Datangi DPRD dan Pemkab PALI, Warga Tedampak Seismik Minta Solusi
PALI [kabarpali.com] - Selasa (30/5/2023), Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kedatangan ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Betung Raya Abab Bersatu.
Mereka hendak menuntut dan meminta solusi kepada Pemerintah dan DPRD PALI terkait polemik yang terjadi pada aktivitas seismik 3D Abab yang dilaksanakan oleh PT Daqing Citra PTS di wilayah kecamatan Penukal, Kecamatan Abab dan Kecamatan Tanah Abang.
Menurut Ketua Forum Betung Raya Abab Bersatu Taufik Efendi, masyarakat menolak ganti rugi akibat aktivitas seismik 3D Abab jika masih mengacu pada Pergub Nomor 40 tahun 2017.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa ada beberapa hal lainnya yang juga menjadi persoalan. Antara lain sosialisasi yang dipandang belum menyentuh semua warga terdampak.
“Seperti sosialisasi yang tidak sampai langsung ke masyarakat terutama yang terdampak hingga kegiatan recording di lahan masyarakat yang tidak ada izin oleh pemilik lahan,” tegas Taufik.
Dalam kesempatan itu, Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk menghalangi kegiatan seismik 3D Abab, hanya saja dalam melaksanakan aktivitas tersebut masyarakat jangan dirugikan.
“Silahkan kalau ingin mengeksplorasi Sumber Daya Alam (SDA), tapi jangan sampai rakyat yang dirugikan,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Wisnu Dwi Saputra, koordinator aksi sekaligus kuasa hukum dari masyarakat yang terdampak survey Seismik 3D Abab mengatakan bahwa pihaknya meminta agar DPRD dan Pemkab PALI bisa membantu memberikan solusi terhadap polemik yang terjadi di masyarakat.
“Sebelum ada kejelasan soal ganti rugi, kami meminta agar kegiatan recording dihentikan. Kemudian kami sampaikan bahwa aksi unjuk rasa ke DPRD dan Pemkab PALI meminta agar bisa memberikan solusi,” jelasnya.
Wisnu tidak ingin, kejadian yang dialami oleh warga terdampak seismik yang terjadi di kota Prabumulih terjadi juga di kabupaten PALI. Dimana, warga yang terdampak survey Seismik di Prabumulih hingga saat ini terkatung-katung tidak ada kejelasan soal ganti rugi setelah dilakukan recording hingga drilling.
“Masyarakat dijebak dengan tanda tangan persetujuan yang diminta oleh pihak perusahaan. Untuk itu bantu kami, jangan benturkan kami antar masyarakat. Kalau bukan ke Pemkab dan DPRD, kemana lagi kami mau mengadu,” tegas Wisnu.
Sementara itu, usai menyampaikan orasi di dua tempat berbeda yakni Kantor Bupati PALI dan kantor DPRD PALI, sejumlah perwakilan massa masuk dan berdiskusi dengan Wabup PALI dan Pimpinan DPRD PALI beserta Forkopimda, Kapolres dan Kasi Intel Kejari PALI.
Usai pertemuan dengan massa, Wakil Ketua II DPRD PALI, M. Budi Hoiru menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat. Serta langsung menjadwalkan akan memanggil pihak perusahaan dengan masyarakat yang direncanakan akan digelar pada hari Senin (5/6/2023) mendatang.
“Terimakasih atas aspirasinya. Sudah ada kesimpulan Rabu akan memanggil PT Daqing Citra PTS, kemudian Senin baru akan dipertemukan antara forum dengan Perusahaan. Soal ganti rugi yang lebih besar dari Pergub, kami belum mendengar informasi tersebut,” ucap politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Wabup PALI, Drs. H. Soemarjono akan memfasilitasi apa yang diinginkan masyarakat dengan perusahaan.
“Besok (Rabu,red) akan kita panggil PT Daqing, baru Senin akan dipertemukan dengan masyarakat,” ujar Wabup.
Ditanya soal ganti rugi yang diatur dalam Pergub Nomor 40 tahun 2017 terkait aktivitas seismik, mantan Ketua DPRD PALI itu mengaku memang sudah tidak sesuai lagi di tahun sekarang.
“Kalau boleh jujur, sudah tidak sesuai lagi. Sudah enam tahun berlalu. Jika dihitung inflasi setiap tahun sebesar 5%, maka selama enam tahun inflasi menjadi 30%. Artinya kalau memang perlu disesuaikan, maka aksi hari ini sangat tepat,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD PALI, H. Asri AG menerangkan jika pihaknya sudah ada tindakan dan bertemu dengan perwakilan perusahaan, termasuk membahas ganti rugi pada Pergub 40 tahun 2017.
“Kami sudah sampaikan ke pihak perusahaan, kalau bisa dinaikkan per meternya menjadi 10 ribu serta per lubang menjadi Rp 300 ribu. Tapi ini baru estimasi," tukasnya.
Terpisah, Humas PT. Daqing Citra PTS Syamsul, sempat menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan ganti rugi sesuai dengan dasar hukum yang ada. Namun karena saat ini hanya ada Pergub 40/2017 yang menjadi payung hukum, maka pihaknya harus mengacu kepada aturan itu.
"Berapa pun nilai diminta, pada dasarnya kami siap saja. Namun, hal itu jangan sampai menambrak aturan. Sebab, kami juga pakai uang negara. Artinya nanti kalau diaudit tidak menimbulkan masalah baru," terangnya, Senin (29/5/2023).[red]

.jpg)








