Biasa Jual Inek di Pesta, Pria ini Akhirnya Terciduk Aparat

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Mei 2018
Tersangka dan BB.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Tanah Abang, Jumat (11 Mei 2018), sekira pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan  narkotika jenis pil ekstasi dan biasa menjualnya di pesta-pesta atau hiburan orgen tunggal di daerah tersebut.
 
Penangkapan warga Kampung II Jalan Pasar Inpres Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang diketahui bernama Bambang Irawan bin Rus Manak (48) itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ia kerap menjual ekstasi atau ineks di kawasan itu. 
 
"Lalu kita pun melakukan penyelidikan dan pengamatan yang kemudian ternyata informasi itu benar adanya," tutur Kapolsek Tanah Abang.
 
Bambang lalu diamankan petugas pada Jum'at, 11 Mei 2018 di Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang. Pada penangkapan itu juga turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Pil Ekstasi berat bruto 14,82 gram, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam nomor sim card 0821 7721 6660.
 
"Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Satresnarkoba, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan sesuai dengan hukum yg berlaku," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79043 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39381 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25908 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23544 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Tanah Abang [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Tanah Abang, Jumat (11 Mei 2018), sekira pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan  narkotika jenis pil ekstasi dan biasa menjualnya di pesta-pesta atau hiburan orgen tunggal di daerah tersebut.
 
Penangkapan warga Kampung II Jalan Pasar Inpres Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang diketahui bernama Bambang Irawan bin Rus Manak (48) itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ia kerap menjual ekstasi atau ineks di kawasan itu. 
 
"Lalu kita pun melakukan penyelidikan dan pengamatan yang kemudian ternyata informasi itu benar adanya," tutur Kapolsek Tanah Abang.
 
Bambang lalu diamankan petugas pada Jum'at, 11 Mei 2018 di Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang. Pada penangkapan itu juga turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Pil Ekstasi berat bruto 14,82 gram, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam nomor sim card 0821 7721 6660.
 
"Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Satresnarkoba, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan sesuai dengan hukum yg berlaku," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 759

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 626

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 2060

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

close button