Apa itu PPPK Paruh Waktu? Ini penjelasannya
PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan tenaga pada status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi dengan jam kerja dan perjanjian kerja yang bersifat paruh waktu. Konsep ini dibuat untuk memberi ruang kepada instansi—baik pusat maupun daerah—yang mempunyai keterbatasan anggaran belanja pegawai, tetapi tetap membutuhkan tenaga profesional (mis. guru, tenaga kesehatan, operator) untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik.
Skema ini diatur dan disosialisasikan oleh Kementerian PANRB sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN dan pengisian kebutuhan aparatur secara lebih fleksibel.
Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK tetap berstatus sebagai ASN karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang menghasilkan nomor identitas PPPK/ASN dan hak-kewajiban tertentu diatur oleh ketentuan pemerintah.
Dengan demikian PPPK paruh waktu memperoleh payung hukum yang jelas, tetapi besaran upah, tunjangan, dan masa kerja disesuaikan proporsional sesuai perjanjian dan ketersediaan anggaran. Penegasan soal status ASN ini telah dijelaskan oleh sejumlah pemberitaan terkait aturan baru PPPK Paruh Waktu.
Dalam praktik yang dijelaskan oleh aturan dan penjelasan resmi, masa perjanjian kerja untuk PPPK paruh waktu biasanya ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran. Jam kerja dan beban tugas ditentukan dalam perjanjian kerja antara PPPK dan instansi (PPK).
Evaluasi berkala (mis. triwulan dan tahunan) digunakan sebagai dasar perpanjangan kontrak atau peninjauan pengangkatan menjadi bentuk PPPK penuh waktu bila tersedia formasi. Untuk besaran gaji dan tunjangan, hal itu proporsional terhadap jam/beban kerja dan mengikuti ketentuan penggajian PPPK yang berlaku.
Secara umum pemerintah membuka opsi PPPK paruh waktu bagi:
• Non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN/PPPK/CPNS tetapi belum lulus mengisi formasi;
• Dalam kondisi tertentu non-ASN yang belum terdaftar di database namun memenuhi syarat bisa dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan daerah dan rekomendasi instansi. Mekanisme pengusulan dan verifikasi tetap melalui BKN dan BKPSDM/instansi terkait.[red]