Apa itu PPPK Paruh Waktu? Ini penjelasannya

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 September 2025


PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan tenaga pada status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi dengan jam kerja dan perjanjian kerja yang bersifat paruh waktu. Konsep ini dibuat untuk memberi ruang kepada instansi—baik pusat maupun daerah—yang mempunyai keterbatasan anggaran belanja pegawai, tetapi tetap membutuhkan tenaga profesional (mis. guru, tenaga kesehatan, operator) untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik.

Skema ini diatur dan disosialisasikan oleh Kementerian PANRB sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN dan pengisian kebutuhan aparatur secara lebih fleksibel.   

Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK tetap berstatus sebagai ASN karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang menghasilkan nomor identitas PPPK/ASN dan hak-kewajiban tertentu diatur oleh ketentuan pemerintah.

Dengan demikian PPPK paruh waktu memperoleh payung hukum yang jelas, tetapi besaran upah, tunjangan, dan masa kerja disesuaikan proporsional sesuai perjanjian dan ketersediaan anggaran. Penegasan soal status ASN ini telah dijelaskan oleh sejumlah pemberitaan terkait aturan baru PPPK Paruh Waktu.   

Dalam praktik yang dijelaskan oleh aturan dan penjelasan resmi, masa perjanjian kerja untuk PPPK paruh waktu biasanya ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran. Jam kerja dan beban tugas ditentukan dalam perjanjian kerja antara PPPK dan instansi (PPK).

Evaluasi berkala (mis. triwulan dan tahunan) digunakan sebagai dasar perpanjangan kontrak atau peninjauan pengangkatan menjadi bentuk PPPK penuh waktu bila tersedia formasi. Untuk besaran gaji dan tunjangan, hal itu proporsional terhadap jam/beban kerja dan mengikuti ketentuan penggajian PPPK yang berlaku.   

Secara umum pemerintah membuka opsi PPPK paruh waktu bagi:

• Non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN/PPPK/CPNS tetapi belum lulus mengisi formasi;

• Dalam kondisi tertentu non-ASN yang belum terdaftar di database namun memenuhi syarat bisa dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan daerah dan rekomendasi instansi. Mekanisme pengusulan dan verifikasi tetap melalui BKN dan BKPSDM/instansi terkait.[red]

BERITA LAINNYA

100842 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

75263 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

37813 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24215 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22629 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan tenaga pada status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi dengan jam kerja dan perjanjian kerja yang bersifat paruh waktu. Konsep ini dibuat untuk memberi ruang kepada instansi—baik pusat maupun daerah—yang mempunyai keterbatasan anggaran belanja pegawai, tetapi tetap membutuhkan tenaga profesional (mis. guru, tenaga kesehatan, operator) untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik.

Skema ini diatur dan disosialisasikan oleh Kementerian PANRB sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN dan pengisian kebutuhan aparatur secara lebih fleksibel.   

Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK tetap berstatus sebagai ASN karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang menghasilkan nomor identitas PPPK/ASN dan hak-kewajiban tertentu diatur oleh ketentuan pemerintah.

Dengan demikian PPPK paruh waktu memperoleh payung hukum yang jelas, tetapi besaran upah, tunjangan, dan masa kerja disesuaikan proporsional sesuai perjanjian dan ketersediaan anggaran. Penegasan soal status ASN ini telah dijelaskan oleh sejumlah pemberitaan terkait aturan baru PPPK Paruh Waktu.   

Dalam praktik yang dijelaskan oleh aturan dan penjelasan resmi, masa perjanjian kerja untuk PPPK paruh waktu biasanya ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran. Jam kerja dan beban tugas ditentukan dalam perjanjian kerja antara PPPK dan instansi (PPK).

Evaluasi berkala (mis. triwulan dan tahunan) digunakan sebagai dasar perpanjangan kontrak atau peninjauan pengangkatan menjadi bentuk PPPK penuh waktu bila tersedia formasi. Untuk besaran gaji dan tunjangan, hal itu proporsional terhadap jam/beban kerja dan mengikuti ketentuan penggajian PPPK yang berlaku.   

Secara umum pemerintah membuka opsi PPPK paruh waktu bagi:

• Non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN/PPPK/CPNS tetapi belum lulus mengisi formasi;

• Dalam kondisi tertentu non-ASN yang belum terdaftar di database namun memenuhi syarat bisa dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan daerah dan rekomendasi instansi. Mekanisme pengusulan dan verifikasi tetap melalui BKN dan BKPSDM/instansi terkait.[red]

BERITA TERKAIT

BKPSDM PALI Umumkan Aturan Baru Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Tes Narkoba dan Rohani Dihapus

10 September 2025 622

PALI [kabarpali.com] – Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan [...]

RSUD Talang Ubi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rohani untuk Tenaga PPPK Paruh Waktu PALI

10 September 2025 345

PALI [kabarpali.com] – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi bekerja [...]

Pesan Bupati Asgianto Pada CPNS : Jadi Pejabat Jangan Arogan!

17 Juni 2025 1961

PALI [kabarpali.com] - Sebanyak 417 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi [...]

close button