BKPSDM PALI Umumkan Aturan Baru Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Tes Narkoba dan Rohani Dihapus

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 September 2025


PALI [kabarpali.com] – Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini mengalami penyesuaian. Persyaratan dokumen yang sebelumnya cukup banyak, resmi dipangkas berdasarkan kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI, H. Imansyah, SE, MM, menjelaskan bahwa perubahan ini mulai berlaku sejak 10 September 2025.

“Awalnya peserta wajib melampirkan tiga dokumen kesehatan, yaitu tes jasmani, tes narkoba, dan tes rohani. Namun, sesuai instruksi terbaru BKN, kini hanya hasil tes kesehatan jasmani yang diwajibkan untuk diunggah melalui laman resmi SSCASN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Imansyah menegaskan, perubahan tersebut berlaku secara nasional, bukan hanya di Kabupaten PALI. BKPSDM PALI hanya menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat agar proses pemberkasan berjalan sesuai regulasi terbaru.

“Peserta PPPK paruh waktu di PALI tidak perlu khawatir. Setiap informasi terbaru akan selalu kami sampaikan agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegasnya.

Dengan adanya penyederhanaan ini, peserta hanya perlu menyiapkan surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah atau dokter PNS yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah.

“Kami berharap kebijakan ini bisa meringankan beban peserta. Sebab tes narkoba dan rohani sebelumnya cukup menyita waktu dan menambah biaya,” tambahnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh peserta selalu memperbarui informasi resmi melalui portal SSCASN maupun pengumuman dari BKPSDM PALI. Ketelitian dalam mengunggah dokumen sangat menentukan kelancaran administrasi.

“Jangan sampai terlambat atau salah unggah berkas. Jika ada kesulitan, kami siap memberikan pendampingan,” tutup Imansyah.

Dengan demikian, proses pemberkasan PPPK paruh waktu di Kabupaten PALI kini lebih sederhana dan efisien. Peserta diimbau segera menyesuaikan diri agar tidak menemui kendala dalam tahap pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.[rls/red]

BERITA LAINNYA

100842 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

75263 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

37813 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24215 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22629 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini mengalami penyesuaian. Persyaratan dokumen yang sebelumnya cukup banyak, resmi dipangkas berdasarkan kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI, H. Imansyah, SE, MM, menjelaskan bahwa perubahan ini mulai berlaku sejak 10 September 2025.

“Awalnya peserta wajib melampirkan tiga dokumen kesehatan, yaitu tes jasmani, tes narkoba, dan tes rohani. Namun, sesuai instruksi terbaru BKN, kini hanya hasil tes kesehatan jasmani yang diwajibkan untuk diunggah melalui laman resmi SSCASN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Imansyah menegaskan, perubahan tersebut berlaku secara nasional, bukan hanya di Kabupaten PALI. BKPSDM PALI hanya menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat agar proses pemberkasan berjalan sesuai regulasi terbaru.

“Peserta PPPK paruh waktu di PALI tidak perlu khawatir. Setiap informasi terbaru akan selalu kami sampaikan agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegasnya.

Dengan adanya penyederhanaan ini, peserta hanya perlu menyiapkan surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah atau dokter PNS yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah.

“Kami berharap kebijakan ini bisa meringankan beban peserta. Sebab tes narkoba dan rohani sebelumnya cukup menyita waktu dan menambah biaya,” tambahnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh peserta selalu memperbarui informasi resmi melalui portal SSCASN maupun pengumuman dari BKPSDM PALI. Ketelitian dalam mengunggah dokumen sangat menentukan kelancaran administrasi.

“Jangan sampai terlambat atau salah unggah berkas. Jika ada kesulitan, kami siap memberikan pendampingan,” tutup Imansyah.

Dengan demikian, proses pemberkasan PPPK paruh waktu di Kabupaten PALI kini lebih sederhana dan efisien. Peserta diimbau segera menyesuaikan diri agar tidak menemui kendala dalam tahap pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.[rls/red]

BERITA TERKAIT

Pipa Gas Pertamina Bocor di Talang Ubi, Warga Khawatir Terjadi Kebakaran

15 September 2025 278

PALI [kabarpali.com] – Line pipa penyalur gas milik PT Pertamina Hulu [...]

Apa itu PPPK Paruh Waktu? Ini penjelasannya

10 September 2025 339

PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan tenaga pada status Pegawai [...]

RSUD Talang Ubi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rohani untuk Tenaga PPPK Paruh Waktu PALI

10 September 2025 345

PALI [kabarpali.com] – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi bekerja [...]

close button