Cegah Penyebaran Covid-19, Wako Ridho Yahya Batasi Keluar Masuk Warga ke Prabumulih

Oleh Redaksi KABARPALI | 08 April 2020


PALI [kabarpali.com] – Walikota (Wako) Prabumulih Ir Ridho Yahya, Selasa (7/4/2020), secara resmi menyurati Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru. Pada surat itu ia meminta agar sementara waktu, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim, serta daerah lainnya tidak mengunjungi atau melintasi Prabumulih sementara ini.

Di surat bernomor 443/201/XI/2020 itu, Ridho mengatakan bahwa menyikapi dampak sosial penyebaran dari Covid 19, dan ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai Zona Merah dari Kementerian Kesehatan, telah menyebabkan aktivitas warga Kota Prabumulih baik yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari dan perusahaan lainnya, serta berdagang ke wilayah Kabupaten Muara Enim dan PALI telah mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.

“Maka untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini, Pemerintah Kota Prabumulih mengharap untuk sementara waktu, warga dari PALI maupun Muara Enim tidak melaksanakan aktivitas seperti berbelanja, berdagang atau melintasi Kota Prabumulih,” tegasnya.

Hal itu menurut Ridho, merupakan kewajiban bersama untuk menjaga kesehatan dan sebagai wujud rasa sayangnya pada warga Sumatera Selatan.

Bupati PALI Juga Keluarkan Himbauan

Sementara itu, Bupati PALI, H Heri Amalindo pada hari yang sama mengeluarkan surat himbauan pada warganya, yang berisi antara lain meminta agar warga PALI menunda kunjungan ke Kota Prabumulih dan larangan warga Prabumulih untuk datang ke PALI, jika tidak terlalu penting.

Selain itu, Heri juga meminta agar warganya yang merantau supaya tidak pulang kampung terlebih dahulu. Untuk menghindari penyebaran yang lebih meluasnya penularan Covid 19.

“Kiranya warga juga menghindari semua kegiatan yang melibatkan perkumpulan massa. Tidak keluar rumah jika tidak mendesak, dan wajib menggunakan masker. Serta jaga kesehatan diri,” tulisnya pada surat bernomor 360/107/BPBD/2020.[red]

BERITA LAINNYA

101933 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79050 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39382 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25910 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23545 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Walikota (Wako) Prabumulih Ir Ridho Yahya, Selasa (7/4/2020), secara resmi menyurati Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru. Pada surat itu ia meminta agar sementara waktu, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim, serta daerah lainnya tidak mengunjungi atau melintasi Prabumulih sementara ini.

Di surat bernomor 443/201/XI/2020 itu, Ridho mengatakan bahwa menyikapi dampak sosial penyebaran dari Covid 19, dan ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai Zona Merah dari Kementerian Kesehatan, telah menyebabkan aktivitas warga Kota Prabumulih baik yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari dan perusahaan lainnya, serta berdagang ke wilayah Kabupaten Muara Enim dan PALI telah mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.

“Maka untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini, Pemerintah Kota Prabumulih mengharap untuk sementara waktu, warga dari PALI maupun Muara Enim tidak melaksanakan aktivitas seperti berbelanja, berdagang atau melintasi Kota Prabumulih,” tegasnya.

Hal itu menurut Ridho, merupakan kewajiban bersama untuk menjaga kesehatan dan sebagai wujud rasa sayangnya pada warga Sumatera Selatan.

Bupati PALI Juga Keluarkan Himbauan

Sementara itu, Bupati PALI, H Heri Amalindo pada hari yang sama mengeluarkan surat himbauan pada warganya, yang berisi antara lain meminta agar warga PALI menunda kunjungan ke Kota Prabumulih dan larangan warga Prabumulih untuk datang ke PALI, jika tidak terlalu penting.

Selain itu, Heri juga meminta agar warganya yang merantau supaya tidak pulang kampung terlebih dahulu. Untuk menghindari penyebaran yang lebih meluasnya penularan Covid 19.

“Kiranya warga juga menghindari semua kegiatan yang melibatkan perkumpulan massa. Tidak keluar rumah jika tidak mendesak, dan wajib menggunakan masker. Serta jaga kesehatan diri,” tulisnya pada surat bernomor 360/107/BPBD/2020.[red]

BERITA TERKAIT

BKPSDM PALI Luncurkan Layanan Kepegawaian Terpadu Secara Online “PALI HEBAT”

09 Juli 2026 213

PALI [kabarpali.com] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [...]

Ekonomi PALI Tumbuh 5,08 Persen pada Semester I 2026

06 Juli 2026 590

PALI [kabarpali.com] – Kinerja ekonomi Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Pemkab PALI Serahkan Lahan Pembangunan Peningkatan RSUD Talang Ubi

29 Juni 2026 650

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab [...]

close button