, pada saat ditangkap Arsan bersama dengan temannya. Namun tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. 
 
"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki mencurigakan sedang duduk di Tribun Gelora 10 November Komperta Pendopo," ujar Kapolsek. 
 
Mendapat informasi tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi SH langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP Team Elang langsung melakukan penggeledahan. 
 
"Namun, ketika hendak menggeledah salah satu pelaku langsung mencabut senjata api rakitan yang di selipkan di pinggang sebelah kanan, sambil mengacungkan ke arah petugas. Lalu dengan sigap Team Elang langsung melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan ke arah kaki sebelah kanan pelaku," urainya. 
 
Setelah berhasil di amankan, pelaku di geledah dan didapati lagi satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu, di pinggang sebelah kiri. Ternyata pelaku diketahui bernama Arsan, yang merupakan pelaku curas, pada Selasa tanggal 19 September 2017, di Jalan Simpang 4 Desa Sungai Ibul  Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan merupakan resedivis curas. 
 
"Kemudian pelaku sudah di bawa ke RSUD Talang Ubi untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 2 dan Pasal 365 KUHP," pungkas Kapolsek.[red] 

BERITA TERKAIT

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 158

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 224

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 445

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

close button