Warga Minta Polres PALI Tindak Tegas Oknum Kades Asusila

Oleh Redaksi KABARPALI | 03 November 2021
Ilustrasi/net


Penukal [kabarpali.com] - Warga desa di Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dimana dikabarkan oknum kades mereka telah terindikasi melakukan tindak asusila dengan menggauli istri orang, meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas terhadap oknum kades tersebut.
 
Menurut mereka, akibat perbuatan kades bernisial AL yang tak bermoral itu, kini masyarakat desa mereka dan Kabupaten PALI umumnya, menjadi tercoreng dan merasakan malu.
 
"Berita terkait ulah oknum kades kami itu sudah viral dan diketahui oleh masyarakat luas. Tak hanya di daerah ini tapi juga sudah mengemuka ke tingkat nasional. Akibatnya, kita semua selaku warga desa sangat malu dan tercemar," ungkap Tarmizi, tokoh pemuda setempat, didampingi beberapa warga lainnya.
 
Oleh karena itu, ia mewakili masyarakat desa mereka mendesak agar penyidik Polres PALI dapat segera memproses hukum kades tersebut.
 
"Kami menunggu hasil lidik Polres PALI. Sekaligus ingin membuktikan apakah benar yang disampaikan oleh oknum kades itu, bahwa ia kebal hukum atau tidak," cetusnya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AL, oknum kades di Kecamatan Penukal dilaporkan oleh EN, warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ke Mapolres PALI, karena diduga telah berselingkuh dengan istrinya bernama EV.
 
EN mengetahui perbuatan terlarang mereka saat menemukan foto oknum kades AL yang bertelanjang dada sembari dipeluk EV, istrinya, di sebuah kamar penginapan di Pendopo PALI, serta beberapa percakapan mesra dua sejoli itu. Laporan EN pun tercatat dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021.
 
Kapolres PALI, AKBP Rizal AT, kepada awak media, membenarkan terkait laporan EN tersebut. Menurutnya, kini kasus itu sedang dalam penyelidikan pihaknya.
 
"Betul, sekarang kita sedang melakukan penyelidikan," singkatnya.[red]
 
 
 
 
 
 
 

 
 

BERITA LAINNYA

101930 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79040 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25904 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23540 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Penukal [kabarpali.com] - Warga desa di Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dimana dikabarkan oknum kades mereka telah terindikasi melakukan tindak asusila dengan menggauli istri orang, meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas terhadap oknum kades tersebut.
 
Menurut mereka, akibat perbuatan kades bernisial AL yang tak bermoral itu, kini masyarakat desa mereka dan Kabupaten PALI umumnya, menjadi tercoreng dan merasakan malu.
 
"Berita terkait ulah oknum kades kami itu sudah viral dan diketahui oleh masyarakat luas. Tak hanya di daerah ini tapi juga sudah mengemuka ke tingkat nasional. Akibatnya, kita semua selaku warga desa sangat malu dan tercemar," ungkap Tarmizi, tokoh pemuda setempat, didampingi beberapa warga lainnya.
 
Oleh karena itu, ia mewakili masyarakat desa mereka mendesak agar penyidik Polres PALI dapat segera memproses hukum kades tersebut.
 
"Kami menunggu hasil lidik Polres PALI. Sekaligus ingin membuktikan apakah benar yang disampaikan oleh oknum kades itu, bahwa ia kebal hukum atau tidak," cetusnya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AL, oknum kades di Kecamatan Penukal dilaporkan oleh EN, warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ke Mapolres PALI, karena diduga telah berselingkuh dengan istrinya bernama EV.
 
EN mengetahui perbuatan terlarang mereka saat menemukan foto oknum kades AL yang bertelanjang dada sembari dipeluk EV, istrinya, di sebuah kamar penginapan di Pendopo PALI, serta beberapa percakapan mesra dua sejoli itu. Laporan EN pun tercatat dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021.
 
Kapolres PALI, AKBP Rizal AT, kepada awak media, membenarkan terkait laporan EN tersebut. Menurutnya, kini kasus itu sedang dalam penyelidikan pihaknya.
 
"Betul, sekarang kita sedang melakukan penyelidikan," singkatnya.[red]
 
 
 
 
 
 
 

 
 

BERITA TERKAIT

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 992

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 200

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 742

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

close button